• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Uji Materi UU IKN ke MK, Fahira Idris: Hak Konstitusional yang Harus Dihormati

Kamis, 27/1/22 | 04:35 WIB
in Berita
0
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Rencana sejumlah tokoh dan beberapa pihak melayangkan uji materi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati oleh semua pihak. Langkah gugatan ke MK untuk menguji UU IKN adalah strategi yang paling tepat dan efektif untuk menyalurkan aspirasi penolakan UU IKN atau pemindahan ibu kota negara.

“Karena UU IKN ini sudah disahkan, maka langkah paling tepat menyalurkan aspirasi penolakan adalah melalui pengajuan uji materi ke MK. Ini adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati. Di MK akan diuji apakah UU IKN ini mulai dari mekanisme penyusunan, pembahasan dan pengesahannya sudah sesuai atau malah mengandung cacat formil. Di MK juga akan diuji apakah pasal-pasal dalam UU IKN sudah senafas dengan konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 atau malah bertentangan. Saya pribadi menghormati rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan uji materi UU IKN ke MK,” ujar Anggota DPD RI Fahira Idris, dalam keterangan persnya, Kamis (27/1).

Menurut Fahira Idris, sejumlah tokoh tentu mempunyai dalil dan argumen yang kuat dalam mengajukan uji materi UU IKN ke MK. Tinggal bagaimana Pemerintah dan DPR menjawab berbagai celah yang menjadi dasar uji materi di depan hakim MK dan publik luas, tentunya dengan fakta, data, dalil dan argumen yang juga kuat. Rencana pengajuan uji materi UU IKN ke MK ini juga menjadi koridor yang tepat agar isu soal IKN ditempatkan pada konteksnya.

LihatJuga

Pembukaan Program Mengaji Gratis Masjid Al Mukarramah Siteba Nanggalo Berlangsung Khidmat

Pembukaan Program Mengaji Gratis Masjid Al Mukarramah Siteba Nanggalo Berlangsung Khidmat

Jumat, 17/7/26 | 12:17 WIB
7
Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Minta OPD Perkuat Inovasi dan Tingkatkan Kinerja

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Minta OPD Perkuat Inovasi dan Tingkatkan Kinerja

Kamis, 16/7/26 | 15:40 WIB
5
Wabup Agam Tinjau Lokasi TMMD/N ke 129 Tahun 2026 di Nagari Nan Tujuah Palupuh

Wabup Agam Tinjau Lokasi TMMD/N ke 129 Tahun 2026 di Nagari Nan Tujuah Palupuh

Kamis, 16/7/26 | 15:29 WIB
7

“Pro kontra UU IKN yang rencanakan akan diuji materi ke MK akan menjadi panggung yang paling tepat dan konstitusional dan medium pembelajaran yang bagi publik dalam menyikapi pemindahan IKN. Gugatan ke MK juga cara paling terhormat karena menempatkan isu pemindahan IKN sesuai konteks sehingga tidak menjadi isu atau bola liar yang malah akan menjadi kontraproduktif bagi bangsa dan negara,” tukas senator dari Dapil DKI Jakarta ini.

Sebagai informasi, sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1/2022). Pengesahan ini menimbulkan pro kontra atau polemik di publik.

(Rel/dpd)

Post Views: 318
ShareSendShare
Previous Post

KI Sumbar Apresiasi Pejabat Hadiri Langsung Sidang Sengketa Informasi Publik

Next Post

Hasan Basri Sampaikan Tantangan Post Pandemic Issue di Hadapan Pansus PCR

Next Post
Hasan Basri Sampaikan Tantangan Post Pandemic Issue di Hadapan Pansus PCR

Hasan Basri Sampaikan Tantangan Post Pandemic Issue di Hadapan Pansus PCR

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,267)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,459)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,098)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,742)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,719)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,057)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,125)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,569)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,521)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,573)

Berita Lainnya

Kaukus Kalimantan DPR dan DPD RI, Dukung Mahyudin Jadi Ketua Badan Otorita IKN

Kaukus Kalimantan DPR dan DPD RI, Dukung Mahyudin Jadi Ketua Badan Otorita IKN

Jumat, 28/1/22 | 13:06 WIB
23

Kaukus Kalimantan Parlemen yang terdiri dari Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD dan sejumlah tokoh se Kalimantan menggelar pertemuan...

Bahas RUU Otsus Papua, Filep Tekankan Perlunya Evaluasi Menyeluruh

Bahas RUU Otsus Papua, Filep Tekankan Perlunya Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 02/6/21 | 13:58 WIB
10

Suasana rapat, DPD RI membahas RUU Otsus Papua secara tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com...

Sultan Minta Masyarakat Sumatera Terima Kedatangan Etnis Rohingya

Sultan Minta Masyarakat Sumatera Terima Kedatangan Etnis Rohingya

Selasa, 02/1/24 | 09:14 WIB
4

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : Dok) JAKARTA, AmanMakmur ---Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin meminta...

Diskusi Budaya FPS Sumbar, Mak Naih: Omong Kosong Visi Berkebudayaan Maju!

Diskusi Budaya FPS Sumbar, Mak Naih: Omong Kosong Visi Berkebudayaan Maju!

Minggu, 26/5/24 | 01:06 WIB
31

Pemateri dan moderator. (Foto : Ika) PADANG, AmanMakmur ---Nasrul Azwar, seorang Wartawan Senior/Sastrawan, menyampaikan ada tiga omong kosong yang dilakoni...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.