• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Sultan Minta Menteri Keuangan Hormati Keputusan MA Bayar Utang Jusuf Hamka

Kamis, 15/6/23 | 11:13 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur — Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin meminta Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati untuk menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait utang piutang pemerintah dengan pengusaha kondang Yusuf Hamka.

“Saya kira semua upaya hukum sudah dilewati oleh kedua pihak hingga ke MA. Sehingga pemerintah harus konsekuen dan taat hukum untuk menjalankan keputusan MA tersebut”, ujar Sultan melalui keterangan resminya, Kamis (15/6/2023).

Bahkan, kata Sultan, jika utang tersebut diakibatkan oleh kejadian luar biasa di masa lalu. Pemerintah harus menunjukkan itikad baik dalam menghormati hak semua warga negara.

LihatJuga

Bupati Benni Warlis Hadiri Silaturahmi dan HBH IKAT Kota Padang, Harap Perantau Dukung Program Pemkab Agam

Bupati Benni Warlis Hadiri Silaturahmi dan HBH IKAT Kota Padang, Harap Perantau Dukung Program Pemkab Agam

Minggu, 26/4/26 | 19:45 WIB
26
Kecam Kekerasan Terhadap Anak, Senator Yashinta Dukung Langkah Pemda Tertibkan Seluruh Daycare

Kecam Kekerasan Terhadap Anak, Senator Yashinta Dukung Langkah Pemda Tertibkan Seluruh Daycare

Minggu, 26/4/26 | 17:52 WIB
4
Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Ikuti Forum Ekselerator Negeri yang Digelar oleh Kemendagri

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Ikuti Forum Ekselerator Negeri yang Digelar oleh Kemendagri

Minggu, 26/4/26 | 17:38 WIB
7

“Ini negara hukum, Menteri Keuangan tidak perlu beralibi di publik untuk menolak keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak perlu ada polemik, seolah pemerintah menghindar dari kewajiban utang kepada warga negara”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Menurutnya, hal itu tentu akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah di mata publik khususnya para pelaku usaha. Saya kira masih banyak utang-utang pemerintah terhadap entitas bisnis lainnya yang belum dilunasi.

“Bahwa yang bersangkutan memiliki utang kepada negara, atau diduga memiliki afiliasi bisnis dengan oknum tertentu yang terkait dengan BLBI, silahkan pemerintah melakukan upaya hukum lainnya. Namun yang pasti, kewajiban pembayaran utang pemerintah kepada yang bersangkutan sudah memiliki keputusan inkrah”, tutupnya.

Mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu pun mengusulkan agar Yusuf Hamka diberikan keringanan pajak sesuai nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah, jika Kementerian Keuangan enggan melaksanakan keputusan MA tersebut. Artinya, utang swasta dibayar melalui skema tax holiday kepada yang bersangkutan.

Diketahui, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp179 miliar terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Kemudian MA telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 juta.

Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

(Rel/dpd)

Post Views: 402
ShareSendShare
Previous Post

Panggil Dirjen Kekayaan Negara, BAP DPD RI Lanjutkan Pembahasan Sengketa Tanah

Next Post

Pasaman Barat Terima Blangko Ijazah Santri Ponpes Program Salafiyah

Next Post
Pasaman Barat Terima Blangko Ijazah Santri Ponpes Program Salafiyah

Pasaman Barat Terima Blangko Ijazah Santri Ponpes Program Salafiyah

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,155)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,355)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,984)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,620)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,930)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,039)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,460)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,404)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,483)

Berita Lainnya

Komite IV DPD RI Dukung Penguatan BPK RI Laksanakan Fungsi Pemeriksaan Keuangan Negara   

Komite IV DPD RI Dukung Penguatan BPK RI Laksanakan Fungsi Pemeriksaan Keuangan Negara  

Selasa, 21/5/24 | 12:47 WIB
14

Komite IV DPD RI foto bersama dengan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan. (Foto : dpd) SULAWESI SELATAN, forumsumbar ---Komite IV...

“Mengenang Sang Wartawan dan Sastrawan Abrar Yusra”, Hary Efendi Iskandar: Dengan Budaya Kita Membangun Peradaban

“Mengenang Sang Wartawan dan Sastrawan Abrar Yusra”, Hary Efendi Iskandar: Dengan Budaya Kita Membangun Peradaban

Minggu, 16/2/25 | 22:24 WIB
38

Direktur PSH Unand (Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas) Dr Hary Efendi Iskandar, SS, MA. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Direktur...

BULD DPD RI: Perlu Sinkronisasi Regulasi Pusat dengan Peraturan Daerah

BULD DPD RI: Perlu Sinkronisasi Regulasi Pusat dengan Peraturan Daerah

Jumat, 17/11/23 | 07:57 WIB
18

BULD DPD RI tukas cenderamata dengan Kabiro Hukum dan HAM Pemprov Jabar. (Foto : dpd) JAWA BARAT, AmanMakmur--- Badan Urusan...

Master Limbad Dukung LaNyalla Jadi Presiden RI

Master Limbad Dukung LaNyalla Jadi Presiden RI

Selasa, 14/6/22 | 13:46 WIB
16

Ketua DPD RI LaNyalla menerima Master Limbad di ruang kerja Ketua DPD RI, Gedung Nusantara III Lantai 8, Komplek Parlemen...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.