• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Pimpinan DPD RI; UU Larangan Minol Berdampak Positif Bagi Perekonomian

Selasa, 25/5/21 | 13:35 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama Ketua DPD RI LaNyalla. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya, Selasa (25/5), memberikan dukungan terhadap Undang-Undang (UU) larangan minuman beralkohol (minol).

“Saya yakin UU Larangan Minol akan berdampak baik bagi ekonomi secara jangka panjang. Sebab dari asumsi besaran hilangnya pendapatan negara dari cukai pendapatan beralkohol tidak sebanding dengan manfaat dari pelarangan minuman beralkohol,” ujar Sultan.

Sebab menurutnya kita dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi berupa turunnya produktivitas masyarakat karena peredaran alkohol, tingkat kecelakaan dan gangguan kesehatan jangka panjang yang menghambat pencapaian bonus demografi yang berkualitas.

LihatJuga

Hadirkan Aneka Makanan Tradisional, HBH IKA Unand Bakal Semarak

Hadirkan Aneka Makanan Tradisional, HBH IKA Unand Bakal Semarak

Sabtu, 11/4/26 | 17:42 WIB
2
Boiziardi Ajukan Keberatan SHM Tanah Kliennya Aprizal Diblokir Kantor Pertanahan Kota Padang

Boiziardi Ajukan Keberatan SHM Tanah Kliennya Aprizal Diblokir Kantor Pertanahan Kota Padang

Jumat, 10/4/26 | 21:22 WIB
18
Institut KAPAL Perempuan Gelar Pelatihan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender di Jakarta

Institut KAPAL Perempuan Gelar Pelatihan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender di Jakarta

Jumat, 10/4/26 | 17:07 WIB
17

Senator muda asal Bengkulu tersebut juga menjelaskan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang hendak diwujudkan sebagaimana diamanahkan oleh UUD 45 adalah bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

Jadi kedua tujuan tersebut tambah Sultan dapat ditafsirkan mencakup pula perlindungan masyarakat dari bahaya minuman beralkohol dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

“Kesehatan itu merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang mesti diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Maka setiap orang berhak mendapatkan perlindungan serta jaminan kesehatan, juga berhak mendapatkan rasa aman dari bahaya minuman beralkohol beserta dampak yang ditimbulkan”, tegasnya.

Hal ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira yang berpendapat bahwa penerimaan yang dihasilkan dari cukai minuman keras tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari konsumsi minuman beralkohol, salah satunya sektor ekonomi.

“Keuntungan negara bisa dilihat dari penerimaan cukai minuman beralkohol dan etil alkohol nilainya masing-masing Rp5,76 triliun dan Rp240 miliar sepanjang 2020. Jika digabungkan nilainya cuma Rp6 triliun atau setara 3,5% dari penerimaan cukai hasil tembakau (rokok). Jadi kecil sekali sebenarnya keuntungan yang diperoleh negara,” ujar Bhima, kepada wartawan, Senin (24/5).

Sementara, lanjut Bhima, dampak dari peredaran Minol ini sangat berisiko bagi perekonomian. Dikatakannya, jika mengambil studi yang dilakukan Montarat (2009) pada 12 negara menyebutkan bahwa beban ekonomi dari minuman beralkohol adalah 0,45% hingga 5,44% dari PDB.

“Jika dilihat, angka PDB Indonesia pada 2020 adalah Rp15.434 triliun. Jika mengambil angka yang sama dengan Amerika Serikat atau 1,66% maka di Indonesia kerugian setara dengan Rp256 triliun,” katanya.

Dia menilai tentu beban ekonomi dari Minol ini sangat besar, bahkan lebih tinggi dari belanja kesehatan total di 2020 yakni Rp212,5 triliun.

Sedangkan saat antar fraksi saat melakukan rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (14/1). RUU Larangan Minuman Beralkohol akhirnya ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Sejak tahun lalu, beleid ini menjadi sorotan, karena tidak hanya melarang orang mengkonsumsi dan memproduksi, tapi tiap orang juga dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah RI. Mereka yang melanggar pun dikenai sanksi pidana.

Terakhir Sultan juga menginginkan agar pemerintah dapat mengembangkan sektor lainnya yang dapat memberikan manfaat ekonomi dengan dampak peningkatan penyerapan sektor tenaga kerja seperti pertanian, pengolahan (industrialisasi) komoditas dan ekonomi digital.

“Kita memasuki era perkembangan ekonomi digital. Maka ada baiknya agar pemerintah lebih konsentrasi terhadap regulasi skema penerapan ekonomi digital di Indonesia daripada mengembangkan produksi serta peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Sebab semua kebijakan bukan hanya ditinjau dari aspek keuntungan jangka pendek, tapi juga dalam bagan ekonomi secara jangka panjang”, tutupnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 284
ShareSendShare
Previous Post

Profesional dan Milenial Mendominasi 36 Profil Alumni FT UA

Next Post

Andre Rosiade Fasilitasi 11 Kepala Daerah di Sumbar Temui Menteri Pertanian

Next Post
Andre Rosiade Fasilitasi 11 Kepala Daerah di Sumbar Temui Menteri Pertanian

Andre Rosiade Fasilitasi 11 Kepala Daerah di Sumbar Temui Menteri Pertanian

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,144)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,344)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,970)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,627)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,606)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,917)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,021)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,447)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,379)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,475)

Berita Lainnya

Ekos Albar dan Mulyadi Head to Head Perebutkan Suara di DPRD Padang

Ekos Albar dan Mulyadi Head to Head Perebutkan Suara di DPRD Padang

Minggu, 13/2/22 | 11:08 WIB
11

Ekos Albar dan Mulyadi Muslim memperebutkan kursi kosong Wakil Walikota Padang. (Foto : adt) PADANG, AmanMakmur.com--- Kursi kosong Wakil Walikota...

Lelet Pengisian Kursi Wawako Padang, Eka Vidya Putra: Kegagalan Elite Politik Lokal

Lelet Pengisian Kursi Wawako Padang, Eka Vidya Putra: Kegagalan Elite Politik Lokal

Kamis, 26/8/21 | 16:28 WIB
3

Pengamat Politik UNP Eka Vidya Putra. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur.com ---Enam bulan sudah kursi kosong Wakil Walkota Padang tidak...

Terima Mahasiswa Indonesia di Madinah, LaNyalla Harapkan Mereka Cermati Persoalan Fundamental Bangsa

Terima Mahasiswa Indonesia di Madinah, LaNyalla Harapkan Mereka Cermati Persoalan Fundamental Bangsa

Kamis, 12/5/22 | 06:54 WIB
9

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menerima 21 mahasiswa tersebut di Hotel Hilton...

Leonardy Berkesempatan Salat Jumat di Masjid yang Dibangun pada Tahun1867

Leonardy Berkesempatan Salat Jumat di Masjid yang Dibangun pada Tahun1867

Sabtu, 24/6/23 | 00:18 WIB
15

Anggota DPD RI H Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa berkesempatan salat Jumat di masjid yang dibangun pada masa penjajahan Belanda,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.