• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

PPUU DPD RI: Perhatikan Prinsip Hukum dalam Pengaturan Soal Sumber Daya Alam

Kamis, 22/6/23 | 22:00 WIB
in Berita
0
PPUU DPD RI lakukan Uji Shahih terhadap UU Pengelolaan SDA di Universitas Mulawarman. (Foto : dpd)

KALIMANTAN TIMUR, AmanMakmur — Pengaturan Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam (SDA) harusnya memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang telah ada dalam konstitusi negara. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SDA menyebutkan prinsip hukum yang digali berdasarkan konstitusi dasar negara yang kemudian harusnya menuntun arah kebijakan hukum terhadap pengaturan SDA di Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan dalam UUD 1945.

Prinsip-prinsip hukum ini pula yang akan dijadikan pedoman sekaligus sebagai alat evaluasi terhadap pengaturan SDA ke dalam berbagai produk perundang-undangan.

“Dari 20 prinsip hukum yang pernah diputuskan MK, ada 7 prinsip yang tidak konsisten dijabarkan ke dalam amandemen Undang-Undang bidang SDA. 2 prinsip yang dapat saya berikan contoh adalah Prinsip Penguasaan Negara yang tidak konsisten dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU Ketenagalistrikan dan Perkebunan dan Prinsip Desentralisasi yang tidak konsisten diterapkan dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”, ujar Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI), Aji Mirni Mawarni dalam Uji Sahih RUU Sistem Pengelolaan SDA yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman pada Kamis (22/6/2033), di Samarinda.

LihatJuga

Pembukaan Program Mengaji Gratis Masjid Al Mukarramah Siteba Nanggalo Berlangsung Khidmat

Pembukaan Program Mengaji Gratis Masjid Al Mukarramah Siteba Nanggalo Berlangsung Khidmat

Jumat, 17/7/26 | 12:17 WIB
7
Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Minta OPD Perkuat Inovasi dan Tingkatkan Kinerja

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Minta OPD Perkuat Inovasi dan Tingkatkan Kinerja

Kamis, 16/7/26 | 15:40 WIB
5
Wabup Agam Tinjau Lokasi TMMD/N ke 129 Tahun 2026 di Nagari Nan Tujuah Palupuh

Wabup Agam Tinjau Lokasi TMMD/N ke 129 Tahun 2026 di Nagari Nan Tujuah Palupuh

Kamis, 16/7/26 | 15:29 WIB
7

Aji Mirni juga menyampaikan bahwa hasil pemantauan dan peninjauan DPD atas penatakelolaan SDA saat ini, ada yang perlu diperbaiki dalam kebijakan tata kelolanya karena terdapat pengaturan dalam undang-undang tersebut yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang berkembang saat ini.

Ditambah lagi terbitnya Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menimbulkan adanya ketidakharmonisan perundang-undangan.

“Ruang lingkup RUU Sistem Pengelolaan SDA yang disusun DPD terdiri dari: Klasifikasi SDA; Bentuk Pengelolaan SDA; Pembagian Urusan SDA; Dana Bagi Hasil SDA; Pelindungan SDA; Dana Abadi SDA; dan Partisipasi Masyarakat; serta Penegakan Hukum di bidang Agararia dan SDA,” tambahnya.

Aji Mirni juga menyebutkan bahwa penyusunan RUU Sistem Pengelolaan SDA dilatari oleh kondisi riil kekayaan negara yang tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai Anggota DPD dari Kalimantan Timur, saya adalah saksi hidup bahwa kekayaan yang berlimpah di Kalimantan belum berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ada di Kalimantan. Karena itu saya sangat senang ketika mendengar bahwa DPD akan menyusun RUU ini. Karena itu kami berharap, dari acara ini, masukan dari masyarakat Kalimantan Timur dapat memperkaya RUU yang sudah kami susun,” jelas Aji Mirni.

Adapun RUU Sistem Pengelolaan SDA disusun oleh PPUU DPD RI yang merupakan alat kelengkapan DPD yang mempunyai tugas penyusunan RUU layaknya Badan Legislasi DPR.

RUU ini merupakan RUU Inisiatif yang disusun PPUU di tahun 2023. Uji sahih yang dilakukan di Universitas Mulawarman merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyusunan RUU sebelum akhirnya nanti diadakan finalisasi.

Uji sahih dilakukan untuk mendapat masukan masyarakat, Pemerintah Daerah, Kampus dan stakeholder lainnya terkait Naskah Akademik dan RUU yang telah selesai disusun.

Acara Uji Sahih dibuka oleh dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dr Mahendra Putra Kurnia, SH, MH. Kegiatan juga dihadiri Anggota DPD lainnya yang berasal dari berbagai daerah seperti: Ajbar (Sulawesi Barat), Abdi Sumaithi (Banten), Denti Eka Widi Pratiwi (Jawa Tengah), Lukky Semen (Sulawesi Tengah), Filep Wamafma (Papua Barat), dan Asni Hafid (Kalimantan Utara).

(Rel/dpd)

Post Views: 403
ShareSendShare
Previous Post

DPD RI Sebut Ada Kerugian Negara Rp4,93T Saat Terima LHP BPK RI

Next Post

Anak Muda dari 9 Negara Belajar Seni Budaya Minangkabau di Sanggar Syofyani Padang

Next Post
Anak Muda dari 9 Negara Belajar Seni Budaya Minangkabau di Sanggar Syofyani Padang

Anak Muda dari 9 Negara Belajar Seni Budaya Minangkabau di Sanggar Syofyani Padang

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,267)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,459)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,098)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,742)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,719)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,057)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,125)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,569)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,521)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,573)

Berita Lainnya

Kurangi Kerugian Negara, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Serius Selesaikan RUU Perampasan Aset

Kurangi Kerugian Negara, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Serius Selesaikan RUU Perampasan Aset

Rabu, 21/4/21 | 05:55 WIB
11

JAWA TIMUR, AmanMakmur.com ---Sejak tahun 2008, RUU Perampasan Aset seperti terbengkalai dan tak kunjung disahkan. Menurut Ketua DPD RI, AA...

Jelang Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Terpilih Cek Kesehatan di Jakarta

Jelang Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Terpilih Cek Kesehatan di Jakarta

Minggu, 16/2/25 | 19:30 WIB
9

Bupati Tanah Datar terpilih Eka Putra dan Wakil Bupati terpilih Ahmad Fadly cek kesehatan di Jakarta. (Foto : Prokopim) JAKARTA,...

Senator Filep Pertanyakan Kinerja Aparat Terkait Tambang Emas Ilegal di Manokwari

Senator Filep Pertanyakan Kinerja Aparat Terkait Tambang Emas Ilegal di Manokwari

Senin, 11/4/22 | 10:51 WIB
19

Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma SH, MHum. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma...

KI Sumbar Launching Monev 2023 Minggu Kedua Agustus

KI Sumbar Launching Monev 2023 Minggu Kedua Agustus

Selasa, 25/7/23 | 11:48 WIB
23

KI Sumbar rapat bersama Diskominfotik Sumbar bahas Monev 2023. (Foto : ki) PADANG, AmanMakmur ---Komisi Informasi (KI) Sumbar rapat bersama...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.