
PADANG, Aman Makmur—Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar Yefri Heriani merespons berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan di berbagai instansi pemerintah. Salah satu keluhan terkait berbagai indikasi yang tidak sesuai prosedur, yaitu seperti dipertanyaan salah seorang wali nagari peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Nagari/Desa yang disenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumbar di Rocky Plaza Hotel Padang, Selasa (12/9/2023).
Ia menyebutkan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar saat memberikan materinya kepada peserta Bimtek yang diikuti sekitar 100 peserta dari aparatur nagari, pemerhati dan tokoh masyarakat Tanah Datar, bahwa menurutnya tidak jelasnya berapa tarif pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), kemudian bila menyampaikan proposal kepada Pemda, disampaikan petugas jika tidak ada orang dalam akan sulit terealisasi. Termasuk dalam pengurusan paspor di kantor Imigrasi di Agam masih terdapatnya jalan-jalan tikus.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani kepada awak media ini menyebutkan bahwa terkait yang disampaikan wali nagari itu, sebelumnya juga telah ada pengaduan masyarakat kepada pihaknya.
“Sesuatu yang tidak baik pada pelayanan publik jika hal itu dimungkinkan terjadi. Memang sudah ada sebelumnya pengaduan masyarakat tentang itu kepada kami. Pimpinan di instansi tersebut melakukan tindakan dan pembinaan agar tata kerja layanan publik memenuhi layanan sesuai hak-hak masyarakat,” kata Yefri.
Terkait hal yang diindikasikan di kantor Imigrasi Agam tersebut, ia menjelaskan bahwa Ombudsman telah memberikan rekomendasi kepada Kanwil Kumham, tidak hanya tentang penerbitan paspor, tetapi juga merekomendasikan beberapa persoalan lain tentang maladministrasi.
“Imigrasi dalam layanan administrasi publik menerbitkan paspor, ada jasa administrasi dalam mengeluarkan paspor tersebut. Kami sudah membahas ini di Imigrasi, memang ada keterbatasan pelayanan hak masyarakat yaitu dalam penerbitan paspor,” katanya.
(FM)











