• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Gugatan PT 20 Persen PKS Mulai Disidang MK, Fahira Idris: Ambang Batas Sudah Disalahpahami

Jumat, 29/7/22 | 15:08 WIB
in Berita
0
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Gugatan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mulai disidangkan, dimana pada 26 Juli 2022 kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Banyak pihak berharap gugatan ambang batas yang diajukan PKS ini tidak kandas seperti gugatan-gugatan sebelumnya.

Anggota DPD RI Fahira Idris yang juga sempat mengajukan gugatan ambang batas 20 persen mengungkapkan, saat ini di Indonesia makna Presidential Threshold sudah disalahpahami atau sengaja disalahpahami. Ini karena Presidential Threshold yang lazim dipraktikkan negara-negara penganut sistem presidensial di dunia, bukanlah untuk membatasi pencalonan presiden, melainkan dalam rangka menentukan persentase suara minimum untuk keterpilihan seorang presiden.

LihatJuga

Pembukaan Program Mengaji Gratis Masjid Al Mukarramah Siteba Nanggalo Berlangsung Khidmat

Pembukaan Program Mengaji Gratis Masjid Al Mukarramah Siteba Nanggalo Berlangsung Khidmat

Jumat, 17/7/26 | 12:17 WIB
6
Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Minta OPD Perkuat Inovasi dan Tingkatkan Kinerja

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Minta OPD Perkuat Inovasi dan Tingkatkan Kinerja

Kamis, 16/7/26 | 15:40 WIB
3
Wabup Agam Tinjau Lokasi TMMD/N ke 129 Tahun 2026 di Nagari Nan Tujuah Palupuh

Wabup Agam Tinjau Lokasi TMMD/N ke 129 Tahun 2026 di Nagari Nan Tujuah Palupuh

Kamis, 16/7/26 | 15:29 WIB
6

Indonesia menganut sistem presidensial, tetapi pemberlakuan ambang batas dilakukan di depan atau pada saat pencalonan presiden/wakil presiden. Ini kan sebuah keanehan yang nyata. Praktik lazim di negara penganut sistem presidensial adalah pemberlakuan ambang batas itu sebagai syarat minimum bagi keterpilihan presiden dan ini terkonfirmasi dalam konstitusi.

“Bagi saya, saat ini Presidential Threshold sudah disalahpahami atau sengaja disalahpahami. Ambang batas hanya dijadikan rule of game atau alat yang menentukan parpol mana saja yang boleh atau berhak mengusung capres/cawapresnya,” ujar Fahira Idris, melalui keterangan persnya, Jumat (29/7/2022).

Menurut Fahira, pasal 6A ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen yang mengamanatkan, bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, adalah praktik ambang batas yang dikehendaki konstitusi.

Artinya, penetapan 20 persen sebagai syarat atau ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden justru tidak mempunyai argumen yang jelas dan kuat dalam sistem presidensial dan di dalam konstitusi.

“Saya berharap teman-teman PKS saat persidangan nanti menjadikan argumen ini sebagai salah satu alasan kenapa PT 20 persen harus digugat. Saya juga berharap para Hakim MK memahami keinginan besar rakyat saat ini yaitu lahirnya lebih banyak calon presiden alternatif pada Pemilu 2024. Sangat disayangkan kalau negara demokrasi sebesar Indonesia ini, parameter kualitas calon presidennya hanya ditentukan oleh besar kecilnya dukungan parpol atas calon presiden tersebut,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, sebelumnya, PKS secara resmi telah melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidential Threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional (6/7/2022).

(Rel/dpd)

Post Views: 331
ShareSendShare
Previous Post

Persiapan Verifikasi, KPU Sumbar Gelar Rakor dengan Parpol

Next Post

Maknai Tahun Baru Islam, LaNyalla:  Muslim Harus Bergerak Menjadi Lebih Baik

Next Post
Maknai Tahun Baru Islam, LaNyalla:  Muslim Harus Bergerak Menjadi Lebih Baik

Maknai Tahun Baru Islam, LaNyalla:  Muslim Harus Bergerak Menjadi Lebih Baik

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,267)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,459)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,098)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,742)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,719)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,057)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,125)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,569)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,521)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,573)

Berita Lainnya

PON XX Papua 2021: Gantole Sumbar Masih Catatkan Nilai Positif

PON XX Papua 2021: Gantole Sumbar Masih Catatkan Nilai Positif

Minggu, 26/9/21 | 13:22 WIB
17

Atlet Gantole Sumbar sedang bertanding. (Foto : Humas) PAPUA, AmanMakmur.com--- Atlet Sumbar masih mencatatkan nilai yang positif Di hari kedua...

Pangkostrad Ingatkan Prajurit Menlatpur Harus Selalu Siap Laksanakan Tugas

Pangkostrad Ingatkan Prajurit Menlatpur Harus Selalu Siap Laksanakan Tugas

Senin, 10/2/25 | 22:24 WIB
13

Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT melakukan kunjungan ke Resimen Latihan dan Pertempuran (Menlatpur) Kostrad, Sanggabuana, Karawang, Jawa...

Peringatan 88 Tahun Rusli Marzuki Saria: Soni Hurianto Ikuti Jejak Inyik

Peringatan 88 Tahun Rusli Marzuki Saria: Soni Hurianto Ikuti Jejak Inyik

Sabtu, 24/2/24 | 08:12 WIB
34

Soni Hurianto, Cucu "Papa" Rusli Marzuki Saria. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya. Itulah perumpamaan...

Tindak Lanjuti Sengketa Tambang dan Perkebunan, BAP DPD RI Panggil Dua Kementerian

Tindak Lanjuti Sengketa Tambang dan Perkebunan, BAP DPD RI Panggil Dua Kementerian

Kamis, 20/6/24 | 10:56 WIB
8

BAP DPD RI rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ----Badan Akuntabilitas Publik...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.