• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Senator DPD RI Fernando Sinaga: Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Perlu Dievaluasi

Rabu, 18/5/22 | 09:49 WIB
in Berita
0
Fernando Sinaga, Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimatan Utara. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke–1, Rabu (18/5), di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan. Dimana salah satu agenda Sidang Paripurna itu adalah laporan kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihan masing–masing.

Di sidang paripurna itu, Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimatan Utara, Fernando Sinaga mengusulkan agar kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah perlu dievaluasi.

“Sudah saatnya posisi dan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dievaluasi, mengingat posisi dan peran tersebut tidak berjalan efektif selama ini”, ujar Fernando Sinaga yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI.

LihatJuga

Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel, Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tandatangani PKS

Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel, Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tandatangani PKS

Senin, 13/7/26 | 21:49 WIB
4
Mulai Konsolidssi Organisasi, Partai Ummat Optimis Hadapi Tahapan Pemilu 2029

Mulai Konsolidssi Organisasi, Partai Ummat Optimis Hadapi Tahapan Pemilu 2029

Senin, 13/7/26 | 21:34 WIB
7
DPD RI: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Adalah Benteng Pertama Pertahanan Negara

DPD RI: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Adalah Benteng Pertama Pertahanan Negara

Senin, 13/7/26 | 20:40 WIB
5

Fernando menjelaskan, gubernur dipilih sebagai kepala daerah otonom melalui pilkada, sama halnya dengan bupati dan walikota, sehingga sejatinya gubernur itu harus bisa fokus menjalankan tata kelola pemerintahan daerah, tidak lagi merangkap sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan desentralisasi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Hal itu berarti gubernur memiliki kedudukan yang bersifat ganda. Pertama gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan yang kedua gubernur sebagai kepala daerah.

Peran ganda gubernur dapat dilihat pada pasal Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dalam konteks pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan pasal 38 ayat (1) dalam konteks gubernur melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintahan di daerah serta tugas pembantuan.

“Evaluasi kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bisa dimulai dari mengukur sejauh mana tugas dan fungsi tersebut berjalan. Kemudian evaluasi bisa dilanjutkan dengan merevisi UU Nomor 23 tahun 2014”, ungkapnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 271
ShareSendShare
Previous Post

Soal Pelaksanaan Arus Mudik Idul Fitri Tahun 2022, Ini Catatan DPD RI

Next Post

Penyegaran Pengurus Pusat, Gebu Minang Gelar Munas 25-27 Mei 2022 di Padang

Next Post
Penyegaran Pengurus Pusat, Gebu Minang Gelar Munas 25-27 Mei 2022 di Padang

Penyegaran Pengurus Pusat, Gebu Minang Gelar Munas 25-27 Mei 2022 di Padang

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,266)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,456)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,095)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,741)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,715)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,053)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,124)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,566)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,519)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,571)

Berita Lainnya

Prihatin dengan Kehidupan Janda Empat Anak, Program JBB Bantu Modal Usaha

Prihatin dengan Kehidupan Janda Empat Anak, Program JBB Bantu Modal Usaha

Jumat, 20/8/21 | 15:23 WIB
31

Noli Yanti (40), janda dengan tanggung jawab 4 anak yang masih kecil-kecil dibantu modal usaha oleh Program Jumat Berkah Berbagi...

Arif Yumardi: Tidak Elok Menag Yaqut Samakan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Arif Yumardi: Tidak Elok Menag Yaqut Samakan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Jumat, 25/2/22 | 01:39 WIB
47

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar H Arif Yumardi. (Foto : Riko) PADANG, AmanMakmur.com –Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar...

Tim KI Sumbar Lakukan Monitoring KIP ke PPID Pemko Pariaman

Tim KI Sumbar Lakukan Monitoring KIP ke PPID Pemko Pariaman

Jumat, 03/11/23 | 21:50 WIB
7

Tim KI Sumbar diterima Sekda.Kota Pariaman Yota Balad. (Foto : Fadli) PARIAMAN, AmanMakmur --- Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad...

Bahas RUU Otsus, Senator Filep Harap Pemerintah Libatkan MRP/B

Bahas RUU Otsus, Senator Filep Harap Pemerintah Libatkan MRP/B

Minggu, 20/6/21 | 07:10 WIB
10

Senator Filep Wamafma (kiri) dengan Mendagri Tito Karnavian. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.