• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

DPD RI Terima Masukan Akademisi Unram Terkait RUU Pengelolaan Aset Daerah

Senin, 19/2/24 | 12:26 WIB
in Berita
0
Pimpinan Komite IV DPD Ri. (Foto : dpd)

NUSA TENGGARA BARAT, AmanMakmur-–Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan studi empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, 16 Februari 2024.

Kepala Bagian Sekretariat Komite IV DPD RI Samekto Ambinonuso, SH, ME menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pemerintah daerah di dalam mengelola aset.

“Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI melaksanakan studi empirik ini untuk menerima masukan dari akademisi, salah satunya dari Universitas Mataram ini,” jelas Samekto Ambinonuso, melalui keterangan persnya, Senin (19/2/2024).

LihatJuga

Kurniasih Zaitun Tampil Beda, Promosi Doktor Lewat Karya Teater “Jual Bual” di ISI Surakarta

Kurniasih Zaitun Tampil Beda, Promosi Doktor Lewat Karya Teater “Jual Bual” di ISI Surakarta

Minggu, 08/2/26 | 16:53 WIB
12
Pariaman Campus Expo 2026 Berikan Akses Informasi Kampus dan Beasiswa pada Siswa

Pariaman Campus Expo 2026 Berikan Akses Informasi Kampus dan Beasiswa pada Siswa

Minggu, 01/2/26 | 21:04 WIB
6
Sanggar Tari Pitunggua Gelar Pagelaran Seni dan Budaya Minang

Sanggar Tari Pitunggua Gelar Pagelaran Seni dan Budaya Minang

Minggu, 01/2/26 | 17:10 WIB
5

Prof Ir Bambang Hari Kusumo, SH, MAgr.Sc, PhD, Rektor Universitas Mataram, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sekilas tentang Aset Daerah lebih luas dari Barang Milik Daerah, karena Aset Daerah juga termasuk kekayaan daerah yang secara potensial bisa dimanfaatkan oleh daerah.

“Persoalan Aset Daerah perlu dikaji lebih jauh karena di daerah banyak persoalan-persoalan hukum yang muncul karena salah dalam pemanfaatan Aset Daerah ini,” ucap rektor.

RUU Pengelolaan Aset Daerah memang sangat dibutuhkan mengingatnya banyak permasalahan dalam pengelolaan aset di daerah.

“Semoga penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah ini betul-betul bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tutup Prof Bambang.

Dr Maret Priyanta, SH, MH, Tenaga Ahli RUU Tentang Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa ia berharap RUU yang sedang disusun ini menjadi landasan hukum baru bagi pengelolaan Aset Daerah yang pada akhirnya memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Skema yang dibangun dalam RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah adalah aset sebagai kekayaan negara, sebagai kekayaan yang dimiliki yang secara konsteks regulasi sudah banyak diatur, namun pada tataran prinsip masih perlu pengaturan hal-hal lain terkait dengan Pengelolaan Aset Daerah ini.

Drs Samsul Rizal, MM, Kepala BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan tentang asset daerah ini Pemerintah Daerah berharap agar pemanfaatan Aset Daerah ini sejalan dengan aturan yang ada, oleh sebab itu diperlukan aturan yang bisa diaplikasikan dengan baik pada tataran bawah.

“Kita berharap agar regulasi yang dibuat ini tidak hanya mengatur pemanfaatan asset daerah oleh pemerintah akan tetapi juga mengatur bagaimana pemanfaatan asset daerah oleh masyarakat yang selama ini menjadi persoalan,” ujar Samsul Rizal.

Prof Dr H M Galang Asmara, SH, MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram menyampaikan bahwa asset merupakan hal yang penting dalam mewujudkan tujuan negara selain sumber daya manusia dan dana. “Aset daerah ini semestinya dicatat untuk kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu perlu pengaturan terkait dengan Aset Daerah ini,” tuturnya.

Lebih jauh Prof Galang Asmara menyampaikan bahwa hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status Aset Daerah. Selain itu juga untuk menjamin terpeliharanya asset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset secara tertib, adil dan terarah.

“Saat ini peraturan tentang Aset Daerah terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum ada undang-undang khusus tersendiri yang mengatur tentang aset daerah,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut.

Pengaturan aset di dalam undang-undang masih bersifat terintegratif di dalam undang-undang lain seperti Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keunagan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dr Lalu Wira Pria Suhartana, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram menyampaikan bahwa di daerah memang banyak persoalan-persoalan terkait dengan pemanfaatan Aset Daerah oleh sebab itu sudah seharusnya ada regulasi yang mengatur pengelolaan Aset Daerah ini.

“Bumi air dan kekayaan alam itu adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk rakyat Indonesia, oleh sebab itu saya tidak sepakat dengan terminologi kepemilikan negara terhadap aset tersebut, karena semuanya seharusnya adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia dan negara adalah pengelolanya,” ucap Dr Lalu Wira Pria Suhartana, SH, MH.

Masalah-masalah persoalan asset daerah ini diantaranya adalah terdapat aset-aset daerah yang tidak jelas status hukumnya, aset dikuasai pihak lain dengan HPL namun tidak dimanfaatkan selama jangka waktu penguasaan, tumpang tindih status tanah aset daerah, tanah diklaim sebagai milik dari dua pemerintah daerah, kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah, dan mekanisme penghapusan aset masih tidak sesuai dengan ketentuan.

Secara umum narasumber dalam Studi Empirik Komite IV DPD RI ini sepakat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyatakat Indonesia.

(Rel/dpd)

Post Views: 461
ShareSendShare
Previous Post

Peringatan 88 Tahun Rusli Marzuki Saria, Sastri: Tidak Saatnya Karya Sastra Hanya Dinikmati oleh Seniman Saja

Next Post

Peringatan 88 Tahun Rusli Marzuki Saria, Akademisi Unand Hary Efendi Iskandar: Sosok “Papa” Itu Amat Otentik

Next Post
Peringatan 88 Tahun Rusli Marzuki Saria, Akademisi Unand Hary Efendi Iskandar: Sosok “Papa” Itu Amat Otentik

Peringatan 88 Tahun Rusli Marzuki Saria, Akademisi Unand Hary Efendi Iskandar: Sosok "Papa" Itu Amat Otentik

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,086)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,288)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,913)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,580)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,556)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,856)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (6,970)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,397)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,316)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,438)

Berita Lainnya

Ramai Penolakan JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Fahira Idris Minta Segera Dievaluasi dan Libatkan Pekerja

Ramai Penolakan JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Fahira Idris Minta Segera Dievaluasi dan Libatkan Pekerja

Selasa, 15/2/22 | 00:16 WIB
21

Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Kebijakan terbaru program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi...

Trauma Healing Mahasiswa KKN Kebencanaan Unand, Coba Pulihkan Kondisi Psikologis Anak-anak Terdampak Bencana di Kapalo Koto

Trauma Healing Mahasiswa KKN Kebencanaan Unand, Coba Pulihkan Kondisi Psikologis Anak-anak Terdampak Bencana di Kapalo Koto

Jumat, 16/1/26 | 09:48 WIB
76

Mahasiswa KKN Kebencanaan Unand mendampingi anak-anak Kapalo Koto dalam mewarnai gambar. (Foto : Surya) PADANG, AmanMakmur --- Mahasiswa KKN Kebencanaan...

Masa Jabatan Habis, Pjs Bupati Agam Endrizal Terakhir Senam Pagi Bersama ASN

Masa Jabatan Habis, Pjs Bupati Agam Endrizal Terakhir Senam Pagi Bersama ASN

Rabu, 20/11/24 | 16:57 WIB
9

Pjs Bupati Agam Endrizal sedang memberikan sambutan. (Foto : Kominfo) AGAM, AmanMakmur ---Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Agam Endrizal, terakhir memimpin...

Tim PKM Unand Bantu Kembangkan Budidaya Stroberi pada Poktan Lubuek Kabau Sepakat

Tim PKM Unand Bantu Kembangkan Budidaya Stroberi pada Poktan Lubuek Kabau Sepakat

Senin, 10/10/22 | 11:54 WIB
35

Poktan Lubuek Sepakat sedang menanam stroberi. (Foto : pkm) KABUPATEN SOLOK, AmanMakmur.com --- Kelompok Tani Lubuek Kabau Sepakat merupakan salah...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.