• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Uji Materi UU IKN ke MK, Fahira Idris: Hak Konstitusional yang Harus Dihormati

Kamis, 27/1/22 | 04:35 WIB
in Berita
0
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Rencana sejumlah tokoh dan beberapa pihak melayangkan uji materi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati oleh semua pihak. Langkah gugatan ke MK untuk menguji UU IKN adalah strategi yang paling tepat dan efektif untuk menyalurkan aspirasi penolakan UU IKN atau pemindahan ibu kota negara.

“Karena UU IKN ini sudah disahkan, maka langkah paling tepat menyalurkan aspirasi penolakan adalah melalui pengajuan uji materi ke MK. Ini adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati. Di MK akan diuji apakah UU IKN ini mulai dari mekanisme penyusunan, pembahasan dan pengesahannya sudah sesuai atau malah mengandung cacat formil. Di MK juga akan diuji apakah pasal-pasal dalam UU IKN sudah senafas dengan konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 atau malah bertentangan. Saya pribadi menghormati rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan uji materi UU IKN ke MK,” ujar Anggota DPD RI Fahira Idris, dalam keterangan persnya, Kamis (27/1).

Menurut Fahira Idris, sejumlah tokoh tentu mempunyai dalil dan argumen yang kuat dalam mengajukan uji materi UU IKN ke MK. Tinggal bagaimana Pemerintah dan DPR menjawab berbagai celah yang menjadi dasar uji materi di depan hakim MK dan publik luas, tentunya dengan fakta, data, dalil dan argumen yang juga kuat. Rencana pengajuan uji materi UU IKN ke MK ini juga menjadi koridor yang tepat agar isu soal IKN ditempatkan pada konteksnya.

LihatJuga

Tanah Datar Percepat Peningkatan Sarana Pendidikan Melalui Dana TKD

Tanah Datar Percepat Peningkatan Sarana Pendidikan Melalui Dana TKD

Sabtu, 24/10/26 | 20:29 WIB
2
BRI Peduli Salurkan 270 Unit Pompa Air, Dukung Penanganan Karhutla di Kalbar

BRI Peduli Salurkan 270 Unit Pompa Air, Dukung Penanganan Karhutla di Kalbar

Sabtu, 24/10/26 | 20:23 WIB
4
Pabrik Sabu 1,2 Ton Terungkap di Pidie, Senator Aceh Darwati Desak Jaringan Diusut Tuntas Hingga ke Akar

Pabrik Sabu 1,2 Ton Terungkap di Pidie, Senator Aceh Darwati Desak Jaringan Diusut Tuntas Hingga ke Akar

Sabtu, 24/10/26 | 20:19 WIB
12

“Pro kontra UU IKN yang rencanakan akan diuji materi ke MK akan menjadi panggung yang paling tepat dan konstitusional dan medium pembelajaran yang bagi publik dalam menyikapi pemindahan IKN. Gugatan ke MK juga cara paling terhormat karena menempatkan isu pemindahan IKN sesuai konteks sehingga tidak menjadi isu atau bola liar yang malah akan menjadi kontraproduktif bagi bangsa dan negara,” tukas senator dari Dapil DKI Jakarta ini.

Sebagai informasi, sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1/2022). Pengesahan ini menimbulkan pro kontra atau polemik di publik.

(Rel/dpd)

Views: 363
ShareSendShare
Previous Post

KI Sumbar Apresiasi Pejabat Hadiri Langsung Sidang Sengketa Informasi Publik

Next Post

Hasan Basri Sampaikan Tantangan Post Pandemic Issue di Hadapan Pansus PCR

Next Post
Hasan Basri Sampaikan Tantangan Post Pandemic Issue di Hadapan Pansus PCR

Hasan Basri Sampaikan Tantangan Post Pandemic Issue di Hadapan Pansus PCR

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,436)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,625)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,261)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,916)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,868)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,250)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,274)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,733)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,704)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,712)

Berita Lainnya

KPN Kopertis Wilayah X Ubah AD/ART Menuju Koperasi Syariah

KPN Kopertis Wilayah X Ubah AD/ART Menuju Koperasi Syariah

Rabu, 17/11/21 | 12:12 WIB
35

Suasana rapat khusus anggota KPN Kopertis Wilayah X yang di Riau, bertempat di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Pekanbaru, Riau. (Foto...

Perhatian Besar Andre Rosiade untuk Kota Pariaman

Perhatian Besar Andre Rosiade untuk Kota Pariaman

Minggu, 30/8/26 | 12:34 WIB
7

Walikota Pariaman Yota Balad dan Anggota DPR RI Andre Rosiade. (Foto : WY) Oleh: Wiztian Yoetri (Wartawan Senior) MESKI Andre...

SK Pusat Turun, KONI Sumbar Bersiap Hadapi PON Papua

SK Pusat Turun, KONI Sumbar Bersiap Hadapi PON Papua

Minggu, 06/6/21 | 18:33 WIB
13

Pengurus KONI Sumbar sedang rapat. (Foto : ist) PADANG, AmanMakmur.com--- Setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari KONI Pusat, Ketua KONI...

Disetujui Komisi V DPR RI, Anggaran Kementerian PUPR Rp116,227 Triliun

Disetujui Komisi V DPR RI, Anggaran Kementerian PUPR Rp116,227 Triliun

Rabu, 11/9/24 | 22:14 WIB
14

Menteri PUPR Basuki rapat di Komisi V. (Foto : pupr) JAKARTA, AmanMakmur ---Pagu anggaran Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.