
PADANG, AmanMakmur.com — Sejak diusulkan Ranperda inisiatif tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Pengelolaan Pemerintahan Provinsi Sumbar, ada satu dua anggota DPRD Sumbar yang selalu ‘nyinyir’ soal ini.
Meski hari ini disahkan menjadi Perda oleh DPRD Sumbar, soal kenyinyiran HM Nurnas tak bisa dinafikan karena ada rekam digital soal itu.
Sejak awal Nurnas sudah getol memperjuangkan lahirnya Perda KIP berpayungkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahkan setelah masuk Prolegda dan dilakukan naskah akademik oleh Asrinaldi dan Andri Rusta (akademisi Unand), Nurnas terus mengawal step by step proses pembahasan Ranperda inisitaif DPRD Sumbar itu.
Terdeteksi di mesin pencari wakil rakyat yang nyinyir itu satu lagi Syamsul Bahri saat proses awal sebagai Ketua Komisi I DPRD Sumbar.
Bahkan Nurnas tak menafikan terjadi pembahasan alot apakah dilanjutkan atau tidak Ranperda Inisitaif soal KIP tersebut.
Tapi kembali buah nyinyir menjalankan fungsi legislasi wakil rakyat, meski alot dalam proses Ranperda hingga terjadi finalisasi dari Kemendagri, juga sempat melakukan studi komperatif ke Pemprov Banten dan Pemprov DI Yokyakarta, hari ini Selasa 19 Juli 2022 Ranperda itu sah jadi Perda KIP Sumbar di Paripurna DPRD Sumbar.
“Ada koreksi Kemendagri RI terkait judul Ranperda KIP dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Sumbar, disingkatkan oleh Mendagri menjadi Perda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumatera Barat, Allhamdulillah seluruh fraksi bulat setuju, dan sah di paripurna tadi,” ujar Nurnas, Selasa (19/7/2022), beberapa jam setelah Ranperda disahkan menjadi Perda KIP Sumbar.
Menurut Nurnas gagasan Ranperda inisiatif berangkat dari masih kurangnya pemahaman Pemprov Sumbar terutama oleh PPID di lingkungan Pemprov.
“Tentu adanya Perda ini meningkatkan pengelolaan informasi publik di Pemprov Sumbar. Dan dengan telah disahkannya Ranperda KIP menjadi Perda, tentu ini harus menjadi perhatian oleh PPID, jangan pula nanti Sekda yang jadi sasaran pidana, jika ada permintaan informasi oleh para pemohon informasi publik,” ujar Nurnas.
Menurut Nurnas ketidakpahaman PPID tentu ini akan menjadi bumerang ke depannya kalau tak ada Perda mendasari kerjanya.
“Ingat Bab VIII UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, ada ketentuan pidana diatur dari pasal 50-57, sifat delik aduan, bagi pemerintah daerah yang ingkar maka Sekda selaku Atasan PPID Utama siap-siaplah menjadi tersangka,” ujar HM Nurnas.
(Rel/ki)











