• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Gugatan PT 20 Persen PKS Mulai Disidang MK, Fahira Idris: Ambang Batas Sudah Disalahpahami

Jumat, 29/7/22 | 15:08 WIB
in Berita
0
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Gugatan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mulai disidangkan, dimana pada 26 Juli 2022 kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Banyak pihak berharap gugatan ambang batas yang diajukan PKS ini tidak kandas seperti gugatan-gugatan sebelumnya.

Anggota DPD RI Fahira Idris yang juga sempat mengajukan gugatan ambang batas 20 persen mengungkapkan, saat ini di Indonesia makna Presidential Threshold sudah disalahpahami atau sengaja disalahpahami. Ini karena Presidential Threshold yang lazim dipraktikkan negara-negara penganut sistem presidensial di dunia, bukanlah untuk membatasi pencalonan presiden, melainkan dalam rangka menentukan persentase suara minimum untuk keterpilihan seorang presiden.

LihatJuga

Pengukuhan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031 oleh Sekjend MUI Pusat Berlangsung Khidmat

Pengukuhan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031 oleh Sekjend MUI Pusat Berlangsung Khidmat

Kamis, 03/9/26 | 15:07 WIB
83
Kementerian Kesehatan RI Bantu Kabupaten Dharmasraya 2 Unit X-Ray Portable

Kementerian Kesehatan RI Bantu Kabupaten Dharmasraya 2 Unit X-Ray Portable

Kamis, 03/9/26 | 14:52 WIB
2
Libatkan Semua Pihak, Pansus DPD RI Berkomitmen Hadirkan Solusi Persoalan Konflik dan HAM di Tanah Papua

Libatkan Semua Pihak, Pansus DPD RI Berkomitmen Hadirkan Solusi Persoalan Konflik dan HAM di Tanah Papua

Kamis, 03/9/26 | 14:07 WIB
2

Indonesia menganut sistem presidensial, tetapi pemberlakuan ambang batas dilakukan di depan atau pada saat pencalonan presiden/wakil presiden. Ini kan sebuah keanehan yang nyata. Praktik lazim di negara penganut sistem presidensial adalah pemberlakuan ambang batas itu sebagai syarat minimum bagi keterpilihan presiden dan ini terkonfirmasi dalam konstitusi.

“Bagi saya, saat ini Presidential Threshold sudah disalahpahami atau sengaja disalahpahami. Ambang batas hanya dijadikan rule of game atau alat yang menentukan parpol mana saja yang boleh atau berhak mengusung capres/cawapresnya,” ujar Fahira Idris, melalui keterangan persnya, Jumat (29/7/2022).

Menurut Fahira, pasal 6A ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen yang mengamanatkan, bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, adalah praktik ambang batas yang dikehendaki konstitusi.

Artinya, penetapan 20 persen sebagai syarat atau ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden justru tidak mempunyai argumen yang jelas dan kuat dalam sistem presidensial dan di dalam konstitusi.

“Saya berharap teman-teman PKS saat persidangan nanti menjadikan argumen ini sebagai salah satu alasan kenapa PT 20 persen harus digugat. Saya juga berharap para Hakim MK memahami keinginan besar rakyat saat ini yaitu lahirnya lebih banyak calon presiden alternatif pada Pemilu 2024. Sangat disayangkan kalau negara demokrasi sebesar Indonesia ini, parameter kualitas calon presidennya hanya ditentukan oleh besar kecilnya dukungan parpol atas calon presiden tersebut,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, sebelumnya, PKS secara resmi telah melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidential Threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional (6/7/2022).

(Rel/dpd)

Post Views: 345
ShareSendShare
Previous Post

Persiapan Verifikasi, KPU Sumbar Gelar Rakor dengan Parpol

Next Post

Maknai Tahun Baru Islam, LaNyalla:  Muslim Harus Bergerak Menjadi Lebih Baik

Next Post
Maknai Tahun Baru Islam, LaNyalla:  Muslim Harus Bergerak Menjadi Lebih Baik

Maknai Tahun Baru Islam, LaNyalla:  Muslim Harus Bergerak Menjadi Lebih Baik

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,347)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,545)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,177)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,825)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,801)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,157)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,195)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,657)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,616)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,644)

Berita Lainnya

Sambut Libur Nataru 2024/2025, Menteri PU Dody Tinjau Jalan Tol Fungsional Gending-Krasaan

Sambut Libur Nataru 2024/2025, Menteri PU Dody Tinjau Jalan Tol Fungsional Gending-Krasaan

Senin, 23/12/24 | 19:22 WIB
12

Menteri PU Dody Hanggodo meninjau kesiapan Ruas Probolinggo-Banyuwangi. (Foto : pu) JAKARTA, AmanMakmur ---Menteri PU (Pekerjaan Unum) Dody Hanggodo meninjau...

KPU Sumbar: Maju DPD RI di Pemilu 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

KPU Sumbar: Maju DPD RI di Pemilu 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 30/11/22 | 19:54 WIB
97

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani sedang memberikan sambutan. (Foto : Ika) PADANG, AmanMakmur.com --- Agar para bakal calon Anggota...

Muncul Petisi Penolakan IKN, Sultan: Bukti Lembaga Legislatif Tak Bisa Lagi Diandalkan

Muncul Petisi Penolakan IKN, Sultan: Bukti Lembaga Legislatif Tak Bisa Lagi Diandalkan

Kamis, 10/2/22 | 10:20 WIB
30

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons...

Tampil di Unnes, Ketua DPD RI: Jangan Lahirkan Nilai Kebangsaan Semu

Tampil di Unnes, Ketua DPD RI: Jangan Lahirkan Nilai Kebangsaan Semu

Sabtu, 09/10/21 | 10:14 WIB
16

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat tampil di hadapan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Semarang (Unnes). (Foto...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.