![](https://amanmakmur.com/wp-content/uploads/2022/07/Screenshot_20220719-152632_Gallery.jpg)
PADANG, AmanMakmur.com — Setelah melalui proses panjang Perda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akhirnya disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Selasa (19/7/2022).
Perda tersebut menjadi angin segar dalam implementasi keterbukaan informasi publik.
Dalam Perda KIP ini diatur tentang SOP pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi (KI) Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.
“Cakupan adalah OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward and punishment, atau penghargaan dan hukuman, serta membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan,” kata Rafdinal, saat menyampaikan hasil pembahasan Komisi 1.
Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy ini, seluruh fraksi di DPRD Sumbar menyepakati untuk menerima Ranperda KIP menjadi Perda.
“Apakah seluruh fraksi menyetujui untuk menetapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik?” tanya pimpinan sidang Irsyad Safar, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sumbar.
Dalam pandangan Pemprov Sumbar yang disampaikan oleh Wagub Audy Joinaldi, ditekankan transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
“Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Audy Joinaldi.
Perda ini kemudian diberi nomor dengan Perda No 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menanggapi hal tersebut KI Sumbar mengapresiasi atas lahirnya Perda KIP di Sumbar.
“Ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar, semoga pelaksanaan KIP tidak hanya di atas kertas saja, tapi benar-benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat,” kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Hadir dalam Sidang Paripurna ini Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi dan Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.
(Rel/ki)