
PADANG, AmanMakmur.com—Setelah mengikuti seleksi yang panjang, akhirnya DPRD Sumbar menetapkan 7 nama Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2021-2024.
Surat dengan No : 165/1367 Persid-2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang Penetapan Anggota KPID Sumbar periode 2021-2024 mendatang yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi.
Surat DPRD Sumbar yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar ini berisi 3 poin yang terdiri dari penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan Komisi 1 DPRD Sumbar yang memutuskan 7 calon anggota KPID yang diurutkan berdasarkan abjad sebagai berikut; Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi, Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra dan Rahmadi Sutrisno.

Dalam surat keputusan DPRD Sumbar yang beredar di media sosial ini juga menetapkan 7 orang calon cadangan berdasarkan urutan sebagai berikut; Yusrin Trinanda, Mona Sisca, Aznil Mardin, Jimmy Syah Putra Ginting, Adrian dan Gusriono.
Pada Poin B dalam surat penetapan Anggota KPID yang dikeluarkan oleh DPRD Sumbar itu menyebutkan sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 1 peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Nomor 01/KPI/07/2014 tentang Kelembagan KPI, DPRD provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan secara administrasi dengan keputusan gubernur.
Pada Poin C surat DPRD Sumbar terkait penetapan Anggota KPID ini, Ketua DPRD meminta Gubernur Sumbar untuk menetapkan sekaligus melantik Anggota KPID Sumbar masa jabatan 2021-2024.
(Rel/Syekh)