JAKARTA, AmanMakmur — BULD (Badan Urusan Legislasi Daerah) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), di Ruang Sriwijaya lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Sesuai dengan sasaran pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda pada Masa Sidang I tahun 2023/2024, dimana tema RDPU kali ini berkaitan dengan RAPBD dan APBD.
Dalam paparannya, Sarah Hasibuan, Analis Kebijakan KPPOD menyampaikan kajian tentang APBD dan Daya Saing Daerah, terutama dikaitkan dengan berlakunya UU HKPD.
Menurut KPPOD, berlakunya UU HKPD memiliki beberapa sisi positif, di antaranya memberikan kepastian sejumlah PDRD yang wajib dipungut oleh daerah, mendorong pemda untuk mendorong intensif fiskal, adanya simplifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, adanya kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan opsen.
Selain sisi positif, terdapat beberapa catatan mengenai UU HKPD, yaitu pengaturan range tarif berpotensi mengganggu iklim usaha di daerah, adanya beberapa kenaikan tarif pajak, masih fokus pada fungsi budgeter, daripada regulerer.
Dalam diskusi bersama dengan anggota BULD, muncul persoalan mengenai Dana Bagi Hasil, termasuk DBH bagi daerah yang terdampak, yang masih perlu kajian lebih lanjut.
Selain itu, beberapa anggota BULD menyampaikan persoalan tentang kendala-kendala yang dihadapi daerah dalam pengenaan pajak, penyerapan APBD yang lambat, kekosongan anggaran pada bulan Januari-April, pembayaran DBH yang sering terlambat di daerah, dan apa saja yang dapat dilakukan oleh anggota BULD DPD RI dalam membantu permasalahan yang dihadapi oleh daerah.
Sebagai tindak lanjut hasil diskusi, KPPOD akan melakukan kajian terhadap beberapa masalah yang disampaikan oleh anggota BULD, sehingga dapat menjadi masukan bagi Anggota dalam melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait APBD.
Terkait dengan kewenangan DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, problem utama dari berlakunya UU HKPD adalah masih minimnya peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dibentuk berdasar UU HKPD.
Data yang disampaikan oleh KPPOD, sampai bulan April 2023, baru peraturan daerah yang mengatur PDRD yang ditetapkan oleh daerah. Padahal jangka waktu yang diberikan undang-undang adalah sampai bulan Januari 2024, sehingga daerah akan terburu-buru dalam menyusun ranperda yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada posisi inilah peran BULD DPD RI sangat diharapkan untuk dapat mendorong daerah untuk segera menyusun ranperda yang sesuai dengan UU HKPD, atau merevisi peraturan daerah-peraturan daerah yang telah ada.
(Rel/dpd)