• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

BULD DPD RI Kunker ke Sumbar Bahas Soal Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 10/2/23 | 11:41 WIB
in Berita
0
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat. (Foto : dpd)

PADANG, AmanMakmur — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat, Kamis (9/2/2023), dalam rangka Dialog (Komunikasi) BULD DPD RI ke Daerah dengan tema Tindak Lanjut Daerah dalam Penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Berlakunya UU HKPD.

Kunjungan kerja dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow dan dihadiri oleh 14 anggota lainnya.

Acara berlangsung di Auditorium Kantor Gubernur Sumatera Barat dengan menghadirkan 3 narasumber yang merupakan akademisi, birokrat, dan praktisi hukum keuangan negara.

LihatJuga

13 Bank Bangkrut Ditutup Hingga September 2026, Termasuk 3 BPR di Sumbar

13 Bank Bangkrut Ditutup Hingga September 2026, Termasuk 3 BPR di Sumbar

Rabu, 16/9/26 | 22:07 WIB
19
Kawasan Danau Maninjau Jadi Fokus Pengembangan Destinasi Prioritas Provinsi

Kawasan Danau Maninjau Jadi Fokus Pengembangan Destinasi Prioritas Provinsi

Rabu, 16/9/26 | 21:37 WIB
13
DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16/9/26 | 21:18 WIB
9

Peserta yang hadir berasal dari OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan rangkaian acara diawali dengan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat Hansastri, mewakili Gubernur, dan dilanjutkan dengan sambutan anggota DPD RI yang berasal dari Sumatra Barat Muslim M. Yatim.

Sebagai pemantik diskusi, Ketua BULD Stefanus menyampaikan paparan yang pada intinya bahwa dengan diberlakukannya UU HKPD yang bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel dan membuka ruang untuk terwujudnya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah dalam prakteknya menemui beberapa permasalahan.

UU HKPD melakukan pengklasifikasian kembali jenis pajak baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberikan ruang fiskal yang lebih luas kepada daerah melalui sumber pendapatan (revenue) dari sektor pajak, dan melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah yang tercermin dari berbagai kebijakan, di antaranya adalah kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi tarif oleh Pemerintah Pusat, evaluasi Rancangan Perda dan Perda Pajak dan Retribusi, dan penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD.

DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, telah melakukan inventarisasi awal terhadap isu-isu serta berbagai tantangan dalam mengimplementasikan UU HPKD tersebut.

Dengan dipandu oleh moderator Ridwan, acara FGD berlangsung lancar dan menghasilkan masukan-masukan yang konstruktif, yang dapat membantu BULD dalam memperoleh bahan yang kemudian akan dianalisis dalam rangka laporan hasil pemantauan ranperda dan perda

Ketiga narasumber, yaitu Dr. Hamdani, Dr Hengki Andora, dan Yusta Noverison. Berbagai tanggapan disampaikan, baik dari anggota BULD maupun dari peserta undangan yang hadir dalam acara tersebut.

Dari paparan narasumber, tanggapan anggota BULD dan undangan yang hadir, maka dapat diambil kesimpulan bahwa berlakunya UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD di daerah, masih menimbulkan permasalahan, terutama berkaitan dengan belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, berlakunya UU No.1 Tahun 2022 juga akan mempengaruhi PAD Provinsi, terutama dengan pemberlakukan Opsen PKB dan BBNKB, maka pada Pemerintah Provinsi akan berpotensi mengalami penurunan PAD, sementara pada Kabupaten/Kota akan berpotensi mengalami peningkatan. Oleh karena itu, perlu koordinasi dan komitmen antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan Opsen.

Selanjutnya, untuk menjamin kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU HKPD, maka daerah harus segera mempersiapkan penyusunan peraturan daerah sambil menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah.

Menghadapi permasalahan tersebut, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki, maka DPD RI perlu mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri (Permendagri, Permenkeu, Permen ESDM, Permen PUPR), sebagai peraturan pelaksanaan UU No.1 Tahun 2022.

(Rel/dpd)

Post Views: 924
ShareSendShare
Previous Post

Bawa Beberapa Aspirasi, Partai Ummat Sumbar Optimis Menuju Rakernas 13-15 Februari 2023

Next Post

Soroti Perppu Cipta Kerja, Senator Filep Nilai Pemerintah Pusat Amputasi Otonomi Daerah

Next Post
Soroti Perppu Cipta Kerja, Senator Filep Nilai Pemerintah Pusat Amputasi Otonomi Daerah

Soroti Perppu Cipta Kerja, Senator Filep Nilai Pemerintah Pusat Amputasi Otonomi Daerah

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,369)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,566)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,202)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,851)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,819)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,183)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,218)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,674)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,642)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,662)

Berita Lainnya

Komite III DPD RI Gelar RDPU Inventarisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Komite III DPD RI Gelar RDPU Inventarisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Senin, 16/1/23 | 18:10 WIB
17

Komite III DPD RI gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait inventarisasi materi penyusunan pandangan DPD RI terhadap RUU Kesejahteraan...

Audy Joinaldy Siap Bersaing Rebut Ketua Umum Himpunan Alumni IPB

Audy Joinaldy Siap Bersaing Rebut Ketua Umum Himpunan Alumni IPB

Selasa, 14/12/21 | 13:16 WIB
17

Laflet Audy Joinaldy maju menjadi calon Ketua Umum HA IPB. (Foto : Nov) PADANG, AmanMakmur.com ---Audy Joinaldy menyatakan kesiapannya untuk...

Tiga Fokus Melihat Sengkarut Novotel, Jangan Galfok

Tiga Fokus Melihat Sengkarut Novotel, Jangan Galfok

Kamis, 02/3/23 | 17:56 WIB
20

Adrian Tuswandi, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar dua periode. (Foto : Dok) Oleh: Adrian Tuswandi ADA tiga fase yang harus...

Terkait Pembangunan Daerah Perbatasan, LaNyalla Sampaikan 3 Rekomendasi Fundamental

Terkait Pembangunan Daerah Perbatasan, LaNyalla Sampaikan 3 Rekomendasi Fundamental

Rabu, 18/9/24 | 20:09 WIB
18

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sedang memberikan sambutan. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---  Pembangunan wilayah perbatasan, daerah...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.