• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

DPD RI Bahas RUU KSDAHE Secara Tripartit

Kamis, 15/6/23 | 21:18 WIB
in Berita
0
Suasana rapat Komite II dengan pemerintah bahas KSDAHE). (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur — Komite II DPD RI melakukan pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) bersama Komisi IV DPR RI dan Pemerintah. RUU ini sebelumnya telah masuk ke dalam substansi pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Kami menilai pentingnya pengaturan tentang konservasi sumber daya alam hayati sebagai bentuk tanggung jawab bersama kita atas kelestarian alam Indonesia, baik untuk generasi saat ini maupun generasi yang akan datang,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Bustami menyampaikan hal-hal pokok dari pandangan dan pendapat DPD RI terkait RUU KSDAHE. Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2, DPD RI berpendapat pengertian konservasi SDA hayati adalah pengelolaan yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

LihatJuga

Baralek Lancar dan Khidmat, Keluarga Besar Ibnu & Silvi Ucapkan Terima Kasih

Baralek Lancar dan Khidmat, Keluarga Besar Ibnu & Silvi Ucapkan Terima Kasih

Selasa, 13/1/26 | 17:12 WIB
9
GKR Hemas Tegaskan Penguatan Peran DPD RI dalam Legislasi dan Kebijakan Daerah

GKR Hemas Tegaskan Penguatan Peran DPD RI dalam Legislasi dan Kebijakan Daerah

Selasa, 13/1/26 | 15:33 WIB
3
Wabup Tanah Datar Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

Wabup Tanah Datar Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

Senin, 12/1/26 | 15:50 WIB
8

“Pengertian konservasi SDA hayati dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 seharusnya diakomodir di dalam batang tubuh. Oleh karena itu, DPD RI mengusulkan penambahan Pasal 5A,” jelasnya.

Bustami melanjutkan penambahan Pasal 5A berbunyi konservasi sumber daya alam hayati dilakukan melalui kegiatan, pelindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan SDA hayati, dan pemanfaatan secara lestari SDA hayati.

“Jadi kami penambahan Pasal 5A yaitu pelindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan SDA hayati, dan pemanfaatan secara lestari SDA hayati,” bebernya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengertian mengenai sistem penyangga kehidupan sangat fundamental. Sistem penyangga kehidupan harus mencakup seluruh elemen terutama manusia, sehingga tidak hanya pada kawasan konservasi saja.

“Dalam strategi konservasi dunia, sistem penyangga kehidupan dimaknai dengan pangan dan kesehatan. Selama itu, konservasi jauh dari pembangunan dan seolah-olah hanya fokus pada spesies yang dilindungi padahal orientasi konservasi adalah mendukung pembangunan seperti kesehatan dan pangan. Untuk itu DPD RI berpendapat perlu menambahkan Pasal 7A yang terdiri dari dua ayat,” tukas Bustami.

DPD RI juga berpendapat terhadap judul RUU ini bahwa frasa “Ekosistem” seyogyanya dihapus sehingga judul RUU selengkapnya berbunyi “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati”.

Hal itu dikarenakan jika berbicara mengenai KSDAH maka sudah mencakup tiga aspek, yaitu genetik, spesies, dan ekosistem, yang mana ketiga aspek ini merupakan satu kesatuan dalam lingkup konservasi sumber daya alam hayati.

“Oleh karena itu judul diadaptasikan tanpa menggunakan frasa “Ekosistem”, karena ketika disebut dengan menggunakan frasa “Ekosistem” seolah-olah tidak merekognisi aspek genetik dan spesies,” saran Bustami.

(Rel/dpd)

ShareSendShare
Previous Post

Alumni Muhammadiyah Paraman Pimpin PDM Padang Sidempuan Periode 2022-2027

Next Post

Tidak Dipagari Ideologi Partai, DPR Perseorangan Bakal Maksimal Perjuangkan Aspirasi

Next Post
Tidak Dipagari Ideologi Partai, DPR Perseorangan Bakal Maksimal Perjuangkan Aspirasi

Tidak Dipagari Ideologi Partai, DPR Perseorangan Bakal Maksimal Perjuangkan Aspirasi

Berita Lainnya

Jelang Musda, Tidar Sumbar Gelar Pelatihan Kader

Jelang Musda, Tidar Sumbar Gelar Pelatihan Kader

Senin, 25/4/22 | 22:40 WIB
46

Pengurus DPD Gerindra Sumbar sedang memberikan sambutan. (Foto : Agusmardi) PADANG, AmanMakmur.com -- Tunas Indonesia Raya atau Tidar adalah organisasi...

Nevi Zuairina: Tanpa Koordinasi, Batalkan Impor Beras 1 Juta Ton

Nevi Zuairina: Tanpa Koordinasi, Batalkan Impor Beras 1 Juta Ton

Jumat, 26/3/21 | 14:17 WIB
17

JAKARTA, AmanMakmur.com--- Anggota Komisi VI Fraksi PKS DPR RI, Hj Nevi Zuairina menyampaikan pandangan terkait bagaimana proses pengambilan kebijakan impor...

UU Pemasyarakatan Belum Berhasil Benahi Masalah Lapas

UU Pemasyarakatan Belum Berhasil Benahi Masalah Lapas

Senin, 01/7/24 | 22:18 WIB
11

Komite I DPD RI berfoto bersama dengan para narasumber. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Komite I DPD RI melihat penyelenggaraan...

Fadhil Siap Lanjutkan Perjuangan Ali Mukhni

Fadhil Siap Lanjutkan Perjuangan Ali Mukhni

Rabu, 03/4/24 | 00:56 WIB
48

Muhammad Fadhil, SAP, MAP, Bakal Calon Bupati Padangpariaman. (Foto : Dok) Oleh: Wiztian Yoetri (Wartawan Senior) MUHAMMAD FADHIL, S.AP, MAP, merupakan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.