• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Senator Abraham: Tinjau Kembali JHT yang Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

Rabu, 16/2/22 | 12:47 WIB
in Berita
0
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait pemberian dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan yang mengharuskan peserta BPJS Ketenagakerjaan menunggu sampai berusia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT, dinilai tidak tepat dan merugikan para pekerja.

“Perlu ditinjau ulang. Perlu diskusi dengan para pekerja, apakah mereka setuju atau tidak. Pemerintah jangan ambil kebijakan sendiri,” kata Abraham, Rabu (16/2), di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pasal 3 dari Permenaker menyebutkan peserta JHT harus menunggu sampai peserta berusia 56 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.

LihatJuga

Djohermansyah Djohan: Politik Mahal dan Lemahnya Pengawasan Jadi Persoalan Serius Tata Kelola Daerah

Djohermansyah Djohan: Politik Mahal dan Lemahnya Pengawasan Jadi Persoalan Serius Tata Kelola Daerah

Senin, 19/10/26 | 15:56 WIB
2
Amien Rais Ingatkan Prabowo, Kalau Gibran Tidak Mau Mundur Khawatir Picu Kemarahan Masyarakat Sipil

Amien Rais Ingatkan Prabowo, Kalau Gibran Tidak Mau Mundur Khawatir Picu Kemarahan Masyarakat Sipil

Minggu, 18/10/26 | 20:33 WIB
5
BNPB Bangun Kolaborasi dengan BMKG, Cari Terobosan yang Efektif dalam Penanggulangan Bencana

BNPB Bangun Kolaborasi dengan BMKG, Cari Terobosan yang Efektif dalam Penanggulangan Bencana

Minggu, 18/10/26 | 20:11 WIB
8

Padahal, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, disebutkan JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Abraham mengusulkan aturan baru dari Menaker ini bisa berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru pensiun di usia 56 tahun atau sesudahnya. Alasannya, mereka tidak akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah jalan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Namun bagi pegawai swasta, aturan itu sulit dilakukan. Pasalnya, pegawai swasta bisa pensiun sebelum usia 56 tahun. Hal itu terjadi jika terjadi PHK oleh perusahaan. Atau sang karyawan mengundurkan diri karena pindah kerja ke luar negeri.

“Kalau seseorang kena PHK di usia 40 tahun, apakah masih harus cairkan JHT di usia 56 tahun? Kalau dia dapat kerja lagi, bagus memang pembayaran premi JHT dilanjutkan. Namun kalau tidak dapat pekerjaan lagi, misalnya memilih wiraswasta, apakah dia harus dipaksa untuk meneruskan bayar JHT? Kalau tidak mampu bayar, gimana? Maka sebaiknya, yang pegawai swasta, kembali ke aturan lama saja,” jelas Abraham.

Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini setuju alasan dari pemerintah bahwa pencairan JHT di usia 56 tahun agar dana yang diterima nilainya besar daripada diterima di tengah jalan atau sebelum pensiun. Artinya, dana JHT itu sebagai investasi di masa tua dari para pekerja.

Namun tujuan besar itu hanya tercapai bagi mereka yang terus bekerja hingga usia 56 tahun. Bagi yang pensiun sebelum 56 tahun atau di PHK sebelum usia 56 tahun, haknya harus segera diberikan.

Penyebabnya, sang pekerja bisa saja lupa mengurus setelah usia 56 tahun. Bisa juga sang pekerja sudah meninggal sebelum usia 56 tahun. Atau bisa juga berkas persyaratan telah hilang karena sudah tidak bekerja.

“Masalah-masalah teknis ini harus dipikirkan pemerintah. Kalau berkas sudah hilang, karena sudah tidak bekerja lagi, siapa yang tanggung jawab? Apakah masih bisa dicairkan JHT-nya kalau ada persyaratan tidak terpenuhi? Karena ngurus pencairan dana BPJS persyaratannya banyak,” saran Abraham.

Dia berharap pemerintah tidak perlu ikut campur mengatur JHT, terutama untuk karyawan swasta. Alasannya, JHT adalah uang para pekerja yang disimpan ke BPJS Ketenagakerjaan. Artinya tidak ada kepentingan pemerintah di JHT tersebut, kecuali bagi PNS yang gajinya dibayar negara.

“Jadi, JHT untuk pegawai swasta, biarkan bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja. Permenaker baru itu direvisi dengan memberlakukan kepada PNS saja,” tutup Abraham.

(Rel/dpd)

Views: 391
ShareSendShare
Previous Post

PPUU Tekankan Pentingnya Aspek Keamanan Layanan Digital

Next Post

BAP DPD RI Upayakan Penyelesaian Aduan Masyarakat Desa Tribudisyukur Lampung Barat

Next Post
BAP DPD RI Upayakan Penyelesaian Aduan Masyarakat Desa Tribudisyukur Lampung Barat

BAP DPD RI Upayakan Penyelesaian Aduan Masyarakat Desa Tribudisyukur Lampung Barat

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,425)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,617)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,252)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,908)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,863)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,240)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,266)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,723)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,697)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,704)

Berita Lainnya

Sikapi Peraturan Menteri Keuangan, APDESI Minta Dukungan Ketua DPD RI

Sikapi Peraturan Menteri Keuangan, APDESI Minta Dukungan Ketua DPD RI

Jumat, 14/1/22 | 03:33 WIB
33

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com...

Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa Bali, Ketua DPD RI: Harus Ada Treatment Khusus Sektor Ekonomi

Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa Bali, Ketua DPD RI: Harus Ada Treatment Khusus Sektor Ekonomi

Kamis, 07/1/21 | 08:01 WIB
13

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung kebijakan pemerintah yang memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara...

Mahasiswa Unand Hidupkan Kembali Gerakan Peduli Kucing Kampus

Mahasiswa Unand Hidupkan Kembali Gerakan Peduli Kucing Kampus

Jumat, 07/3/25 | 16:04 WIB
20

Mahasiswa peduli kucing kampus. (Foto : Icha Khaur) PADANG, AmanMakmur  ---Keberadaan kucing liar di lingkungan kampus seringkali menjadi perdebatan, bahkan...

Markis Kido Meninggal Dunia, LaNyalla: Indonesia Kehilangan Pahlawan Olah Raga

Markis Kido Meninggal Dunia, LaNyalla: Indonesia Kehilangan Pahlawan Olah Raga

Selasa, 15/6/21 | 09:58 WIB
7

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sedang berdoa. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.