JAKARTA, AmanMakmur —Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin sangat menyesalkan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menganggap dirinya tidak mengetahui jika terdapat lebih dari 200 laporan PPATK yang terkonfirmasi secara resmi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adanya Dugaan transaksi gelap yang terakumulasi hingga Rp300 triliun di Kemenkeu sejak tahun 2009 tersebut membuktikan bahwa Kemenkeu tidak menghargai mekanisme pengawasan eksternal sekaligus enggan melaksanakan sistem pengawasan internal.
Mengingat skandal keuangan ini sudah berjalan sejak lama secara sistematis dan terstruktur, Sultan mendorong agar dugaan mega skandal yang terkait dengan 460 pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Kemenkeu ini harus segera ditindaklanjuti dengan proses investigasi dan penyelidikan oleh tim independen secara transparan.
DPD RI secara kelembagaan melalui Komite IV akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam melakukan pengawasan terhadap para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan ketidakpedulian terhadap temuan dan laporan PPATK terkait transaksi gelap di internal Kementerian Keuangan selama ini.
Skandal keuangan yang notabene bersumber pada Dirjen Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan tersebut tentunya siginifikan mempengaruhi capaian penerimaan negara dari pajak. “Dan secara langsung sangat melukai perasaan publik yang telah diberlakukan dengan aturan pajak yang ketat dan selalu patuh dalam membayar pajak selama ini,” ujar Sultan, dalam keterangan persnya, Sabtu (11/3/2023).
Dalam rangka menjaga reputasi Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Pajak, Sultan mendorong lembaga penegakan hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung RI bersama PPATK untuk menelusuri jejak aliran dana tersebut.
(Rel/dpd)