JAKARTA, AmanMakmur.com –Pemerintah Kabupaten Sijunjung berhasil meraih penghargaan Anugerah Meritokrasi ASN tahun 2022 kategori Baik.
Anugerah tersebut diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemkab Sijunjung yang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN.
Piagam penghargaan itu diberikan oleh Ketua KASN Prof Agus Pramusinto kepada Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir dalam acara Anugerah Meritokrasi: Penyerahan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN Kepada Instansi Pemerintah Kategori Sangat Baik dan Baik, di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Bupati Benny Dwifa Yuswir mengatakan, keberhasilan Pemkab Sijunjung dalam mencapai penerapan sistem merit kategori baik, merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemkab Sijunjung yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen pemkab untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan sistem merit,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Anugerah Meritokrasi adalah apresiasi dan terima kasih atas komitmen dan dukungan dalam optimalisasi dan akselerasi penerapan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, telah menetapkan sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintah sebagai sebuah Arah Kebijakan dan Strategi Nasional, yang salah satu indikatornya adalah Persentase Instansi Pemerintah dengan Indeks Sistem Merit Kategori “Baik” dan “Sangat Baik”.
Sedangkan sistem merit merupakan salah satu indikator kemajuan tata kelola birokrasi dan transformasi SDM Pemkab Sijunjung. Dalam UU No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, pemerintah telah menetapkan sasaran reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan sebagai sebuah arah kebijakan dan strategi nasional.
Salah satu indikatornya adalah persentase instansi pemerintah dengan indeks sistem merit dengan kategori baik dan sangat baik.
“Anugerah ini sekaligus menjadi indikator bahwa proses reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sijunjung terus dibenahi dan semakin membaik,” ujar Benny.
Dengan Sistem Merit, Pemerintah Daerah dapat merekrut ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; Mengembangkan kemampuan & kompetensi ASN; Memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan; serta Mengelola ASN secara efektif dan efisien.
“Mari kita jadikan penghargaan ini sebagai motivasi agar ke depannya Pemkab Sijunjung bisa lebih baik lagi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan SDM yang profesional, sehingga terwujud smart ASN berbasis meritokrasi,” harap bupati muda itu.
Seperti diketahui, ada 8 Aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER. Di antaranya; perencanaan kebutuhan pegawai; pengadaan, pembinaan karir dan peningkatan kompetensi, mutasi, rotasi dan promosi; pengelolaan kinerja; penggajian; penghargaan dan disiplin; perlindungan; serta sistem pendukung.
(Nof/Dicko)