• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Soroti Perppu Cipta Kerja, Senator Filep Nilai Pemerintah Pusat Amputasi Otonomi Daerah

Jumat, 10/2/23 | 19:34 WIB
in Berita
0
Senator Filep Wamafma asal Papua Barat. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur — Kehadiran UU Cipta Kerja menjadikan Otonomi Daerah (Otda) atau Otonomi Khusus (Otsus) disorot berbagai pihak terutama terkait kewenangan daerah. UU Cipta Kerja juga sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat.

Tak berselang lama, pemerintah menjawab Putusan MK tersebut dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Berkaitan dengan ini, Senator Filep Wamafma menyampaikan pandangannya terhadap keberadaan UU Cipta Kerja yang dinilainya bersinggungan dengan Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus (Otsus)

“Sejak awal saat UU Cipta Kerja muncul, beberapa kepala daerah menyampaikan tanggapannya, yang menurut saya mereka mempertanyakan ruang kewenangan daerah dalam konsep otonomi. Alih-alih membatalkan, pemerintah sekarang justru sudah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja,” ungkap Filep, Jumat (10/2/2023).

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Filep mempertanyakan kewenangan pusat yang memiliki andil besar dalam hal investasi yang diatur dalam Bab X tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Senator Papua Barat ini mengakui bahwa UU dan Perppu Cipta Kerja memang berupaya meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan yang meliputi penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha, penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.

Akan tetapi menurutnya, kewenangan pemerintah pusat terlampau besar hingga seolah memangkas kewenangan pemerintah daerah yang diatur melalui Otda maupun Otsus.

“Disini, wewenang Kementerian Keuangan sangat besar. Kementerian ini bahkan punya wewenang melakukan pengelolaan aset dan menentukan calon mitra investasi. Atas nama investasi pemerintah pusat, maka Kementerian Keuangan dapat menetapkan dan atau menunjuk badan layanan umum, badan usaha milik negara, dan atau badan hukum lainnya. Disinilah saya bertanya, apa yang didapat daerah dalam kaitan dengan Otsus”, tanya Filep.

Filep pun menyoroti dampak penyederhanaan perizinan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh pemerintah daerah akibat adanya UU Cipta Kerja.

“Kalau menurut Perppu Cipta Kerja, disebutkan pada Pasal 292A bahwa dalam hal penyederhanaan perizinan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh pemerintah daerah menyebabkan berkurangnya PAD, maka pemerintah pusat memberikan dukungan insentif anggaran. Ini yang harus ditagih oleh daerah jika PAD-nya berkurang,” kata Filep lagi.

Filep melanjutkan, oleh karena Perppu Cipta Kerja ini mewajibkan penggunaan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat, maka kepala daerah yang tidak taat terhadap ketentuan ini dapat diberi sanksi administratif, bahkan bisa mengambil alih kewenangan memberikan izin usaha tersebut.

“Padahal kita semua tahu, tidak semua daerah di Indonesia ini memiliki infrastruktur digital yang memadai. Kita khawatir akan ada kesenjangan pembangunan lagi. Jadi, sekali lagi saya bertanya, peran daerah dalam Otsus itu dimana? Semua seperti dikebiri oleh pemerintah pusat,” tegas Filep.

“Menurut saya, dalam lingkup Otsus, semua kebijakan terkait perizinan, investasi, seharusnya mengakomodasi saran dan pemikiran dari pemerintah daerah, agar jika terjadi masalah di lapangan atau di daerah, pemerintah daerah bisa mengetahui secara pasti letak permasalahannya,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komite I DPD RI ini menyoroti adanya 15 PP turunan dari UU Cipta Kerja yang khusus membahas soal Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor. Di sektor lingkungan misalnya, hak akses masyarakat terhadap partisipasi dalam mengajukan keberatan dan penilaian AMDAL bahkan direduksi.

Ia menambahkan, soal izin usaha seharusnya disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, apabila RDTR itu belum tersedia di sebuah lokasi, pengusaha bisa saja mengajukan rencana tersebut kepada pemerintah pusat. Kemudian, pemerintah pusat akan memakai tata ruang wilayah nasional (RTRWN) dan tidak memakai RDTR yang akhirnya berdampak pada perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Filep Wamafma lantas memberi contoh peraturan pemerintah yang langsung lahir pasca adanya UU Cipta Kerja. Setelah UU Cipta Kerja, muncul PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang diikuti dengan berbagai Peraturan Menteri misalnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2022, yang semuanya menentukan wilayah-wilayah yang menjadi pusat dari Proyek Strategis Nasional.

“Maka kita bertanya terus, daerah Otsus ini fungsinya apa jika semuanya diambil pemerintah. Saya menduga ada semacam resentralisasi, atau pengembalian tipikal sentralisasi secara perlahan,” kata Filep menambahkan.

“Sebagai Senator yang mewakili konstituen saya di daerah, dan sekaligus yang berbicara atas nama perwakilan daerah, saya meminta pemerintah untuk memikirkan ulang desain pembangunan yang didasarkan pada UU Cipta Kerja dan Perppu termasuk semua PP dan Permen yang telah dihasilkan sebagai turunannya. Berkurang dan mungkin hilangnya kewenangan daerah dalam rangka Otsus, membuat saya merasa jangan sampai Otsus ini sia-sia setelah diperjuangkan bertahun-tahun,” pungkas Filep.

(Rel/dpd)

Post Views: 498
ShareSendShare
Previous Post

BULD DPD RI Kunker ke Sumbar Bahas Soal Pajak dan Retribusi Daerah

Next Post

Maju DPR RI di Pemilu 2024, Aswandi Siap Mengabdi ke Kampung Halaman

Next Post
Maju DPR RI di Pemilu 2024, Aswandi Siap Mengabdi ke Kampung Halaman

Maju DPR RI di Pemilu 2024, Aswandi Siap Mengabdi ke Kampung Halaman

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,203)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,393)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,039)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,684)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,665)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,979)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,079)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,519)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,449)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,519)

Berita Lainnya

Ketua DPD RI akan Perjuangkan Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton

Ketua DPD RI akan Perjuangkan Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton

Kamis, 17/6/21 | 14:23 WIB
10

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (paling kiri) didampingi Walikota Baubau AS Tamrin (paling kanan) menyerahkan persyaratan administrasi pembentukan Provinsi Kepulauan...

Ketua DPD RI LaNyalla Sampaikan Duka untuk Sriwijaya Air SJ 182

Ketua DPD RI LaNyalla Sampaikan Duka untuk Sriwijaya Air SJ 182

Sabtu, 09/1/21 | 14:26 WIB
6

JAKARTA, AmanMakmur.com --- Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak dinyatakan hilang kontak di sekitar Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1) sore....

BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

Jumat, 08/5/26 | 20:57 WIB
3

Bantuan untuk korban longsor Sungai Landia. (Foto : Kominfo) AGAM, AmanMakmur — Ruas jalan provinsi di kawasan Sungai Landia Kabupaten...

Sumbar Torehkan Rekor Periksa Sampel Swab Harian

Sumbar Torehkan Rekor Periksa Sampel Swab Harian

Jumat, 15/1/21 | 17:14 WIB
3

PADANG, AmanMakmur.com--- Sumbar kembali menorehkan rekor nasional dalam pemeriksaan sampel Swab harian. Tim Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.