• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Soal Pengisian Penjabat Kepala Daerah, Ini Saran Senator Filep Wamafma

Jumat, 22/4/22 | 12:46 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma. (Foto : dpd)

PAPUA BARAT, AmanMakmur.com — Rabu (20/4) lalu, Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 telah menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. MK menegaskan bahwa pengisian penjabat kepala daerah merupakan reafirmasi terhadap Pasal 201 UU Pilkada.

UU Pilkada telah mengatur secara jelas bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur, yang diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur ialah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Atas keputusan tersebut, Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma turut berkomentar. Ia sepakat bahwa semua regulasi tentang pengangkatan Penjabat Gubernur belum memuat tentang mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah tersebut.

LihatJuga

Lantik Pemuda Parlemen Indonesia, DPD RI Dorong Pemuda Berkontribusi Aktif pada Pembangunan Daerah

Lantik Pemuda Parlemen Indonesia, DPD RI Dorong Pemuda Berkontribusi Aktif pada Pembangunan Daerah

Senin, 27/4/26 | 15:52 WIB
8
Pemkab Agam Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Ketua DPRD Jadi Inspektur Upacara

Pemkab Agam Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Ketua DPRD Jadi Inspektur Upacara

Senin, 27/4/26 | 15:39 WIB
7
NU Matangkan Persiapan Muktamar ke-35 pada Bulan Agustus 2026

NU Matangkan Persiapan Muktamar ke-35 pada Bulan Agustus 2026

Senin, 27/4/26 | 13:27 WIB
7

“Belum ada regulasi soal teknis penunjukkan penjabat kepala daerah, karena itu memang sebaiknya dibuat sesegera mungkin regulasi selevel Peraturan Pemerintah. Peraturan itu yang menurunkan secara definitif bagaimana pengaturan dalam UU Pilkada dan UU ASN tentang penjabat Kepala Daerah,” kata Ketua Alumni Unhas Papua Barat ini dalam keterangan persnya, Jumat (22/4).

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsep Jabatan Tinggi Madya juga diatur lebih lanjut dalam bagian Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Masih dalam kaitan dengan itu, MK juga menegaskan kembali eksistensi Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil haruslah yang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya.

Demikian juga halnya berlaku bagi anggota Kepolisian berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Perintah kedua UU ini diulangi lagi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dari sekian banyak pasal diatas, Doktor lulusan Unhas ini menyarankan urgensi dibentuknya Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Penunjukkan Penjabat Gubernur agar tidak terjadi kesewenangan oleh pejabat terkait.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur mengenai syarat pejabat yang mengisi posisi penjabat gubernur dan bupati/wali kota. Sementara Peraturan Pemerintah penting adanya sebagai penguatan peran Presiden dalam penunjukan penjabat gubernur.

Itulah sebabnya MK memerintahkan Pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai penjabat kepala daerah.” Urai mantan ketua Pansus Papua ini.

Apalagi kata Filep, masa berakhirnya jabatan gubernur sudah di depan mata. “Waktunya sudah sangat mepet, maka tinggal dua pilihan yakni membentuk PP atau Presiden mengeluarkan keputusan masa jabatan kepala daerah,” tukas dosen STIH Manokwari ini.

“Sekarang tinggal bagaimana Kemendagri mengatur hal ini bersama Presiden, dalam rentang waktu yang sudah sangat singkat.” tutup Filep Wamafma.

(Rel/dpd)

Post Views: 274
ShareSendShare
Previous Post

Dekan FH Kukuhkan Hakim Agung Prim Haryadi Jadi Ketum DPP IKA FH Unand

Next Post

Kemiskinan Picu Banyak Masalah, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tingkatkan Pergerakan Ekonomi 

Next Post
Kemiskinan Picu Banyak Masalah, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tingkatkan Pergerakan Ekonomi 

Kemiskinan Picu Banyak Masalah, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tingkatkan Pergerakan Ekonomi 

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,157)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,357)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,990)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,640)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,624)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,934)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,043)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,464)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,405)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,485)

Berita Lainnya

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Tak Kenal Lelah Lakukan Safari Ramadhan

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Tak Kenal Lelah Lakukan Safari Ramadhan

Senin, 25/4/22 | 04:44 WIB
33

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menyapa masyarakat Jorong Galoga, Nagari Kamang Baru, Kecamatan Kamang Baru, melalui kegiatan Safari Ramadhan. (Foto...

Setjen DPD RI Luncurkan Aplikasi JDIH

Setjen DPD RI Luncurkan Aplikasi JDIH

Selasa, 21/2/23 | 22:33 WIB
8

Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan launching aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Sekretariat Jenderal...

GoTo Merugi, LaNyalla Ingatkan Telkomsel Soal Potensi Skandal Investasi

GoTo Merugi, LaNyalla Ingatkan Telkomsel Soal Potensi Skandal Investasi

Minggu, 26/3/23 | 17:43 WIB
21

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ----Aksi korporasi anak usaha Telkom, PT Telkomsel (TLKM)...

Panggung Perjuangan Pahlawan Sastra Merah Putih, Tampilkan Deklamator Nasional serta Mahasiswa UNJ dan UI

Panggung Perjuangan Pahlawan Sastra Merah Putih, Tampilkan Deklamator Nasional serta Mahasiswa UNJ dan UI

Jumat, 15/11/24 | 15:18 WIB
14

Peserta acara dan pembaca puisi berfoto bersama. (Foto : Ist) JAKARTA, AmanMakmur ---Acara "Panggung Perjuangan Pahlawan Sastra Merah Putih" tampilkan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.