
BANTEN, AmanMakmur.com —
Harmonisasi dengan stakeholder merupakan bentuk transparansi yang harus dibangun sehingga berdampak kepada pola anggaran sebuah lembaga, atau institusi.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Banten, Hilman saat acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi dan Harmonisasi Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (8/12), bertempat di kantor KI Banten.
Pada kesempatan itu Hilman memaparkan evaluasi kerja KI Banten selama tahun 2021 dan menyampaikan pola harmonisasi dengan stakeholder untuk membangun keterbukaan informasi di Provinsi Banten.
“Register sengketa informasi kita pada tahun 2021 ini sebanyak 105, dan yang tahun 2020 karena pandemi masih berjalan sampai tahun ini sebanyak 110 jadi total 215 sengketa,” papar Hilman.
Penyelesaian sengketa informasi yang begitu banyak di-handle oleh 3 Asisten Ahli Bidang Hukum dan 3 Panitera Pengganti, serta pembagian majelis komisioner yang merata.
Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi yang hadir pada acara FGD tersebut, mengapresiasi kerja luar biasa KI Banten dan juga menyampaikan kerja KI Sumbar selama ini, yang salah satunya membangun sinergi dengan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar.
“FJKIP sangat memasifkan kerja yang dilakukan KI Sumbar, sehingga masyarakat paham akan keberadaan KI Sumbar, dan badan publik sangat terbantu dalam menyosialisasikan DIP-nya” tutur Arif
Menurut Arif lagi, FGD ini sangat memberi masukan kepada kedua KI untuk memaksimalkan kerja keterbukaan informasi tahun depan.
(Rel/kisb)