PADANG, AmanMakmur — Terkait kesimpangsiuran informasi mengenai adanya rangkap jabatan, yakni sebagai dosen di Universitas Ekasakti (Unes) Padang, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Musfi Yendra memberikan klarifikasi melalui surat terbuka, Jumat (9/8/2024).
Adapun surat terbuka tersebut dimuat secara utuh sebagai berikut;
Surat Terbuka
KLARIFIKASI TENTANG ISU RANGKAP JABATAN
Melalui surat terbuka ini saya sampaikan klarifikasi terkait dengan isu saya rangkap jabatan yang beredar di berbagai media beberapa waktu ini.
Klarifikasi ini saya sampaikan supaya jelas dan terang kondisi sebenarnya, sehingga publik dapat memahaminya.
Klarifikasi sebagai berikut :
1. Saya Musfi Yendra, berdasarkan KTP pekerjaan saya adalah dosen.
2. Saya saat ini adalah Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2028 menjabat sebagai Ketua untuk masa kerja 2024-2026.
3. Saat mengikuti seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi baik di Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Barat maupun saat Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat, secara terbuka saya sampaikan bahwa profesi saya adalah dosen tetap fungsional di Perguruan Tinggi Swasta, Universitas Ekasakti.
4. Benar bahwa saya menandantangani pernyataan mengundurkan diri dari keanggotan dan jabatan publik di tempat saya bekerja dengan materai 10000 sebagai syarat seorang Komisioner jika terpilih.
5. Perlu saya sampaikan, bahwa yang dimaksud Keanggotan di universitas tempat saya mengajar dan kampus umumnya adalah Anggota Senat, dan jabatan struktural/publik paling tinggi adalah Rektor sedangkan paling rendah yaitu Ketua Prodi. Bahwa saya sejak menjadi dosen tahun 2016 di Universitas Ekasakti tidak pernah menjabat secara struktural dan juga tidak pernah menjadi Anggota Senat.
6. Benar bahwa saya menandatangani surat pernyataan bekerja penuh waktu dengan materai 10000. Sejak menjadi anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, saya menjalankan amanah bekerja penuh waktu. Tugas sebagai akademisi baik mengajar dan membimbing mahasiswa saya jalankan di luar jam bekerja di Komisi Informasi Sumatera Barat, baik secara langsung, online, dan di akhir pekan pada hari Sabtu.
7. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan untuk memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU) 3 bahwa dosen berkiprah di luar kampus. Saya memilih berkiprah di lembaga pemerintahan, yaitu Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
8. Bahwa terkait berita beredar tentang rangkap jabatan ini, saya sudah menyampaikan tabayyun langsung kepada Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 31 Juli 2024, dan kepada Pimpinan Komisi 1 DPRD secara terbuka dalam Rapat Kerja Mitra pada tanggal 5 Agustus 2024.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan kepada publik. Terima kasih.
Padang, 9 Agustus 2024
Tertanda,
Musfi Yendra, S.IP, M.Si, C.Med
(Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat)
(Rel/ki)