• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Kemenag Sumbar Musnahkan Ribuan Pasang Buku Nikah Kedaluwarsa

Rabu, 21/12/22 | 23:50 WIB
in Berita
0
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar musnahkan ribuan buku nikah kedaluarsa. (Foto : gmz)

PADANG, AmanMakmur.com —Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar Helmi, diikuti para pejabat dan pihak terkait, memusnahkan 53.905 pasang buku nikah, di halaman Kanwil Kemenag Sumbar Padang, Rabu (21/12/2022).

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi yang didampingi Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Edison, menjelaskan bahwa sejumlah buku nikah yang dimusnahkan tersebut adalah dokumen nikah berupa formulir dan buku nikah yang telah memasuki masa kedaluwarsa.

Hal ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen berharga, seperti dokumen dan buku nikah dimaksud.

LihatJuga

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Agam Komit Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Agam Komit Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kamis, 09/7/26 | 22:00 WIB
6
Bupati Eka Putra Kunjungi Kementerian PU, Bahas Soal Teknis Pembangunan Sekolah Rakyat

Bupati Eka Putra Kunjungi Kementerian PU, Bahas Soal Teknis Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 09/7/26 | 21:47 WIB
3
Menteri PU Dody Hanggodo Kunjungi Jembatan Enang-Enang yang Dibangun Masyarakat Bener Meriah Aceh Secara Swadaya

Menteri PU Dody Hanggodo Kunjungi Jembatan Enang-Enang yang Dibangun Masyarakat Bener Meriah Aceh Secara Swadaya

Kamis, 09/7/26 | 21:32 WIB
9

“Semenjak beberapa waktu terakhir, Menteri atau Kemenag RI telah menerbitkan dokumen atau buku nikah edisi terbaru,” kata Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumbar Edison, di sela-sela pemusnahan buku nikah kedaluwarsa tersebut.

Pemusnahan sejumlah buku nikah ini, ulasnya lagi, merupakan sikap dan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN Agar Tertib Administrasi, Transparansi dan Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Pernikahan.

Diuraikan Edison, akta nikah yang dimusnahkan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga keberadaan buku nikah yang dimaksud perlu (harus) dihapuskan, sehingga buku nikah yang edisi kedaluarsa itu tidak diedarkan lagi.

“Dokumen negara yang dimusnahkan dimaksud, berupa kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N). Semuanya adalah dokumen yang terbit antara tahun 2015 sampai 2018,” kata Edison.

Selain itu, terang Edison, penghapusan dokumen negara ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) setiap kecamatan, khususnya di Sumbar.

“Karena buku nikah sudah kedaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” pungkasnya.

(gmz)

Post Views: 336
ShareSendShare
Previous Post

Lakukan Kunjungan Kerja ke Tana Kuning, Hasan Basri Terima Sejumlah Aspirasi

Next Post

Di Momen Hari Ibu, Nevi Zuairina Ajak Elemen Bangsa Tingkatkan Harmonisasi Keluarga

Next Post
Di Momen Hari Ibu, Nevi Zuairina Ajak Elemen Bangsa Tingkatkan Harmonisasi Keluarga

Di Momen Hari Ibu, Nevi Zuairina Ajak Elemen Bangsa Tingkatkan Harmonisasi Keluarga

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,263)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,451)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,090)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,740)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,712)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,051)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,120)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,563)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,515)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,567)

Berita Lainnya

Ketua DPRD Sumbar Supardi Serap Aspirasi Masyarakat Payakumbuh Timur

Ketua DPRD Sumbar Supardi Serap Aspirasi Masyarakat Payakumbuh Timur

Selasa, 15/2/22 | 23:35 WIB
7

Ketua DPRD Sumbar Supardi melakukan dialog dengan masyarakat di Kecamatan Payakumbuh Timur. (Foto : Nov) PAYAKUMBUH, AmanMakmur.com--- Ketua DPRD Sumbar...

Dukung Rusunawa Gratis di Pasuruan, Ketua DPD RI: Kebijakan Pemerintah Harus Pro-Rakyat

Dukung Rusunawa Gratis di Pasuruan, Ketua DPD RI: Kebijakan Pemerintah Harus Pro-Rakyat

Senin, 09/8/21 | 09:44 WIB
7

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

Ketua DPD Minta Pemerintah Lobi Arab Saudi untuk Pastikan Pelaksanaan Umrah

Ketua DPD Minta Pemerintah Lobi Arab Saudi untuk Pastikan Pelaksanaan Umrah

Sabtu, 25/9/21 | 10:46 WIB
19

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ----Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong...

BULD DPD RI Cermati Persoalan Fiskal Daerah Pasca Pemberlakuan UU HKPD

BULD DPD RI Cermati Persoalan Fiskal Daerah Pasca Pemberlakuan UU HKPD

Kamis, 21/3/24 | 06:53 WIB
5

Suasana rapat BULD DPD RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI memandang bahwa...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.