• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Pansus DPD RI Kembali Sisir Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Selasa, 14/6/22 | 13:54 WIB
in Berita
0
Ketua Pansus Cipta Kerja DPD RI Alirman Sori. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com –Pansus Cipta Kerja DPD RI kembali membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu yang menjadi poin penting dalam Putusan MK tersebut adalah adanya penangguhan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Ketua Pansus Cipta Kerja DPD RI Alirman Sori mengatakan pihaknya melakukan penelaahan implementasi terhadap ketentuan yang mengatur bidang pertanahan. Hal tersebut tercantum dalam BAB VIII Pengadaan Tanah yang di dalamnya mengubah beberapa UU.

“Ada dua UU yang berubah yaitu UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelenjutan,” ucapnya saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

LihatJuga

Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah, Purna ASN Saiyo Sakato Padang Pariaman Gelar Silaturahmi Taragak Basuo

Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah, Purna ASN Saiyo Sakato Padang Pariaman Gelar Silaturahmi Taragak Basuo

Kamis, 23/7/26 | 08:32 WIB
61
Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Selasa, 21/7/26 | 20:28 WIB
3
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Selasa, 21/7/26 | 20:06 WIB
5

Senator asal Sumatera Barat itu menambahkan, selain mengubah beberapa ketentuan pasal, UU Cipta Kerja juga mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat untuk membentuk bank tanah. “Persoalan ini menjadi menarik mengingat konflik agraria dan pertanahan yang kerap terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Anggota Pansus Cipta Kerja DPD RI Novita Anakotta mengakui UU Cipta Kerja ini telah menimbulkan konflik agraria. Untuk itu ia mempertanyakan apakah UU ini dari sisi ketatanegaraan bisa membawa angin segar. “UU ini telah menimbulkan konflik agraria, di sisi lain kita tidak tahu nantinya UU ini akan membawa angin segar, baik itu pembangunan atau investor,” jelasnya.

Sementara itu, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menjelaskan UU ini secara formil inkonstitusional. Karena putusan ini patut diapresiasi tapi ada masalah mendasar sebab MK memisahkan antara proses dengan hasil.

“Putusan MK ini pada dasarnya mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, selama jeda waktu dua tahun ini harus dipandang tidak bisa diberlakukan alias membeku. Seharusnya di tingkat daerah juga tidak ada peraturan yang baru,” tegasnya.

Bivitri menambahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ada memang tidak otomatis batal seperti dikatakan dalam butir ke-4 Amar Putusan MK. Putusan yang sama menyatakan tidak boleh ada tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. “Penerapan 45 PP dan lima Perpres yang sudah ada itu pasti akan menimbulkan dampak luas, dalam arti berdampak pada warga, bukan hanya pebisnis,” cetusnya.

Pada kesempatan lain, Pakar Hukum Agraria Aarce Tehupeiory menjelaskan putusan MK ini berdampak negatif bagi masyarakat hukum adat, khususnya para petani yang bergantung pada menggarap lahan saja.

“Putusan ini membawa dampak negatif bagi masyarakat hukum adat, khususnya para petani yang bergantung pada menggarap (lahan) saja,” kata Aarce.

(Rel/dpd)

Post Views: 266
ShareSendShare
Previous Post

Rapat dengan Menteri Investasi, Nevi Zuairina Pertanyakan Investasi untuk IKN

Next Post

Kapolda Sumbar Resmikan Batalyon C Pelopor Satbrimob di Dharmasraya

Next Post
Kapolda Sumbar Resmikan Batalyon C Pelopor Satbrimob di Dharmasraya

Kapolda Sumbar Resmikan Batalyon C Pelopor Satbrimob di Dharmasraya

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,277)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,472)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,110)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,752)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,729)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,075)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,131)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,584)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,532)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,582)

Berita Lainnya

Sultan Dukung Usulan KSP Terkait DMO Minyak Sawit Berbasis Volume Produksi

Sultan Dukung Usulan KSP Terkait DMO Minyak Sawit Berbasis Volume Produksi

Selasa, 26/3/24 | 13:40 WIB
14

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendukung...

Buka Kadin Jatim Golf Tournament, LaNyalla Tekankan Pentingnya Pembinaan Golfer Junior

Buka Kadin Jatim Golf Tournament, LaNyalla Tekankan Pentingnya Pembinaan Golfer Junior

Sabtu, 13/11/21 | 04:25 WIB
17

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berfoto bersama dengan panitia dan peserta Kadin Jatim Golf Tournament. (Foto : dpd)...

Kecamatan Sijunjung Raih Juara Umum MTQ ke-40 Tingkat Kabupaten Sijunjung

Kecamatan Sijunjung Raih Juara Umum MTQ ke-40 Tingkat Kabupaten Sijunjung

Rabu, 23/11/22 | 06:04 WIB
33

Para juara MTQ ke-40 Tingkat Kabupaten Sijunjung. (Foto : Nof) SIJUNJUNG, AmanMakmur.com ---Kecamatan Sijunjung raih Juara Umum pada ajang Musabaqoh...

23 Tahun JLS Jatim Tak Selesai, Ketua DPD RI: Harus Dipercepat!

23 Tahun JLS Jatim Tak Selesai, Ketua DPD RI: Harus Dipercepat!

Rabu, 17/4/24 | 14:31 WIB
6

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur --- Telah berlangsung selama 23 tahun lebih,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.