• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Tanah Datar Gelar Rakor PPID Benahi SOP Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 20/4/22 | 10:53 WIB
in Berita
0
Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tanah Datar berfoto bersama denfan narasumber. (Foto : ki)

TANAH DATAR, AmanMakmur.com — Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tanah Datar berlangsung serius di tengah tingginya permohonan informasi publik ke Pemkab maupun Walinagari di Tanah Datar.

Rakor Penigkatan Kapasitas PPID se Tanah Datar dimaksudkan untuk meng-upgrade kerja dan tata kelola pengelolalan informasi publik di Pemkab Tanah Datar dan Nagari se Tanah Datar.

Rakor dibuka Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska dan Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Batusangkar, Rabu (20/4).

LihatJuga

Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Selasa, 21/7/26 | 20:28 WIB
3
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Selasa, 21/7/26 | 20:06 WIB
5
Rel Sumatera Barat; Dari Jejak Sejarah Menuju Penguatan Konektivitas Pulau Sumatera

Rel Sumatera Barat; Dari Jejak Sejarah Menuju Penguatan Konektivitas Pulau Sumatera

Selasa, 21/7/26 | 19:08 WIB
13

Richi Aprian menyebutkan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting negara demokratis.

“UU 14 Tahun 2008 adalah momentum hukum menjadi penting dalam mengelola dan melayani publik dalam membutuhkan informasi,” ujar Richi Aprian saat memberikan sambutan pada Rakor Peningkatan Kapasitas PPID se Tanah Datar.

Tidak semua informasi harus dibuka sesuai prinsip transparan ada informasi dikecualikan. “Tapi informasi dikecualikan ketat dan terbatas,” ujar Richi.

Sedangkan Panitia Pelaksana Roza mengatakan rakor digelar untuk meningkatkan kapasitas PPID dalam mengelola informasi untuk menghindari ancaman jerat hukum di UU 14 Tahun 2008.

“Pasal 52 UU 14 tahun 2008 mengatur soal sanksi pidana dan denda, jika kita tak memahami pentingnya infornasi maka jerat pidana mengintai badan publik,” ujar Roza.

Roza melaporkan bahwa peserta rakor adalah pejabat perangkat daerah sampai ke wali nagari.

Kadiskominfo Yusrizal mengatakan ada positifnya banyak sengketa informasi dihadapi Tanah Datar.

“Ya, positifnya tentu PPID se Pemkab dan se Nagari berbenah memperkaya pemahaman terhadap pelayanan informasi publik dan PPID Utama Pemkab segera upgrade SOP pelayanan infornasi publik,” ujar Kadiskominfo Tanah Datar ini.

Ketua KI Sumbar Nofal Wiska kepada peserta rakor mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sesuatu yang harus ditakutkan.

“Saat ini PPID Utama Pemkab Tanah Datar harus berbenah diri, soalnya. masyarakat semakin cerdas menuntut haknya. Kalau memang diputuskan berikan akses informasi mudah, cepat dan berbiaya murah ke publik, publis saja di website resmi Pemkab,” ujar Nofal Wiska.

Sedangkan Adrian menekankan kepada upgrading standar operasional prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik.

“Dengan SOP yang upgrade dan diketahui publik maka pelanyanan informasi di Tanah Datar akan lebih bermakna dan publik pemohon informasi puas, tentu diharapkan tak ada sengketa informasi publik dari Tanah Datar lagi,” ujar Toaik biasa Adrian Tuswandi dipanggil banyak kalangan di Sumbar.

Toaik juga mengatakan tak mudah bagi siapa saja memenjarakan badan publik karena pidana informasi.

“Pasal 52 UU 14 Tahun 2008 mengatur tentang pidana informasi, itu adalah upaya paksa negara kepada badan publik untuk terbuka. Dan jangan salah UU mengatakan juga bahwa Pemohon Informasi baik orang ataupun prmbaga berbadan hukum bisa dijerat pidana jika menyalahgunakan informasi yang diberikan PPID badan publik,” ujarĀ  Toaik.

Pada sesi tanya jawab rakor berlangsung seru, peserta rakor antusias mempertanyakan soal keterbukaan informasi, mulai soal uji konsekuensi, informasi publik dijadikan investigasi, tentang siapa yang harus diberikan informasi publik dan lain sebagainya.

“Perlu ada pembenahan dalam pengelolaan informasi publik di Tanah Datar ke depan, jadikan PPID Utama sebagai triger pengelolaan dan pelayanan informasi di-support oleh PPID Pelaksana di perangkat daerah lainnya,” ujar Nofal.

(Rel/ki)

Post Views: 296
ShareSendShare
Previous Post

Senator Filep Minta Kejagung Usut Tuntas Mafia Lain Terkait Kasus Minyak Goreng

Next Post

Silaturahmi di Bangkalan, Ketua DPD RI Serap Aspirasi Para Kyai

Next Post
Silaturahmi di Bangkalan, Ketua DPD RI Serap Aspirasi Para Kyai

Silaturahmi di Bangkalan, Ketua DPD RI Serap Aspirasi Para Kyai

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,275)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,469)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,106)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,747)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,725)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,066)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,126)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,576)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,528)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,578)

Berita Lainnya

Dipimpin Gun Sugianto, Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata PW Muhammadiyah Sumbar Dikukuhkan

Dipimpin Gun Sugianto, Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata PW Muhammadiyah Sumbar Dikukuhkan

Minggu, 12/3/23 | 15:39 WIB
64

Ketua Majelis, Lembaga, Badan dan Biro PWM Muhammadiyah Sumbar yang dilantik. (Foto : gs) PADANG, AmanMakmur ---Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah...

Diskominfo Sumbar Bangun Strategi Komunikasi dengan Kabupaten / Kota

Diskominfo Sumbar Bangun Strategi Komunikasi dengan Kabupaten / Kota

Kamis, 18/3/21 | 06:00 WIB
23

SAWAHLUNTO, AmanMakmur.com---Seiring perkembangan teknologi informasi dan media sosial saat ini, diperlukan perubahan strategi komunikasi yang relevan agar pesan dan komunikasi...

Ketua DPD RI Ingatkan Pelaku Usaha Mikro Segera Daftar BPUM

Ketua DPD RI Ingatkan Pelaku Usaha Mikro Segera Daftar BPUM

Selasa, 04/5/21 | 11:19 WIB
15

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan...

LaNyalla: Berantas TPPO Harus Sampai ke Akarnya!

LaNyalla: Berantas TPPO Harus Sampai ke Akarnya!

Kamis, 01/6/23 | 13:35 WIB
5

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.