PADANG, AmanMakmur.com — Agar para bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendapat informasi yang komprehensif mengenai apa saja yang menjadi syarat pencalonan pada Pemilu 2024 yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Serentak 2024, bertempat The ZHM Premier Padang, Rabu (30/11/2022).
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat membuka acara menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi semua pihak, khususnya bagi yang berminat mengikuti kontestasi jalur DPD RI pada Pemilu 2024 yang akan datang.
“Saat ini kita sudah memasuki tahapan yang sangat penting dan perlu sosialisasi dari awal. Di Pemilu 2024 ini, pendaftaran bagi bakal calon Anggota DPD RI baru bisa dilakukan apabila telah menenuhi syarat dukungan minimal terlebih dahulu,” ujar Yanuk.
Disampaikan Yanuk, meskipun Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi acuan proses pendaftaran bakal calon DPD RI masih menunggu harmonisasi di KemenkumHAM. Mudah-mudahan sebelum tanggal 6 Desember 2022 sudah selesai. “Tetapi rasanya tidak akan banyak berubah dari Pemilu 2019,” tukuknya.
Adapun untuk Provinsi Sumbar dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 3.719.429, maka minimal dukungan itu sebanyak 2000, dengan sebaran lebih dari 50% kabupaten/kota yang ada di Sumbar.
“Di Sumbar itu ada 19 kabupaten/kota. Sementara kalau separo dari itu, maka sebaran dukungan itu minimal ada di 10 kabupaten/kota,” terang Yanuk.
Kemudian Gebril Daulay, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, memaparkan teknis yang menyangkut syarat-syarat pemilih yang dapat menjadi pendukung, serta tata cara pendaftaran bakal calon Anggota DPD RI.
Pertama itu, sebutnya, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el atau KK.
Dan kedua, telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah menikah pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan.
“Ketiga, tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI atau anggota Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu, Kepala Desa/Walinagari dan perangkatnya. Atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan,” urai Gebril.
Gebril berpesan kepada para bakal calon, hendaknya dukungan yang diberikan itu memang riil adanya. Makanya, perlu sekali data yang dimasukkan itu sudah terkonfirmasi dan terverifikasi dari awal, sehingga tidak menimbulkan masalah kemudian.
Pihaknya, sebut Gebril, membuka ruang bagi masyarakat untuk memasukkan pengaduan sekiranya ada yang merasa tercatut namanya pada dukungan bakal calon Anggota DPD RI.
Sama halnya dengan partai politik, para bakal calon Anggota DPD RI akan dilakukan pula verifikasi administrasi dan faktual nantinya. “Dalam hal ini kita menyampaikan cara-cara yang lebih mudah tapi tetap dalam koridor aturan main. Mempermudah tapi substansinya tercapai,” tukas Gebril, yang pernah jadi Plt Ketua KPU Sumbar ini.
Turut hadir dalam rakor dan sosialisasi ini Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Yuzalmon, dan para bakal calon Anggota DPD RI yang berencana ikut. Kemudian beberapa Calon Anggota DPD RI Pemilu 2019, terus pengurus parpol, ormas dan media.
(Ika)