• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Soal Pengisian Penjabat Kepala Daerah, Ini Saran Senator Filep Wamafma

Jumat, 22/4/22 | 12:46 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma. (Foto : dpd)

PAPUA BARAT, AmanMakmur.com — Rabu (20/4) lalu, Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 telah menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. MK menegaskan bahwa pengisian penjabat kepala daerah merupakan reafirmasi terhadap Pasal 201 UU Pilkada.

UU Pilkada telah mengatur secara jelas bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur, yang diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur ialah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Atas keputusan tersebut, Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma turut berkomentar. Ia sepakat bahwa semua regulasi tentang pengangkatan Penjabat Gubernur belum memuat tentang mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah tersebut.

LihatJuga

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Rabu, 10/6/26 | 23:11 WIB
36
Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Rabu, 10/6/26 | 13:47 WIB
2
Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Senin, 08/6/26 | 21:43 WIB
6

“Belum ada regulasi soal teknis penunjukkan penjabat kepala daerah, karena itu memang sebaiknya dibuat sesegera mungkin regulasi selevel Peraturan Pemerintah. Peraturan itu yang menurunkan secara definitif bagaimana pengaturan dalam UU Pilkada dan UU ASN tentang penjabat Kepala Daerah,” kata Ketua Alumni Unhas Papua Barat ini dalam keterangan persnya, Jumat (22/4).

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsep Jabatan Tinggi Madya juga diatur lebih lanjut dalam bagian Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Masih dalam kaitan dengan itu, MK juga menegaskan kembali eksistensi Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil haruslah yang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya.

Demikian juga halnya berlaku bagi anggota Kepolisian berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Perintah kedua UU ini diulangi lagi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dari sekian banyak pasal diatas, Doktor lulusan Unhas ini menyarankan urgensi dibentuknya Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Penunjukkan Penjabat Gubernur agar tidak terjadi kesewenangan oleh pejabat terkait.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur mengenai syarat pejabat yang mengisi posisi penjabat gubernur dan bupati/wali kota. Sementara Peraturan Pemerintah penting adanya sebagai penguatan peran Presiden dalam penunjukan penjabat gubernur.

Itulah sebabnya MK memerintahkan Pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai penjabat kepala daerah.” Urai mantan ketua Pansus Papua ini.

Apalagi kata Filep, masa berakhirnya jabatan gubernur sudah di depan mata. “Waktunya sudah sangat mepet, maka tinggal dua pilihan yakni membentuk PP atau Presiden mengeluarkan keputusan masa jabatan kepala daerah,” tukas dosen STIH Manokwari ini.

“Sekarang tinggal bagaimana Kemendagri mengatur hal ini bersama Presiden, dalam rentang waktu yang sudah sangat singkat.” tutup Filep Wamafma.

(Rel/dpd)

Post Views: 296
ShareSendShare
Previous Post

Dekan FH Kukuhkan Hakim Agung Prim Haryadi Jadi Ketum DPP IKA FH Unand

Next Post

Kemiskinan Picu Banyak Masalah, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tingkatkan Pergerakan Ekonomi 

Next Post
Kemiskinan Picu Banyak Masalah, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tingkatkan Pergerakan Ekonomi 

Kemiskinan Picu Banyak Masalah, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tingkatkan Pergerakan Ekonomi 

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,213)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,405)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,047)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,692)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,674)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,995)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,085)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,526)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,462)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,529)

Berita Lainnya

Piala Soeratin U-17 Sumbar: Persikopa Pariaman Melaju ke Final

Piala Soeratin U-17 Sumbar: Persikopa Pariaman Melaju ke Final

Minggu, 01/12/24 | 20:21 WIB
6

Persikopa Pariaman. (Foto : Kominfo) PARIAMAN, AmanMakmur  --- Persatuan Sepakbola Indonesia Kota Pariaman (Persikopa) melaju ke babak Final Piala Soeratin...

Di Diskusi Publik GMKI, Ketua DPD RI: Sabam Sirait Literatur Demokrasi, HAM, Kebhinekaan dan Keadilan

Di Diskusi Publik GMKI, Ketua DPD RI: Sabam Sirait Literatur Demokrasi, HAM, Kebhinekaan dan Keadilan

Senin, 28/3/22 | 10:22 WIB
14

Ketua Komite III yang juga Senator DKI Jakarta, Sylviana Murni mewakili Ketua DPD RI sedang memberikan sambutan pada acara diskusi...

Diskusi di Kantor DPD Yogya, LaNyalla: Problem Konstitusi Harus Disikapi sebagai Negarawan

Diskusi di Kantor DPD Yogya, LaNyalla: Problem Konstitusi Harus Disikapi sebagai Negarawan

Kamis, 23/6/22 | 08:45 WIB
8

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membuka Focus Group Discussion tentang ‘Amandemen Konstitusi Dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat’, di...

Tak Pulang Kampung Saat Idul Fitri, Andre-Rolin Ungkapkan Kerinduan Lewat Lagu “Rumah Bacarito”

Tak Pulang Kampung Saat Idul Fitri, Andre-Rolin Ungkapkan Kerinduan Lewat Lagu “Rumah Bacarito”

Minggu, 23/4/23 | 10:54 WIB
57

Yuliandre Darwis dan keluarga tercinta. (Foto : Dok) JAKARTA, AmanMakmur ---Yuliandre Darwis yang telah mengakhiri tugas negara sebagai Komisioner Komisi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.