• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Semua Lembaga Pakai Uang Rakyat itu Badan Publik dan Harus Terbuka

Kamis, 31/3/22 | 08:44 WIB
in Berita
0
Narasumber dalam diskusi keterbukaan informasi publik yang digelar Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Kota Padang Panjang, di Mifan Padang Panjang. (Foto : ki)

PADANG PANJANG, AmanMakmur.com —- Tidak rumit sebenarnya mengetahui lembaga itu badan publik yang menjadi objek UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

“Semua lembaga yang menggunakan uang rakyat di APBD atau APBN itu adalah badan publik, wajib menjalankan perintah UU 14 Tahun 2008. Juga lembaga yang mengumpulkan sumbangan kepada masyarakat atau menerima dana asing itu UU menyebutnya badan publik,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska saat diskusi dengan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Kota Padang Panjang, Kamis (31/3) di Mifan Padang Panjang.

Diskusi digelar sebelum pelantikan FJKIP Padang Panjang, juga menghadirkan narasumber Ketua FJKIP Sumbar Gusriyono dan dimoderatori Rifnaldi.

LihatJuga

Parade Baca Puisi Meriahkan 70 Tahun Unand, 70 Tahun Syarifuddin Arifin dan 90 Tahun Rusli Marzuki Saria

Parade Baca Puisi Meriahkan 70 Tahun Unand, 70 Tahun Syarifuddin Arifin dan 90 Tahun Rusli Marzuki Saria

Jumat, 24/4/26 | 14:57 WIB
4
Perwira TNI AU Diasah di Mabesau: Ketua Umum DePA-RI Suntikkan Strategi Negosiasi dan Kepemimpinan

Perwira TNI AU Diasah di Mabesau: Ketua Umum DePA-RI Suntikkan Strategi Negosiasi dan Kepemimpinan

Kamis, 23/4/26 | 23:37 WIB
6
Wakil Bupati Jakop Saguruk Buka Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM di Mentawai

Wakil Bupati Jakop Saguruk Buka Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM di Mentawai

Kamis, 23/4/26 | 20:58 WIB
8

Nofal mengatakan, pers dan Keterbukaan Informasi Publik seperti dua sisi mata uang, pers adalah penggedor badan publik yang tertutup.

“Wartawan untuk membuka informasi publik pakai UU Pers tapi bisa jadi warga masyarakat menggunakan UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Nofal.

Bedanya, kata Nofal, pers bekerja menyampaikan informasi badan publik dikejar deadline, sedangkan kalau informasi publik diminta berdasarkan UU 14 Tahun 2008 ada rentang waktu.

“Permohonan informasi 10 hari kerja bagi badan publik menjawab atau memberikan informasi publik, bisa diperpanjang 7 hari kerja tapi diberitahu secara tertulis ke Pemohon. Jika tak dijawab atau dijawab tidak puas maka Pemohon mengajukan keberatan ke atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), waktunya 30 hari kerja, tak diacuhkan juga maka Pemohon berhak menyengketakan badan publik itu ke Komisi Informasi,” ujar Nofal Wiska.

(Rel/ki)

Post Views: 271
ShareSendShare
Previous Post

Sebelum Dikukuhkan, FJKIP Padang Panjang Terima Sosialisasi dari KI Sumbar

Next Post

Kunker di Kaltara, Mahyudin Didampingi 2 Wamen, Soroti Masalah Pertanahan dan Infrastruktur

Next Post
Kunker di Kaltara, Mahyudin Didampingi 2 Wamen, Soroti Masalah Pertanahan dan Infrastruktur

Kunker di Kaltara, Mahyudin Didampingi 2 Wamen, Soroti Masalah Pertanahan dan Infrastruktur

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,154)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,352)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,981)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,617)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,928)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,037)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,457)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,400)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,480)

Berita Lainnya

Indahnya Bersilaturahim di Bulan Suci Ramadhan

Indahnya Bersilaturahim di Bulan Suci Ramadhan

Minggu, 17/4/22 | 22:15 WIB
41

Suhatri Bur, Bupati Padangpariaman. (Foto : Dok) ADA rasa syukur yang mendalam setiap selesai dari satu kegiatan dan bergerak ke...

LaNyalla: Partai Politik Punya Kewajiban Moral dan Konstitusi yang Wajib Dilaksanakan

LaNyalla: Partai Politik Punya Kewajiban Moral dan Konstitusi yang Wajib Dilaksanakan

Sabtu, 22/1/22 | 14:28 WIB
14

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

FGD di Universitas Andalas, Ketua DPD RI: Mayoritas Pakar HTN Tolak Presidential Threshlod

FGD di Universitas Andalas, Ketua DPD RI: Mayoritas Pakar HTN Tolak Presidential Threshlod

Jumat, 17/6/22 | 16:22 WIB
23

Ketua DPD RI LaNyalla jadi Keynote Speech di Focus Group Discussion Universitas Andalas (Unand) Padang. (Foto : dpd) PADANG, AmanMakmur.com...

Fieldtrip ke Pagaruyung, Mahasiswa UBH Diberikan Pemahaman Adat Minangkabau

Fieldtrip ke Pagaruyung, Mahasiswa UBH Diberikan Pemahaman Adat Minangkabau

Minggu, 20/11/22 | 15:22 WIB
39

Mahasiswa Universitas Bung Hatta (UBH) lakukan fieldtrip ke Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar. (Foto : FM) TANAH DATAR, AmanMakmur.com --- Sebanyak...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.