• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

BULD Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RAPBD dan APBD

Rabu, 13/9/23 | 19:12 WIB
in Berita
0
BULD DPD RI berfoto bersama dengan KPPOD setelah RDPU. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur — BULD (Badan Urusan Legislasi Daerah) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), di Ruang Sriwijaya lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Sesuai dengan sasaran pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda pada Masa Sidang I tahun 2023/2024, dimana tema RDPU kali ini berkaitan dengan RAPBD dan APBD.

Dalam paparannya, Sarah Hasibuan, Analis Kebijakan KPPOD menyampaikan kajian tentang APBD dan Daya Saing Daerah, terutama dikaitkan dengan berlakunya UU HKPD.

LihatJuga

Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Sabtu, 13/6/26 | 16:03 WIB
1
Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Rabu, 10/6/26 | 23:11 WIB
36
Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Rabu, 10/6/26 | 13:47 WIB
2

Menurut KPPOD, berlakunya UU HKPD memiliki beberapa sisi positif, di antaranya memberikan kepastian sejumlah PDRD yang wajib dipungut oleh daerah, mendorong pemda untuk mendorong intensif fiskal, adanya simplifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, adanya kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan opsen.

Selain sisi positif, terdapat beberapa catatan mengenai UU HKPD, yaitu pengaturan range tarif berpotensi mengganggu iklim usaha di daerah, adanya beberapa kenaikan tarif pajak, masih fokus pada fungsi budgeter, daripada regulerer.

Dalam diskusi bersama dengan anggota BULD, muncul persoalan mengenai Dana Bagi Hasil, termasuk DBH bagi daerah yang terdampak, yang masih perlu kajian lebih lanjut.

Selain itu, beberapa anggota BULD menyampaikan persoalan tentang kendala-kendala yang dihadapi daerah dalam pengenaan pajak, penyerapan APBD yang lambat, kekosongan anggaran pada bulan Januari-April, pembayaran DBH yang sering terlambat di daerah, dan apa saja yang dapat dilakukan oleh anggota BULD DPD RI dalam membantu permasalahan yang dihadapi oleh daerah.

Sebagai tindak lanjut hasil diskusi, KPPOD akan melakukan kajian terhadap beberapa masalah yang disampaikan oleh anggota BULD, sehingga dapat menjadi masukan bagi Anggota dalam melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait APBD.

Terkait dengan kewenangan DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, problem utama dari berlakunya UU HKPD adalah masih minimnya peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dibentuk berdasar UU HKPD.

Data yang disampaikan oleh KPPOD, sampai bulan April 2023, baru peraturan daerah yang mengatur PDRD yang ditetapkan oleh daerah. Padahal jangka waktu yang diberikan undang-undang adalah sampai bulan Januari 2024, sehingga daerah akan terburu-buru dalam menyusun ranperda yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada posisi inilah peran BULD DPD RI sangat diharapkan untuk dapat mendorong daerah untuk segera menyusun ranperda yang sesuai dengan UU HKPD, atau merevisi peraturan daerah-peraturan daerah yang telah ada.

(Rel/dpd)

Post Views: 546
ShareSendShare
Previous Post

Walinagari di Tanah Datar Pertanyakan Ketidakjelasan Pelayanan Publik ke Ombudsman RI Perwakikan Sumbar

Next Post

BULD Minta Pemerintah Segera Terbitkan Permendagri sebagai Acuan Penyusunan APBD 2024

Next Post
BULD Minta Pemerintah Segera Terbitkan Permendagri sebagai Acuan Penyusunan APBD 2024

BULD Minta Pemerintah Segera Terbitkan Permendagri sebagai Acuan Penyusunan APBD 2024

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,213)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,405)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,047)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,693)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,675)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,997)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,086)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,528)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,462)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,529)

Berita Lainnya

KAN Lasi Konkretkan Gerakan Masyarakat Adat dalam Pelestarian Hutan dan Cegah Bencana

KAN Lasi Konkretkan Gerakan Masyarakat Adat dalam Pelestarian Hutan dan Cegah Bencana

Minggu, 25/1/26 | 00:51 WIB
18

Pengurus KAN Lasi berfoto bersama dengan anak-anak yatim setelah acara pembekalan. (Foto : AS) AGAM, AmanMakmur--- Rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat...

DPD RI Terima Audiensi Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Provinsi Kalimantan Barat

DPD RI Terima Audiensi Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Provinsi Kalimantan Barat

Kamis, 01/8/24 | 20:43 WIB
5

Perangkat Desa Kabupaten Sekadau yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan audiensi dengan...

Menteri PUPR Basuki Lakukan Running Test SPAM Sepaku di IKN

Menteri PUPR Basuki Lakukan Running Test SPAM Sepaku di IKN

Rabu, 24/7/24 | 09:06 WIB
9

Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Basuki Hadimuljono lakukan running test SPAM. (Foto : pupr) KALIMANTAN TIMUR, AmanMakmur ---Menteri...

Indonesia Bisa Tiru Thailand: Produk Ancam Kesehatan, Wajib Biayai Olahraga 

Indonesia Bisa Tiru Thailand: Produk Ancam Kesehatan, Wajib Biayai Olahraga 

Senin, 28/11/22 | 23:00 WIB
10

Delegasi DPD RI dengan Kementerian Olahraga dan Pariwisata Thailand, di Bangkok, saling bertukar cenderamata. (Foto : dpd) THAILAND, AmanMakmur.com ---...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.