PADANG PANJANG, AmanMakmur.com— Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Kota Padang Panjang menerima sosialisasi dari Komisi Informasi (KI) Sumbar dan FJKIP Sumbar sebelum dikukuhkan di Auditorium Mifan, Kamis (31/3).
Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, saat memberikan sambutan mengatakan, kewajiban dari FJKIP adalah men-support kerja dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang mana itu adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Padang Panjang.
“Saya yakin FJKIP ini bisa men-support kerja dari PPID utama, dengan berbagi informasi. Tugas selanjutnya adalah bagaimana FJKIP bisa mendukung PPID Padang Panjang tetap menjadi Kota Informatif tahun selanjutnya,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan FJKIP Padang Panjang ini merupakan yang ketiga di Sumbar. Sebelumnya Kota Bukittinggi dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia juga mengimbau kepada Pemko Padang Panjang, bahwa kewajiban dari Pemko adalah menerima wawancara dari jurnalis untuk keterbukaan informasi.
Bagi badan publik yang menyediakan informasi, juga berhak menolak permintaan informasi jika memang informasi tersebut tidak bisa diakses oleh publik. Namun jika informasi tersebut bisa diberikan, jangka waktu untuk mendapatkan informasi tersebut adalah 10 hari. Jika melewati 30 hari tidak dibalas, maka akan dimasukan ke sengketa informasi.
Ketua FJKIP Sumbar, Gusriyono juga menjelaskan, FJKIP merupakan penguatan dari posisi jurnalis dan kerja-kerja jurnalistik. Dengan berkumpulnya jurnalis dalam satu wadah organisasi dan media, akan lebih memudahkan untuk mendapatkan informasi.
“Sebagai mitra KI, keberadaan FJKIP terutama di daerah, ibarat perpanjangan tangan dari KI dalam menyampaikan atau memasifkan keterbukaan informasi publik di badan publik maupun masyarakat,” tuturnya.
Selain memasifkan keterbukaan informasi publik, FJKIP juga harus merancang program bagaimana memberitahu dan mengimbau masyarakat bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak mereka juga.
(Rel/kominfo/shintia)