• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Komite III DPD RI Lakukan Pengawasan Terkait Isu Penyalahgunaan Bansos dalam Pilkada 2024

Selasa, 26/11/24 | 16:26 WIB
in Berita
0
Komite III DPD RI rapat dengan KPU, Bawaslu dan Dinas Sosial Sumbar. (Foto : dpd)

PADANG, AmanMakmur –—Komite III DPD RI yang salah satu bidang tugasnya terkait bidang sosial, melaksanakan kunjungan kerja ke daerah untuk melakukan pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat daerah mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya terkait isu penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Jelita Donal selaku Wakil Ketua Komite III DPD RI yang juga merupakan senator dari Sumbar, melakukan kunjungan kerja dan Rapat Koordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Dinas Sosial Sumbar untuk menyikapi hal tersebut.

Rapat yang berlangsung di Kantor DPD Provinsi Sumbar itu dihadiri oleh Komisioner KPU Sumbar Medo Patria, Komisioner Bawaslu Sumbar M. Khadafi; beserta Kepala Dinas Sosial Sumbar Syaifullah Salim, beserta jajarannya.

LihatJuga

Lantik Pemuda Parlemen Indonesia, DPD RI Dorong Pemuda Berkontribusi Aktif pada Pembangunan Daerah

Lantik Pemuda Parlemen Indonesia, DPD RI Dorong Pemuda Berkontribusi Aktif pada Pembangunan Daerah

Senin, 27/4/26 | 15:52 WIB
8
Pemkab Agam Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Ketua DPRD Jadi Inspektur Upacara

Pemkab Agam Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Ketua DPRD Jadi Inspektur Upacara

Senin, 27/4/26 | 15:39 WIB
7
NU Matangkan Persiapan Muktamar ke-35 pada Bulan Agustus 2026

NU Matangkan Persiapan Muktamar ke-35 pada Bulan Agustus 2026

Senin, 27/4/26 | 13:27 WIB
9

Jelita Donal dalam sambutannya menyatakan bahwa Komite III DPD RI berkomitmen untuk memastikan kebijakan kesejahteraan sosial di daerah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial penting dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan, khususnya terkait penggunaan bantuan sosial dalam tahapan Pilkada.

“Kami berharap adanya sinergi antara seluruh pihak untuk dapat mengawasi potensi penyalahgunaan bantuan sosial pada Pilkada 2024 dan memastikan bahwa program-program sosial sampai kepada mereka yang membutuhkan, bukan untuk tujuan politik atau kepentingan pribadi,” pungkas Jelita Donal.

Berdasarkan laporan Bawaslu dan Dinas Sosial Sumbar menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait penyalahgunaan bantuan sosial dalam penyelenggaraan Pilkada, meskipun ada sebagian isu yang menyebutkan adanya upaya salah satu calon disalah satu kabupaten terkait penyalahgunaan bansos, namun setelah di cek kebenarannya belum ada bukti yang konkret terkait permasalahan tersebut.

KPU, Bawaslu dan Dinas Sosial Sumbar, sepakat agar Pemerintah Pusat dalam hal ini melalui Komite III DPD RI agar dapat diusulkan untuk pembuatan UU yang permanen mengatur terkait Bantuan Sosial. Karena yang dipedomani saat ini hanya Surat Edaran Mendagri No. 80.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran Bantuan Sosial yang dianggap kurang kuat.

Pilkada sendiri memiliki peran penting dalam sistem politik Indonesia karena memungkinkan warga setempat untuk memilih pemimpin mereka sendiri secara langsung.

Melalui Pilkada, diharapkan dapat terpilih pemimpin yang memiliki visi, kompetensi, dan integritas untuk memimpin daerah secara efektif, memajukan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Salah satu isu yang sering mengemuka dalam Pilkada adalah penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan calon kepala daerah tertentu, khususnya dari petahana.

Praktik penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) adalah fenomena yang telah menjadi perhatian dalam dunia politik di Indonesia, terutama setelah tahapan Pemilu 2024 dilakukan.

Dalam konteks Pilkada, terkadang terjadi penyalahgunaan bansos di mana pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk calon kepala daerah atau partai politik, memanfaatkan program bansos untuk kepentingan politik mereka.

Praktik politisasi bansos dalam Pilkada merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas penyelenggaraan Pilkada dan dapat merugikan integritas proses demokrasi serta menyebabkan ketidakadilan politik.

Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam distribusi bantuan sosial sangat penting agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara adil dan merata.

Hal ini diperlukan agar adanya perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan kesejahteraan sosial, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada yang akan datang.

(Rel/dpd)

Post Views: 216
ShareSendShare
Previous Post

Piala Soeratin U-17 Sumbar: Derby Persikota dan Josal FC Berakhir Imbang 0-0

Next Post

Kementerian PU Dorong Asosiasi Profesi Tingkatkan Keselamatan dan Keandalan Sistem Kelistrikan pada Bangunan Gedung

Next Post
Kementerian PU Dorong Asosiasi Profesi Tingkatkan Keselamatan dan Keandalan Sistem Kelistrikan pada Bangunan Gedung

Kementerian PU Dorong Asosiasi Profesi Tingkatkan Keselamatan dan Keandalan Sistem Kelistrikan pada Bangunan Gedung

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,160)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,358)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,994)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,642)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,628)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,935)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,044)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,466)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,407)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,487)

Berita Lainnya

3 Tahun Tercepat Laporkan LHKPN ke KPK, Bupati Suhatri Bur Ganjar ASN Budi Reward

3 Tahun Tercepat Laporkan LHKPN ke KPK, Bupati Suhatri Bur Ganjar ASN Budi Reward

Rabu, 09/3/22 | 11:34 WIB
60

Inspektur Padang Pariaman Hendra Aswara bersama pegawainya menemui Bupati Suhatri Bur. (Foto : Dok) PADANG PARIAMAN, AmanMakmur.com --- Bupati Padang...

Di Sidang Paripurna DPD RI, Fernando Sinaga Sampaikan Aspirasi Soal Pelaksanaan UU Desa di Kaltara

Di Sidang Paripurna DPD RI, Fernando Sinaga Sampaikan Aspirasi Soal Pelaksanaan UU Desa di Kaltara

Selasa, 10/1/23 | 20:18 WIB
19

Fernando Sinaga, Anggota DPD RI Dapil Kaltara. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Anggota Komite I DPD RI Fernando Sinaga...

Senator DPD RI Fernando Sinaga: Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Perlu Dievaluasi

Senator DPD RI Fernando Sinaga: Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Perlu Dievaluasi

Rabu, 18/5/22 | 09:49 WIB
11

Fernando Sinaga, Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimatan Utara. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- DPD...

Fernando Sinaga Sebut Pemekaran Daerah dapat Mengikis Ketidakadilan Pembangunan di Kaltara

Fernando Sinaga Sebut Pemekaran Daerah dapat Mengikis Ketidakadilan Pembangunan di Kaltara

Senin, 09/5/22 | 02:17 WIB
14

Wakil Ketua Komite I DPD, Fernando Sinaga sedang diwawancara media. (Foto : dpd) KALIMANTAN UTARA, AmanMakmur.com ---Sejauh ini Provinsi Kalimantan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.