JAKARTA, AmanMakmur —DPD RI melaksanakan Sidang Paripurna terakhir dalam masa jabatan 2019-2024, dan mengesahkan sejumlah RUU inisiatif, pandangan dan pendapat terhadap RUU, pengawasan atas pelaksanaan UU, serta advokasi permasalahan daerah, di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (30/9/2024).
Sidang Paripurna DPD RI mengesahkan 5 RUU inisiatif, 16 pandangan dan pendapat terhadap RUU, 17 pelaksanaan pengawasan undang serta berbagai advokasi permasalahan daerah yang menjadi pekerjaan terakhir dari Komite I DPD RI periode 2019-2024.
Ketua Komite I Fachrul Rozi dalam laporan yang dibacakan di hadapan anggota DPD RI mengatakan perkembangan tugas yang telah dilaksanakan oleh Komite I DPD RI antara lain hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No 1/2015 tentang penetapan Perppu No 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan UU No 6/2020 khususnya terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Beberapa hal yang menjadi rekomendasi DPD RI adalah agar penganggaran Pilkada Serentak 2024 dengan APBN melalui hibah daerah kepada penyelenggara pilkada disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah,” katanya.
“Selain itu, DPD RI meminta agar penyelenggara pilkada bersinergi dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. DPD RI juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah, khususnya calon perseorangan agar masyarakat memiliki banyak pilihan,” tambah Fachrul Razi.
Lanjut Fachrul Razi, Komite I DPD RI juga telah melakukan serangkaian kegiatan pandangan dan pendapat terhadap 79 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, NTB, Bengkulu, Sumsel, Jabar, Banten, DIY, Sulteng, Sulsel dan Sulbar.
Komite I DPD RI juga telah melakukan rapat kerja dengan Panglima TNI terkait finalisasi pandangan dan pendapat atas RUU No 34/2004 tentang TNI.
“Tak hanya RUU tentang TNI, Komite I DPD RI telah menghasilkan pandangan dan pendapat atas UU No 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, antara lain perlunya memperhatikan secara hati-hati aspek demokrasi serta penegakan hukum dan HAM,” tuturnya.
“Komite I DPD RI juga merekomendasikan perlunya mempertegas fungsi dan tugas Kepolisian RI. Wacana yang berkembang tentang anggota Polri bisa menduduki jabatan sipil pada organisasi publik di luar institusi Kepolisian RI juga perlu dicermati secara hati-hati,” ujar Fachrul Razi.
Di akhir laporannya, Fachrul Razi menyerahkan buku laporan kinerja Komite I DPD RI tahun sidang 2023-2024 dan berharap anggota DPD RI periode 2024-2029 dapat melanjutkan estafet perjuangan Komite I DPD RI semakin baik ke depannya.
Sementara itu, Komite II DPD RI dalam laporan akhir kinerjanya yang dibacakan Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyusunan pengawasan atas pelaksanaan UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Di antaranya merekomendasikan agar dilakukan harmonisasi peraturan pelaksana yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan pemukiman.
“Komite II DPD RI juga merekomendasikan agar pemerintah melalui kementerian keuangan memberikan dukungan fiskal berupa peningkatan anggaran, antara lain untuk peningkatan kuota subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan,” ujar Abdullah Puteh.
Komite II DPD RI juga melaporkan hasil pengawasan atas UU tentang Perkeretaapian dan UU tentang Pelayaran.
Sementara itu, Ketua Komite III Hasan Basri dalam laporannya menyampaikan hasil pengawasan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
“Dalam pelaksanaannya sistem PPDB khususnya melalui jalur zonasi banyak dikeluhkan oleh masyarakat, banyak aduan yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah, terutama tingkat SMP dan SMA,” katanya.
“Berdasarkan hal itu, Komite III DPD RI melaksanakan pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat atas pelaksanaan PPDB khususnya sistem zonasi,” tambah Hasan Basri.
Sementara itu, Komite IV DPD RI dalam laporan yang dibacakan Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI telah menghasilkan 5 RUU usul inisiatif, 2 pandangan dan pendapat atas UU, 14 pertimbangan anggaran, 10 pengawasan IHPS, 18 pengawasan atas pelaksanaan undang-undangan dan 5 pertimbangan terhadap Calon Anggota BPK.
(Rel/dpd/tho)