PADANG, AmanMakmur.com —Komisi Informasi (KI) Sumbar berdasarkan kewenangan yang diberikan UU 14 Tahun 2008 melahirkan putusan terhadap sengketa informasi publik.
“Sehingganya di KI ada Persidangan Penyelesian Sengketa Informasi Publik yang dilakukan oleh Majelis Komisioner ditetapkan oleh Ketua KI didampingi oleh Panitera atau Panitera Pengganti. Penegakan hukum terkait keterbukaan informasi publik di komisi informasi itu disebut ajudikasi non litigasi,” ujar Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar, Adrian Tuswandi, Selasa (15/3).
Putusan KI dibacakan pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum itu, kata Adrian, punya implikasi hukum bagi para pihak yang bersengketa informasi publik.
“Melaksanakan atau mengajukan keberatan. Putusan Majelis Komisioner KI Sumbar itu bisa diajukan keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri (PN) berdasarkan Pasal 48 UU 14 Tahun 2008 junkto Pasal 60 Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi publik,” ujar Adrian yang menjadi Komisioner KI Sumbar sejak 2014.
Pengakuan keberatan atas putusan Majelis Komisioner itu bisa dilakukan oleh para pihak 14 hari kerja setelah putusan diterima.
“Tapi setelah 14 hari kerja putusan diterima tidak ada para pihak yang keberatan maka putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tak dilaksanakan putusan KI ini, maka Pemohon bisa menempuh permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri tempat Termohon atau badan publik berdomisili, dasarnya Perma RI Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Toaik biasa Adrian dipanggil banyak kalangan di Sumbar.
Adrian mengingatkan ini karena sudah banyak KI Sumbar melahirkan putusan sidang penyelesaian sengketa informasi publik.
Senin dan Selasa ini saja KI Sumbar menggelar sidang sengketa untuk lima register.
“Ya, ada lima register kita sidangkan Senin dan Selasa ini. Dua register sidang sengketa dengan agenda putusan, dan Senin kemarin juga ada satu sidang pemeriksaan awal diputusselakan oleh majelis,” ujar Adrian.
Sementara Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra mengatakan, dua putusan sidang Selasa ini adalah antara LBH Padang dengan BPBD Sumbar dan Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan PT Jasa Raharja.
“Sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan BPBD ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi, putusan menerima permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Kiki.
Sedangkan putusan sengketa informasi publik antara LAI dengan PT Jasa Raharja diketuai Adrian Tuswandi, kata Kiki, putusan majelis menerima permohonan Pemohon seluruhnya.
“Selain menerima para pihak di amar putusan diperintahkan melaksanakan putusan dan kepada Pemohon juga diperintahkan untuk menggunakan informasi dimohonkan sesuai tujuan dan kegunaan atas permohonan informasi awal,” ujar Kiki.
(Rel/ki)