ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Kemenag Sumbar Musnahkan Ribuan Pasang Buku Nikah Kedaluwarsa

Rabu, 21/12/22 | 23:50 WIB
in Berita
0
Post Views: 281
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar musnahkan ribuan buku nikah kedaluarsa. (Foto : gmz)

PADANG, AmanMakmur.com —Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar Helmi, diikuti para pejabat dan pihak terkait, memusnahkan 53.905 pasang buku nikah, di halaman Kanwil Kemenag Sumbar Padang, Rabu (21/12/2022).

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi yang didampingi Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Edison, menjelaskan bahwa sejumlah buku nikah yang dimusnahkan tersebut adalah dokumen nikah berupa formulir dan buku nikah yang telah memasuki masa kedaluwarsa.

Hal ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen berharga, seperti dokumen dan buku nikah dimaksud.

Baca Juga

Mengapa Bencana Dinyatakan Nasional? Kriteria dan Prosesnya

Mengapa Bencana Dinyatakan Nasional? Kriteria dan Prosesnya

Selasa, 16/12/25 | 08:48 WIB
Pangkostrad Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD

Pangkostrad Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD

Senin, 15/12/25 | 10:47 WIB
MTQ ke-41 Tingkat Sumbar;Tanah Datar Optimis Kembali Raih Juara Umum

MTQ ke-41 Tingkat Sumbar;Tanah Datar Optimis Kembali Raih Juara Umum

Senin, 15/12/25 | 10:36 WIB

“Semenjak beberapa waktu terakhir, Menteri atau Kemenag RI telah menerbitkan dokumen atau buku nikah edisi terbaru,” kata Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumbar Edison, di sela-sela pemusnahan buku nikah kedaluwarsa tersebut.

Pemusnahan sejumlah buku nikah ini, ulasnya lagi, merupakan sikap dan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN Agar Tertib Administrasi, Transparansi dan Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Pernikahan.

Diuraikan Edison, akta nikah yang dimusnahkan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga keberadaan buku nikah yang dimaksud perlu (harus) dihapuskan, sehingga buku nikah yang edisi kedaluarsa itu tidak diedarkan lagi.

“Dokumen negara yang dimusnahkan dimaksud, berupa kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N). Semuanya adalah dokumen yang terbit antara tahun 2015 sampai 2018,” kata Edison.

Selain itu, terang Edison, penghapusan dokumen negara ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) setiap kecamatan, khususnya di Sumbar.

“Karena buku nikah sudah kedaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” pungkasnya.

(gmz)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,554)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,823)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,425)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (9,150)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (9,100)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,375)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,449)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,941)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,801)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,873)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com