• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

BULD DPD RI Kunker ke Sumbar Bahas Soal Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 10/2/23 | 11:41 WIB
in Berita
0
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat. (Foto : dpd)

PADANG, AmanMakmur — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat, Kamis (9/2/2023), dalam rangka Dialog (Komunikasi) BULD DPD RI ke Daerah dengan tema Tindak Lanjut Daerah dalam Penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Berlakunya UU HKPD.

Kunjungan kerja dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow dan dihadiri oleh 14 anggota lainnya.

Acara berlangsung di Auditorium Kantor Gubernur Sumatera Barat dengan menghadirkan 3 narasumber yang merupakan akademisi, birokrat, dan praktisi hukum keuangan negara.

LihatJuga

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Hadir di Acara HUT Perak Perkumpulan Wanita Minang Indo Jalito

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Hadir di Acara HUT Perak Perkumpulan Wanita Minang Indo Jalito

Minggu, 19/4/26 | 22:10 WIB
4
Kemenekraf Gelar Pelatihan Fotografi, Storytelling dan Canva Pro Bagi Pelaku Ekraf Pariaman

Kemenekraf Gelar Pelatihan Fotografi, Storytelling dan Canva Pro Bagi Pelaku Ekraf Pariaman

Minggu, 19/4/26 | 22:03 WIB
4
Wagub Sumbar Vasco Ruseimy dan Walikota Padang Fadly Amran Hadiri Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Wagub Sumbar Vasco Ruseimy dan Walikota Padang Fadly Amran Hadiri Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Minggu, 19/4/26 | 20:50 WIB
26

Peserta yang hadir berasal dari OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan rangkaian acara diawali dengan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat Hansastri, mewakili Gubernur, dan dilanjutkan dengan sambutan anggota DPD RI yang berasal dari Sumatra Barat Muslim M. Yatim.

Sebagai pemantik diskusi, Ketua BULD Stefanus menyampaikan paparan yang pada intinya bahwa dengan diberlakukannya UU HKPD yang bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel dan membuka ruang untuk terwujudnya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah dalam prakteknya menemui beberapa permasalahan.

UU HKPD melakukan pengklasifikasian kembali jenis pajak baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberikan ruang fiskal yang lebih luas kepada daerah melalui sumber pendapatan (revenue) dari sektor pajak, dan melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah yang tercermin dari berbagai kebijakan, di antaranya adalah kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi tarif oleh Pemerintah Pusat, evaluasi Rancangan Perda dan Perda Pajak dan Retribusi, dan penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD.

DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, telah melakukan inventarisasi awal terhadap isu-isu serta berbagai tantangan dalam mengimplementasikan UU HPKD tersebut.

Dengan dipandu oleh moderator Ridwan, acara FGD berlangsung lancar dan menghasilkan masukan-masukan yang konstruktif, yang dapat membantu BULD dalam memperoleh bahan yang kemudian akan dianalisis dalam rangka laporan hasil pemantauan ranperda dan perda

Ketiga narasumber, yaitu Dr. Hamdani, Dr Hengki Andora, dan Yusta Noverison. Berbagai tanggapan disampaikan, baik dari anggota BULD maupun dari peserta undangan yang hadir dalam acara tersebut.

Dari paparan narasumber, tanggapan anggota BULD dan undangan yang hadir, maka dapat diambil kesimpulan bahwa berlakunya UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD di daerah, masih menimbulkan permasalahan, terutama berkaitan dengan belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, berlakunya UU No.1 Tahun 2022 juga akan mempengaruhi PAD Provinsi, terutama dengan pemberlakukan Opsen PKB dan BBNKB, maka pada Pemerintah Provinsi akan berpotensi mengalami penurunan PAD, sementara pada Kabupaten/Kota akan berpotensi mengalami peningkatan. Oleh karena itu, perlu koordinasi dan komitmen antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan Opsen.

Selanjutnya, untuk menjamin kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU HKPD, maka daerah harus segera mempersiapkan penyusunan peraturan daerah sambil menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah.

Menghadapi permasalahan tersebut, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki, maka DPD RI perlu mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri (Permendagri, Permenkeu, Permen ESDM, Permen PUPR), sebagai peraturan pelaksanaan UU No.1 Tahun 2022.

(Rel/dpd)

Post Views: 847
ShareSendShare
Previous Post

Bawa Beberapa Aspirasi, Partai Ummat Sumbar Optimis Menuju Rakernas 13-15 Februari 2023

Next Post

Soroti Perppu Cipta Kerja, Senator Filep Nilai Pemerintah Pusat Amputasi Otonomi Daerah

Next Post
Soroti Perppu Cipta Kerja, Senator Filep Nilai Pemerintah Pusat Amputasi Otonomi Daerah

Soroti Perppu Cipta Kerja, Senator Filep Nilai Pemerintah Pusat Amputasi Otonomi Daerah

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,149)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,351)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,978)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,633)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,611)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,925)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,032)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,456)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,394)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

Tanggapi Pernyataan Menag, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Hentikan Masuknya Imigran Tiongkok

Tanggapi Pernyataan Menag, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Hentikan Masuknya Imigran Tiongkok

Minggu, 13/2/22 | 12:16 WIB
16

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti...

Di Peringatan HPN 2022, Ketua DPD RI Sorot Maraknya Deforestasi

Di Peringatan HPN 2022, Ketua DPD RI Sorot Maraknya Deforestasi

Rabu, 09/2/22 | 12:50 WIB
13

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan puncak...

Kedatangan Tamu Istimewa, Ketua DPD dan Ketua DPR Saling Lempar Pujian

Kedatangan Tamu Istimewa, Ketua DPD dan Ketua DPR Saling Lempar Pujian

Senin, 10/5/21 | 13:53 WIB
22

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Tepat di hari ulang tahunnya yang ke-62, Senin (10/5), Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kedatangan tamu...

Ketua DPD RI Minta Kepala Daerah Tidak Endapkan Anggaran

Ketua DPD RI Minta Kepala Daerah Tidak Endapkan Anggaran

Sabtu, 18/9/21 | 10:00 WIB
9

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan kepala...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.