• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Senator Penrad Siagian Dorong Pengesahan RUU MHA untuk Pengakuan dan Keadilan Bagi Masyarakat Adat

Jumat, 22/11/24 | 21:51 WIB
in Berita
0
Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur –— Setelah lama diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) akhirnya resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia yang telah lama menantikan pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.

Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian, yang sebelumnya gencar mendesak agar RUU MHA menjadi prioritas, menyambut baik langkah ini.

LihatJuga

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Jumat, 08/5/26 | 21:06 WIB
3
BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

Jumat, 08/5/26 | 20:57 WIB
3
Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Rabu, 06/5/26 | 17:37 WIB
8

Dalam pernyataannya, Senator asal Sumatera Utara ini mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan target Prolegnas tersebut tercapai.

“Ini adalah cita-cita dan semangat yang sudah lama dinantikan masyarakat hukum adat. Saya mengajak semua pihak untuk berjuang mewujudkan ini menjadi kenyataan,” ujar Penrad dalam keterangan persnya, Jumat (22/11/2024).

Selain RUU MHA, terdapat tiga RUU lain usulan DPD RI yang juga masuk Prolegnas Prioritas 2025, yaitu RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Perubahan UU Pemerintahan Daerah, dan RUU Daerah Kepulauan.

Perjuangan Panjang Masyarakat Adat

Dalam sebuah rapat di Komite I DPD RI pada 15 Oktober 2024, Penrad menyoroti berbagai kasus yang menimpa masyarakat adat akibat belum adanya pengakuan yang memadai terhadap hak ulayat mereka.

Ia menegaskan pentingnya mempercepat pengesahan RUU ini demi menghindari konflik agraria dan perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat adat.

“Masyarakat adat punya peran besar dalam sejarah dan kebudayaan bangsa. Namun, hingga saat ini, banyak dari mereka yang tidak mendapatkan alas hak yang seharusnya,” ungkap Penrad.

Ia juga memastikan bahwa naskah akademik RUU MHA sudah tersedia dan lengkap, sehingga alasan administratif tidak boleh menjadi hambatan untuk segera mengesahkan undang-undang ini.

Komitmen DPD RI

Dipastikan Penrad Siagian akan masuk dan bergabung dalam Tim Kerja RUU MHA. Dengan posisinya ini, ia akan lebih aktif mendorong percepatan pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut.

“Saya akan masuk dalam Tim Kerja RUU MHA DPD RI untuk memastikan RUU MHA ini segera dibahas dan disahkan. Saya tidak mau lagi ada kriminalisasi masyarakat adat lagi karena ketiadaan payung hukum bagi keberadaan masyarakat adat,” tegasnya.

Ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat adat dalam bentuk kriminalisasi semakin banyak terjadi, hal ini dikarenakan tidak adanya payung hukum bagi masyarakat adat.

Ketidakadilan lain yang dialami oleh masyarakat adat adalah dirampasnya tanah-tanah ulayat yang digunakan sebagai obyek proyek-proyek besar tanpa persetujuan dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia.

“Dalam catatan saya, kriminalisasi dan perampasan tanah ulayat banyak dialami oleh mereka. Misalnya Dolok Parmonangan, Sihaporas l, Sigala-gala yang ada di Sumatera Utara, juga Nangahale di Sikka, NTT dan masyarakat adat di Papua serta banyak masyarakat adat lain di Negeri ini,” katanya.

Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar pengesahan undang-undang, melainkan langkah konkret untuk menjaga warisan budaya dan keadilan sosial di Indonesia.

Keputusan memasukkan RUU MHA ke Prolegnas Prioritas 2025 menunjukkan keseriusan DPD RI dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Dengan perjuangan dari berbagai pihak, RUU ini diharapkan dapat segera disahkan dan menjadi tonggak sejarah dalam perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Penrad optimistis bahwa semangat kolektif dari seluruh anggota DPD RI dapat mewujudkan harapan ini.

“Kita harus bekerja keras untuk memenuhi aspirasi masyarakat adat. Karena pengesahan RUU ini merupakan rekognisi dan penegakan keadilan bagi masyarakat adat yang sudah terlalu lama terpinggirkan,” tutupnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 172
ShareSendShare
Previous Post

Inyiak Rajo: Mari Datang ke TPS Coblos Nomor 2

Next Post

Nono Sampono: Tanamkan Semangat Kebangsaan pada Generasi Muda

Next Post
Nono Sampono: Tanamkan Semangat Kebangsaan pada Generasi Muda

Nono Sampono: Tanamkan Semangat Kebangsaan pada Generasi Muda

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,169)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,371)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,003)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,650)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,640)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,947)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,055)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,479)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,420)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,495)

Berita Lainnya

Perjuangkan Perbaikan Jalan Tujuh Pintu Masuk ke Batusangkar, Bupati Eka Putra Sambangi Dirjen Bina Marga

Perjuangkan Perbaikan Jalan Tujuh Pintu Masuk ke Batusangkar, Bupati Eka Putra Sambangi Dirjen Bina Marga

Senin, 22/4/24 | 19:46 WIB
10

Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR. (Foto : Kominfo) JAKARTA, AmanMakmur --- Akses jalan merupakan...

Prabowo Tambah Jumlah Kementerian, Sultan Dorong Tranformasi Kelembagaan Bidang Pangan, Energi Hingga Iklim

Prabowo Tambah Jumlah Kementerian, Sultan Dorong Tranformasi Kelembagaan Bidang Pangan, Energi Hingga Iklim

Sabtu, 11/5/24 | 14:46 WIB
10

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : Dok) JAKARTA, AmanMakmur ---Wacana mengenai penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi...

Ambang Batas Calon Presiden Mengebiri Hak Politik Warga Negara

Ambang Batas Calon Presiden Mengebiri Hak Politik Warga Negara

Rabu, 16/2/22 | 07:23 WIB
23

Narasumber dan peserta Dialog Publik Wacana Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945, berfoto nersama. Adapun acara dilaksanakan di Auditorium FISIP...

LaNyalla Dukung Pemprov Jatim Buka Akses Perdagangan ke Daerah Lain

LaNyalla Dukung Pemprov Jatim Buka Akses Perdagangan ke Daerah Lain

Minggu, 27/2/22 | 13:07 WIB
4

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.