TANAH DATAR, AmanMakmur —Bupati Tanah Datar Eka Putra, berikan remisi umum secara simbolis kepada 4 orang narapidana (Napi) dari 69 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Batusangkar pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.
Penyerahan remisi tersebut juga dihadiri Forkopimda Tanah Datar, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, para Asisten, pimpinan OPD, dan undangan lainnya, Sabtu (17/8/2024), di rutan setempat.
Dalam laporannya Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar Elfiandi menyampaikan bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan tidak serta merta didapatkan, akan tetapi ini sebagai bentuk reward yang di berikan negara atas kepatuhan dengan mengikuti segala peraturan dan pembinaan selama mereka didalam rutan dan lapas.
Elfiandi juga mengungkapkan, Rutan kelas II B Batusangkar yang seyogyanya memiliki kapasitas 35 orang saat ini sudah over capacity karena dihuni oleh 138 orang warga binaan. Dimana terdiri dari 94 orang napi dan 44 orang tahanan.
Lebih lanjut, pada HUT ke-79 RI tahun 2024 ini napi yang mendapatkan remisi umum sebanyak 69 orang, dengan rincian remisi 1 bulan 19 orang, remisi 2 bulan sebanyak 15 orang, remisi 3 bulan 32 orang dan remisi 4 bulan 3 orang, sedangkan untuk remisi umum langsung bebas tidak ada.
Elfiandi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, yang telah membantu pelaksanaan kegiatan warga binaan di rutan Batusangkar setelah keluar dari lapas untuk melanjutkan kehidupannya.
“Di antaranya bantuan usaha melalui program unggulan makan rendang dan layanan bajak gratis,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Bupati Eka Putra disampaikan slogan HUT ke-79 RI kali ini dengan tema, “Nusantara Baru Indonesia Maju” yang dimaknai untuk menghadapi perubahan bertepatan dengan 3 momen penting yaitu menyongsong ibu kota baru, pergantian presiden serta menuju Indonesia Emas 2045.
Bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dapat di jadikan refleksi tentang pengorbanan, keteladaan dan keteguhan untuk menggapai harapan masa depan, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warga binaan di rutan yang telah mengikuti segala peraturan di berikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang yaitu narapidana sebanyak 175.728 orang dan anak binaan sebanyak 1.256 orang.
“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan permasyarakatan di Lapas /Rutan /LPKA seluruh indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program binaan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Bupati Eka tegaskan kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk tidak terlibat narkoba dan pungutan liar di dalam melaksanakan tugas di dalam lapas.
“Tidak ada toleransi bagi praktik menyimpang semacam ini, selamat dirgahayu negara kesatuan RI ke-79,” tutupnya.
(Rel/Prokopim/hr)