• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Semua Lembaga Pakai Uang Rakyat itu Badan Publik dan Harus Terbuka

Kamis, 31/3/22 | 08:44 WIB
in Berita
0
Narasumber dalam diskusi keterbukaan informasi publik yang digelar Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Kota Padang Panjang, di Mifan Padang Panjang. (Foto : ki)

PADANG PANJANG, AmanMakmur.com —- Tidak rumit sebenarnya mengetahui lembaga itu badan publik yang menjadi objek UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

“Semua lembaga yang menggunakan uang rakyat di APBD atau APBN itu adalah badan publik, wajib menjalankan perintah UU 14 Tahun 2008. Juga lembaga yang mengumpulkan sumbangan kepada masyarakat atau menerima dana asing itu UU menyebutnya badan publik,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska saat diskusi dengan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Kota Padang Panjang, Kamis (31/3) di Mifan Padang Panjang.

Diskusi digelar sebelum pelantikan FJKIP Padang Panjang, juga menghadirkan narasumber Ketua FJKIP Sumbar Gusriyono dan dimoderatori Rifnaldi.

LihatJuga

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Rabu, 06/5/26 | 17:37 WIB
7
Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Tanah Datar Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Tanah Datar Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Rabu, 06/5/26 | 17:27 WIB
4
LaNyalla Sematkan Gelar “Ki” pada Beberapa Tokoh Masyarakat di Jatim

LaNyalla Sematkan Gelar “Ki” pada Beberapa Tokoh Masyarakat di Jatim

Rabu, 06/5/26 | 15:36 WIB
4

Nofal mengatakan, pers dan Keterbukaan Informasi Publik seperti dua sisi mata uang, pers adalah penggedor badan publik yang tertutup.

“Wartawan untuk membuka informasi publik pakai UU Pers tapi bisa jadi warga masyarakat menggunakan UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Nofal.

Bedanya, kata Nofal, pers bekerja menyampaikan informasi badan publik dikejar deadline, sedangkan kalau informasi publik diminta berdasarkan UU 14 Tahun 2008 ada rentang waktu.

“Permohonan informasi 10 hari kerja bagi badan publik menjawab atau memberikan informasi publik, bisa diperpanjang 7 hari kerja tapi diberitahu secara tertulis ke Pemohon. Jika tak dijawab atau dijawab tidak puas maka Pemohon mengajukan keberatan ke atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), waktunya 30 hari kerja, tak diacuhkan juga maka Pemohon berhak menyengketakan badan publik itu ke Komisi Informasi,” ujar Nofal Wiska.

(Rel/ki)

Post Views: 276
ShareSendShare
Previous Post

Sebelum Dikukuhkan, FJKIP Padang Panjang Terima Sosialisasi dari KI Sumbar

Next Post

Kunker di Kaltara, Mahyudin Didampingi 2 Wamen, Soroti Masalah Pertanahan dan Infrastruktur

Next Post
Kunker di Kaltara, Mahyudin Didampingi 2 Wamen, Soroti Masalah Pertanahan dan Infrastruktur

Kunker di Kaltara, Mahyudin Didampingi 2 Wamen, Soroti Masalah Pertanahan dan Infrastruktur

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,167)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,366)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,000)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,647)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,636)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,943)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,052)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,473)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,415)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,491)

Berita Lainnya

Tekan Produk Impor, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Perkuat UMKM Dalam Negeri

Tekan Produk Impor, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Perkuat UMKM Dalam Negeri

Sabtu, 23/10/21 | 11:14 WIB
17

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA BARAT, AmanMakmur.com ---  Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud...

Senator Al Hidayat Samsu Tolak Pemberian Kewenangan Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Senator Al Hidayat Samsu Tolak Pemberian Kewenangan Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Jumat, 31/1/25 | 20:15 WIB
7

Al Hidayat Samsu, Senator asal Dapil Sulawesi Selatan. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah mencapai...

Dirut Bank Nagari Terima Penghargaan ASR 2023 untuk Unit Usaha Syariah Terbaik

Dirut Bank Nagari Terima Penghargaan ASR 2023 untuk Unit Usaha Syariah Terbaik

Jumat, 01/12/23 | 08:13 WIB
14

Dirut Bank Nagari M Irsyad menerima ASR 2023 Awards. (Foto : adr) JAKARTA, AmanMakmur ---Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari...

Paparkan Strategi Pertumbuhan Ekonomi Daerah, LaNyalla Ingatkan Tugas Sejati Gubernur

Paparkan Strategi Pertumbuhan Ekonomi Daerah, LaNyalla Ingatkan Tugas Sejati Gubernur

Jumat, 14/4/23 | 16:12 WIB
16

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berkesempatan hadir pada forum Musrenbang RKPD Provinsi Jawa Timur di Hotel Shangrila, Surabaya....

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.