AGAM, AmanMakmur— Anggota Komite II DPD RI asal daerah pemilihan Sumbar Hj Emma Yohana melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Agam, Sumbar, Selasa (9/1/2024).
Kunjungan kerja ini dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) guna merivisi UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Agam, dan diikuti seluruh stakeholder seperti BPN Agam, OPD, LSM dan sejumlah kelompok tani.
Emma Yohana menyampaikan bahwa Kabupaten Agam merupakan satu-satunya daerah di Sumbar yang telah memiliki kebijakan terkait tindak lanjut amanat UU PLP2B.
“Sehingga, Kabupaten Agam direkomendasikan sebagai daerah yang harus saya kunjungi guna untuk menampung masukan guna penyempurnaan UU Nomor 41 tahun 2009 ini,” katanya.
Dengan telah berjalannya pelaksanaan UU PLP2B di Agam, maka pihaknya akan lebih mudah menginventarisir apa saja yang menjadi kelemahan peraturan tersebut.
“Jadi mohon masukan serta rekomendasi pasal-pasal mana saja yang sekiranya perlu direvisi, sehingga payung hukum ini bisa lebih sempurna,” katanya.
Pihaknya melihat telah terjadi alih fungsi lahan di Sumbar, dari lahan pertanian ke pemukiman. Jika ini tidak segera dibenahi, dirinya meyakini akan menimbulkan masalah pangan di kemudian hari.
Alih fungsi lahan ini persoalan tersendiri, karena akan mengurangi lahan pertanian.
“Nah, untuk itu perlu adanya payung hukum, sehingga bisa berjalan secara aturan,” katanya.
Plh Sekretaris Daerah Agam Jetson membenarkan daerahnya telah menindaklanjuti pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang PLP2B.
“Sehingga menurut kami tepatnya rasanya Ibu Emma Yohana datang ke Agam guna menampung masukan-masukan terkait perevisian Undang-Undang PLP2B,” katanya.
Untuk mendapatkan masukan yang komprehensif lanjutnya, pemerintah daerah menghadirkan sejumlah intansi seperti BPN/ATR Agam, OPD terkait, LSM yang memantau pertanian dan sejumlah kelompok tani.
(Rel/dpd)