ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Tanah Datar Gelar Rakor PPID Benahi SOP Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 20/4/22 | 10:53 WIB
in Berita
0
Post Views: 263
Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tanah Datar berfoto bersama denfan narasumber. (Foto : ki)

TANAH DATAR, AmanMakmur.com — Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tanah Datar berlangsung serius di tengah tingginya permohonan informasi publik ke Pemkab maupun Walinagari di Tanah Datar.

Rakor Penigkatan Kapasitas PPID se Tanah Datar dimaksudkan untuk meng-upgrade kerja dan tata kelola pengelolalan informasi publik di Pemkab Tanah Datar dan Nagari se Tanah Datar.

Rakor dibuka Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska dan Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Batusangkar, Rabu (20/4).

Baca Juga

DPD RI Kebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang Masuk Prolegnas 2025

DPD RI Kebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang Masuk Prolegnas 2025

Senin, 07/7/25 | 21:27 WIB
Bupati Dharmasraya Annisa Sampaikan ke Menbud RI agar Situs Candi Pulau Sawah Jadi Cagar Budaya Nasional

Bupati Dharmasraya Annisa Sampaikan ke Menbud RI agar Situs Candi Pulau Sawah Jadi Cagar Budaya Nasional

Senin, 07/7/25 | 21:23 WIB
Atlet Lari Divif 1 Kostrad Kembali Unjuk Gigi di Ajang Nasional, Borong Podium di Sejumlah Daerah

Atlet Lari Divif 1 Kostrad Kembali Unjuk Gigi di Ajang Nasional, Borong Podium di Sejumlah Daerah

Senin, 07/7/25 | 21:16 WIB

Richi Aprian menyebutkan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting negara demokratis.

“UU 14 Tahun 2008 adalah momentum hukum menjadi penting dalam mengelola dan melayani publik dalam membutuhkan informasi,” ujar Richi Aprian saat memberikan sambutan pada Rakor Peningkatan Kapasitas PPID se Tanah Datar.

Tidak semua informasi harus dibuka sesuai prinsip transparan ada informasi dikecualikan. “Tapi informasi dikecualikan ketat dan terbatas,” ujar Richi.

Sedangkan Panitia Pelaksana Roza mengatakan rakor digelar untuk meningkatkan kapasitas PPID dalam mengelola informasi untuk menghindari ancaman jerat hukum di UU 14 Tahun 2008.

“Pasal 52 UU 14 tahun 2008 mengatur soal sanksi pidana dan denda, jika kita tak memahami pentingnya infornasi maka jerat pidana mengintai badan publik,” ujar Roza.

Roza melaporkan bahwa peserta rakor adalah pejabat perangkat daerah sampai ke wali nagari.

Kadiskominfo Yusrizal mengatakan ada positifnya banyak sengketa informasi dihadapi Tanah Datar.

“Ya, positifnya tentu PPID se Pemkab dan se Nagari berbenah memperkaya pemahaman terhadap pelayanan informasi publik dan PPID Utama Pemkab segera upgrade SOP pelayanan infornasi publik,” ujar Kadiskominfo Tanah Datar ini.

Ketua KI Sumbar Nofal Wiska kepada peserta rakor mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sesuatu yang harus ditakutkan.

“Saat ini PPID Utama Pemkab Tanah Datar harus berbenah diri, soalnya. masyarakat semakin cerdas menuntut haknya. Kalau memang diputuskan berikan akses informasi mudah, cepat dan berbiaya murah ke publik, publis saja di website resmi Pemkab,” ujar Nofal Wiska.

Sedangkan Adrian menekankan kepada upgrading standar operasional prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik.

“Dengan SOP yang upgrade dan diketahui publik maka pelanyanan informasi di Tanah Datar akan lebih bermakna dan publik pemohon informasi puas, tentu diharapkan tak ada sengketa informasi publik dari Tanah Datar lagi,” ujar Toaik biasa Adrian Tuswandi dipanggil banyak kalangan di Sumbar.

Toaik juga mengatakan tak mudah bagi siapa saja memenjarakan badan publik karena pidana informasi.

“Pasal 52 UU 14 Tahun 2008 mengatur tentang pidana informasi, itu adalah upaya paksa negara kepada badan publik untuk terbuka. Dan jangan salah UU mengatakan juga bahwa Pemohon Informasi baik orang ataupun prmbaga berbadan hukum bisa dijerat pidana jika menyalahgunakan informasi yang diberikan PPID badan publik,” ujar  Toaik.

Pada sesi tanya jawab rakor berlangsung seru, peserta rakor antusias mempertanyakan soal keterbukaan informasi, mulai soal uji konsekuensi, informasi publik dijadikan investigasi, tentang siapa yang harus diberikan informasi publik dan lain sebagainya.

“Perlu ada pembenahan dalam pengelolaan informasi publik di Tanah Datar ke depan, jadikan PPID Utama sebagai triger pengelolaan dan pelayanan informasi di-support oleh PPID Pelaksana di perangkat daerah lainnya,” ujar Nofal.

(Rel/ki)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,204)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,473)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,067)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,771)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,699)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,034)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,104)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,550)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,469)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,563)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com