• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Senator Filep: Karteker Kepala Daerah di Papua Tak Boleh dari Perwira Aktif

Senin, 24/1/22 | 07:21 WIB
in Berita
0
Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma SH, MHum. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma SH, MHum, menyampaikan opsi-opsi yang perlu diperhatikan dalam upaya mempersiapkan pemerintahan daerah pada implementasi pemekaran di Papua. Ia menekankan, langkah-langkah implementasi pemekaran provinsi di Papua harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, ada dua opsi yang dapat dilaksanakan sebelum adanya gubernur terpilih untuk masing-masing provinsi baru. Pertama, penunjukan karteker gubernur (penjabat gubernur) dan Kedua, perpanjangan masa jabatan gubernur dalam masa persiapan pemerintahan pada wilayah pemekaran baru atau Daerah Otonom Baru (DOB).

Menurut Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini, pada opsi pertama, pengangkatan Penjabat Gubernur diangkat dari unsur jabatan pimpinan tinggi madya hingga adanya pelantikan gubernur terpilih sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

LihatJuga

Hujan Deras Guyur Tanah Datar, Beberapa Daerah Terkena Banjir dan Longsor

Hujan Deras Guyur Tanah Datar, Beberapa Daerah Terkena Banjir dan Longsor

Rabu, 13/5/26 | 21:01 WIB
12
Dalam Aksi Kemanusiaan di ASEAN, Muhammdiyah Lebih Berperan Sebagai Peace Building

Dalam Aksi Kemanusiaan di ASEAN, Muhammdiyah Lebih Berperan Sebagai Peace Building

Rabu, 13/5/26 | 20:53 WIB
8
Ketua DPD RI Sultan Terima Kunjungan Dirjen Badan Atom Rusia, Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Ketua DPD RI Sultan Terima Kunjungan Dirjen Badan Atom Rusia, Bahas Potensi Pengembangan PLTN

Rabu, 13/5/26 | 20:47 WIB
6

“Secara umum didasarkan pada Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Filep, melalui keterangan persnya, Senin (24/1).

Ia menambahkan, pada pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) juga dijelaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Jabatan pimpinan tinggi madya ini meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Ia menuturkan, demikian halnya juga disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu bahwa Penjabat Gubernur dapat berasal dari “setingkat” pejabat pimpinan tinggi madya.

“Berdasarkan kedua UU dan Permendagri di atas, maka alangkah tidak masuk akal dan tidak sah secara hukum bila anggota kepolisian aktif diangkat menjadi penjabat gubernur, apalagi di Papua/Papua Barat. Dalam konteks pemekaran wilayah Papua, penunjukan penjabat gubernur sepantasnya mengedepankan asas afirmatif, dimana ditunjuk ASN Asli Papua yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai karteker gubernur, misalnya di level sekretaris daerah,” terang Filep.

Menurutnya, pada persoalan ini, peran Kemendagri harus diperkuat karena tugas dan fungsi yang serupa dengan Kepala Daerah Provinsi adalah tugas dan fungsi Kemendagri yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Selanjutnya, apabila tidak diangkat Penjabat Gubernur, maka opsi kedua yakni memperpanjang masa jabatan gubernur perlu dipertimbangkan dalam rangka persiapan pelaksanaan pemekaran di wilayah Papua.

“Maka dalam rangka pemekaran Papua, Kemendagri perlu melakukan pemetaan terkait ASN Orang Asli Papua yang memenuhi syarat untuk menjadi penjabat kepala daerah. Menunjuk orang di luar syarat yang ditentukan UU, sama dengan melawan pada diri sendiri. Oleh karena hal ini terkait pelaksanaan pemekaran wilayah Papua, maka harus diangkat ASN Orang Asli Papua yang memenuhi syarat untuk menjadi penjabat Gubernur, karena ia telah mengetahui keberlanjutan pelaksanaan pemekaran wilayah. Jika tidak demikian, maka sebaiknya jabatan gubernur diperpanjang dalam rangka pemekaran wilayah,” tutupnya.

(Rel/dpd)

 

Post Views: 314
ShareSendShare
Previous Post

Bertemu Wakil Dubes Australia, Nono Sampono Harap Ada Peningkatan Kerjasama Ekonomi

Next Post

Mahyudin Sosok yang Tepat Pimpin Badan Otorita IKN

Next Post
Mahyudin Sosok yang Tepat Pimpin Badan Otorita IKN

Mahyudin Sosok yang Tepat Pimpin Badan Otorita IKN

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,171)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,371)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,008)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,651)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,640)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,950)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,056)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,481)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,421)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,496)

Berita Lainnya

Silaturahmi di Pesantren Mama Bakry Sadeng, Ketua DPD RI Yakin Pesantren Cetak Pemimpin Berkualitas

Silaturahmi di Pesantren Mama Bakry Sadeng, Ketua DPD RI Yakin Pesantren Cetak Pemimpin Berkualitas

Minggu, 09/5/21 | 15:13 WIB
20

JAWA BARAT, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sangat yakin suatu hari nanti pesantren akan menghadirkan sosok pemimpin...

Menteri PU Dody: Sampah akan Diubah Jadi Energi Bersih dan Berkelanjutan

Menteri PU Dody: Sampah akan Diubah Jadi Energi Bersih dan Berkelanjutan

Selasa, 11/3/25 | 17:16 WIB
15

Menteri Dody tinjau fasilitas Waste-to-Energy (WTE) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya. (Foto : pu) JAKARTA, AmanMakmur ---Menteri PU...

Catatan Spritual: ‘Ini akan Berlalu’

Catatan Spritual: ‘Ini akan Berlalu’

Selasa, 21/1/25 | 16:23 WIB
35

Wiztian Yoetri, Wartawan Senior. (Foto : Dok) Oleh: Wiztian Yoetri (Wartawan Senior) SUATU ketika seorang sufi datang kepada seorang raja....

Kuasa Termohon PN Padang Koreksi Rilis KI Sumbar, Soal Nama dan Pernyataan di Persidangan

Kuasa Termohon PN Padang Koreksi Rilis KI Sumbar, Soal Nama dan Pernyataan di Persidangan

Senin, 09/1/23 | 21:16 WIB
15

Suasana sidang di KI Sumbar. (Foto : ki) PADANG, AmanMakmur --- Rilis pemberitaan mengenai Sidang Sengketa Informasi Publik Nomor Register...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.