PADANG, AmanMakmur.com — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Sumbar berkomitmen mengimplementasikan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai layanan transparansi informasi publik kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar yang diwakili Plh Zardi Syahrir, dalam panelis presentasi tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik pada seleksi OPD terinformatif di lingkup Pemerintahan Provinsi Sumbar di hadapan tim panelis penilai Komisi Informasi (KI) Sumbar, di Hotel Hayam Wuruk Padang, Jum’at (18/11/2022).
Disampaikan Zardi bahwa dalam pengelolaan layanan informasi DPRD Sumbar telah memiliki; struktur organisasi PPID, tugas dan fungsi PPID, visi dan misi PPID dan SOP sesuai peraturan KIP.
“Visi PPID DPRD, yakni terwujudnya pelayanan informasi Sekretariat DPRD Sumbar dan kinerja pelayanan informasi yang transparan, bertanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan misi meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas serta meningkatkan infrastruktur pelayanan dan kopetensi SDM pengelola PPID pelaksana Sekretariat DPRD Sumbar”, ujar Zardi.
Dikatakan Zardi, dalam hal layanan PPID Sekretariat DPRD terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana, memberikan layanan informasi publik, maklumat pelayanan, dan kebijakan mengenai standar biaya perolehan informasi tidak dipungut biaya.
Kemudian, ada SOP layanan informasi publik, menyediakan Kios Layanan PPID serta menyediakan ruang Sekretariat PPID Sumbar.
“Sekretariat DPRD berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik dengan menyediakan berbagai layanan informasi dengan mengakses website resmi atau bisa juga dengan langsung datang ke kantor Sekretariat DPRD Sumbar tepatnya ke Kios Layanan PPID yang menyediakan layanan permohonan informasi publik, baik secara manual ataupun melalui komputer layanan yang tersedia, dan bisa diakses melalui website DPRD Sumbar dan menu PPID : http://dprd.sumbarprov.go.id/home “, katanya.
Adapun semenjak bulan Januari 2022 s.d Agustus 2022 sudah melayani 12 permohonan informasi publik
“Saat ini PPID Setwan DPRD Sumbar telah melakukan 15 bentuk layanan informasi publik dan inovasi yang dilakukan. Dan yang faktual update setiap hari penyebaran informasi publik kegiatan kedewanan kepada publik melalui pengelolaan media sosial instagram, facebook, tiktok, youtube secara baik, santun, mencerdaskan dan kerjasama media”, ungkapnya.
Adapun tim panelis KI Sumbar yang diketuai oleh Arif Yumardi (Wakil Ketua KI Sumbar), Anggota Adrian Tuswandi (Komisioner KI Sumbar), Khairul Anwar (Tan Rajo) dan Dr Alfan Miko dari Unand.
Adapun nominasi OPD terinformatif di lingkup Pemprov Sumbar antara lain; Dinas Linggkungan Hidup dan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil.
(Rel/Nov/ki)