PADANG, AmanMakmur.com —Komitmen Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam menjalankan kewenangan sesuai dengan UU 14 Tahun 2008, tidak pernah surut.
Satu hari tiga sidang sengketa dan satu rapat majelis dilakukan komisioner KI Sumbar dan dibantu oleh panitera pengganti Tiwi Utami.
“Terkait sidang sengketa memang menjadi keharusan untuk ditangani dan diselesaikan oleh KI Sumbar. Hari ini ada tiga sidang sengketa dan satu rapat majelis terkait putusan sengketa digelar KI Sumbar,” ujar Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Adrian Tuswandi, Rabu (9/3), di Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang.
Sidang sengketa awal antara Darmansyah dengan PLN UP3 Padang, sidang kedua antara Azmal Aziz dengan LLDIKTI Wilayah X dan sidang ketiga pukul 14.00 Wib antara LSM PKN dengan DPRD Tanah Datar.
“Sidang pertama majelis komisioner diketuai Adrian Tuswandi, dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan. Sidang antara Azmal Aziz dengan LLDIKTI Wilayah X agenda pembuktian, dengan ketua majelisnya Pak Arif Yumardi, sedangkan sidang ketiga ketuanya Pak Adrian,” ujar Tiwi Utami.
Untuk rapat majelis komisioner itu dilakukan terkait sengketa soal CSR PLN dengan pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI).
Persidangan sengketa informasi di KI Sumbar tetap berlangsung dengan semangat menyelesaikan dengan prinsip win win solution.
“Semangat penyelesaian sengketa informasi publik adalah win win solution, tidak ada menang dan kalah. Ini memberi warning ke badan publik bahwa ketertutupan informasi publik tidak eranya lagi,” ujar Arif Yumardi.
(Rel/ki)