TANAH DATAR, AmanMakmur —Anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat Arkadius Dt Intan Bano melaksanakan agenda Sosialisasi Perda Nomor 4/2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Koto Panjang Kecamatan Sungai Tarab, Rabu (19/4/2023).
Hadir ratusan masyarakat saat menjelang berbuka puasa tersebut, di antaranya para wali nagari, wali jorong, tokoh masyarakat, Pers dan undangan lainnya.
Arkadius menyampaikan materinya, yaitu pentingnya dilakukan sosialisasi agar dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat di nagari.
Ia memaparkan dengan rinci tentang manfaat ikut melaksanakan program PLP2B. “Dinas terkait wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilaksanakan melalui pengendalian harga komoditas pertanian,” kata anggota DPRD Sumbar tiga periode ini, yang pada Pemilu 2024 mendatang akan maju ke DPR RI Dapil Sumbar 1 dari Partai Demokrat.
Tentang alih fungsi lahan di luar ketentuan, Arkadius menyebutkan, harus diganti masyarakat sesuai dengan nilai NJOP, plus sarana yang sudah dibangun. Dan itu ada kebijakan dari DPRD.
“Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah, jika lokasi lain memang tidak ada, ada Perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya tentang ini, ini yang kami usahakan di DPRD,” ujarnya.
Pada agenda tersebut Arkadius juga melakukan silaturahmi dengan masyarakat dan melaksanakan ramah-tamah serta berbuka puasa bersama dan dalam momentum menyambut Hari Raya Idul Fitri.
(FM)