• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ketua DPD Ingatkan Rencana Holding Perkebunan Tabrak PP 26/2021 dan UU Monopoli

Rabu, 01/11/23 | 22:46 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI AA LaNyalla Machmud Mattalitti. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur – Ketua DPD RI AA LaNyalla Machmud Mattalitti mengingatkan Kementerian BUMN untuk berhati-hati dalam rencana melakukan merger beberapa anak perusahaan di bawah PT Perkebunan Nusantara (Holding Perkebunan) menjadi tiga entitas bisnis utama. Karena aksi tersebut berpotensi melanggar aturan perundangan.

Aksi tersebut dipastikan menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Saya ingatkan agar rencana itu tidak dipaksakan, karena pelanggaran aturan itu berakibat sanksi, sampai pada tingkat pencabutan ijin usaha,” tandas LaNyalla.

LihatJuga

Muhammadiyah Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Mitra dari Qatar

Muhammadiyah Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Mitra dari Qatar

Selasa, 23/6/26 | 21:26 WIB
2
Baznas Agam Salurkan Zakat Melalui Lima Program Unggulan

Baznas Agam Salurkan Zakat Melalui Lima Program Unggulan

Selasa, 23/6/26 | 21:05 WIB
5
Kerja Sama dengan Kota Jinju, DPD RI Dorong Modernisasi Pertanian Daerah

Kerja Sama dengan Kota Jinju, DPD RI Dorong Modernisasi Pertanian Daerah

Selasa, 23/6/26 | 21:01 WIB
4

Seperti diberitakan, Kementerian BUMN lewat Holding Perkebunan berencana melakukan aksi korporasi berupa proses merger BUMN yang menjalankan usaha perkebunan. Aksi korporasi tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu pembentukan Sub Holding Pabrik Gula bernama PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) yang sudah berjalan selama dua tahun, Sub Holding Kelapa Sawit (Palm Co) dan Sub Holding Aneka Tanaman & Pengelolaan Aset (Supporting Co).

Namun pembentukan Palm Co dan Supporting Co yang mengelola onfarm (kebun HGU) melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Pertanian, khususnya pada Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang batas luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.

Palm Co yang nantinya menggabungkan PTPN pengelola kebun kelapa sawit yaitu PTPN III, IV, V, VI dan XIII akan memiliki luas lahan sebesar 562.440 Ha pasca merger, berdasar data Annual Report Perusahaan PTPN holding tahun 2022.

Sementara di PP 26/2021 Pasal 3 Ayat (1) huruf a, menyatakan batasan luas perkebunan sawit maksimal seluas 100 ha. Sedangkan Palm Co memiliki luas 5 kali lipat lebih dari aturan tersebut.

Senada dengan Palm Co, Supporting CO yang merupakan gabungan dan PTPN I, II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIV yang mengelola komoditas tebu, kopi, teh, karet, kakao dan tembakau akan memiliki luas lahan secara keseluruhan 339.574 Ha pasca merger. Sementara batasan aturannya maksimal 193.000 Ha.

“Komoditas karet misalnya, maksimal luas lahan sebuah perusahaan perkebunan hanya diperbolehkan 23 ribu Hektare, tapi dengan merger, Supporting Co akan memiliki 127.856 hektare. Kan jelas menabrak aturan,” ungkap LaNyalla di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Dengan jumlah lahan yang melampaui batas maksimal dari PP 26/2021 tersebut, lanjut LaNyalla, maka usaha perkebunan milik BUMN akan sarat dengan praktek kartelisasi. Selain itu akan berdampak buruk pada persaingan usaha yang sehat karena usaha perkebunan hanya akan dimonopoli oleh satu pihak.

“Saran saya jelas, jangan menabrak aturan dan perundangan. Pemerintah melalui BUMN harus memberi contoh yang baik, karena itu bagian dari good governance dan clean government. Justru sebaliknya, lebih baik kinerja PTPN yang kurang performa, diperbaiki,” tandasnya.

LaNyalla juga mendapat informasi terkait kinerja Sub Holding Pabrik Gula bernama PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) yang sudah berjalan dua tahun ini. Dimana jadwal giling pabrik dalam beberapa kasus justru selesai di bulan Oktober. Padahal sebelumnya dulu, November baru tutup giling. Artinya kinerjanya tidak menjadi lebih baik.

(Rel/dpd)

Post Views: 442
ShareSendShare
Previous Post

Surya Tri Harto Resmi Sandang Gelar Datuk Rangkayo Mulia Nan Diapa

Next Post

Nevi Zuairina Salurkan Bantuan Pembangunan Musala Ar Rahman Talao Mundam Padang Pariaman

Next Post
Nevi Zuairina Salurkan Bantuan Pembangunan Musala Ar Rahman Talao Mundam Padang Pariaman

Nevi Zuairina Salurkan Bantuan Pembangunan Musala Ar Rahman Talao Mundam Padang Pariaman

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,235)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,421)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,062)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,717)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,687)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,016)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,102)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,543)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,489)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,546)

Berita Lainnya

Senator Hasan Basri Hadiri Pelantikan BPW KKSS dan PW IPSS Kalimantan Utara

Senator Hasan Basri Hadiri Pelantikan BPW KKSS dan PW IPSS Kalimantan Utara

Minggu, 26/9/21 | 10:50 WIB
6

Pimpinan PURT DPD RI, Hasan Basri menghadiri acara Pelantikan BPW KKSS) dan PW IPSS Kalimantan Utara masa bakti tahun 2021-2026...

Pemkab Padang Pariaman Gandeng Ombudsman Sosialisasikan Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkab Padang Pariaman Gandeng Ombudsman Sosialisasikan Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 12/11/21 | 14:48 WIB
8

Acara Sosialisasi Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Nagari se Kabupaten Padang Pariaman, yang dilaksanakan Pemkab...

KI Sumbar Sidangkan Sengketa Informasi Antara Tokoh Masyarakat dengan SMAN 3 Painan

KI Sumbar Sidangkan Sengketa Informasi Antara Tokoh Masyarakat dengan SMAN 3 Painan

Sabtu, 03/8/24 | 07:07 WIB
6

Suasana sidang sengketa informasi di KI Sumbar. (Foto : ki) PADANG, AmanMakmur ---Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang ajudikasi sengketa...

Lindungi UMKM, Ketua DPD RI Dukung Larangan 13 Produk Crossborder Masuk RI

Lindungi UMKM, Ketua DPD RI Dukung Larangan 13 Produk Crossborder Masuk RI

Rabu, 19/5/21 | 07:55 WIB
5

JAWA TIMUR, AmanMakmur.com---Keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.