PADANG, AmanMakmur.com —Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar Helmi, diikuti para pejabat dan pihak terkait, memusnahkan 53.905 pasang buku nikah, di halaman Kanwil Kemenag Sumbar Padang, Rabu (21/12/2022).
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi yang didampingi Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Edison, menjelaskan bahwa sejumlah buku nikah yang dimusnahkan tersebut adalah dokumen nikah berupa formulir dan buku nikah yang telah memasuki masa kedaluwarsa.
Hal ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen berharga, seperti dokumen dan buku nikah dimaksud.
“Semenjak beberapa waktu terakhir, Menteri atau Kemenag RI telah menerbitkan dokumen atau buku nikah edisi terbaru,” kata Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumbar Edison, di sela-sela pemusnahan buku nikah kedaluwarsa tersebut.
Pemusnahan sejumlah buku nikah ini, ulasnya lagi, merupakan sikap dan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN Agar Tertib Administrasi, Transparansi dan Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Pernikahan.
Diuraikan Edison, akta nikah yang dimusnahkan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga keberadaan buku nikah yang dimaksud perlu (harus) dihapuskan, sehingga buku nikah yang edisi kedaluarsa itu tidak diedarkan lagi.
“Dokumen negara yang dimusnahkan dimaksud, berupa kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N). Semuanya adalah dokumen yang terbit antara tahun 2015 sampai 2018,” kata Edison.
Selain itu, terang Edison, penghapusan dokumen negara ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) setiap kecamatan, khususnya di Sumbar.
“Karena buku nikah sudah kedaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” pungkasnya.
(gmz)