• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Komite I DPD RI Siapkan Revisi UU Pemerintah Aceh

Selasa, 18/1/22 | 12:19 WIB
in Berita
0
Komite I DPD RI adakan RDPU bahas evaluasi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah berlaku selama kurang lebih 16 tahun, tetapi dalam implementasinya masih ditemukan beberapa permasalahan.

Permasalahan yang ditemui Komite I DPD RI di antaranya perekonomian masih sangat bergantung pada APBN/APBA/APBK, munculnya friksi dan konflik para elit Aceh menjelang pilkada, kurang harmonisnya relasi pemeritah daerah Aceh dengan pemerintah pusat, dan kurangnya pelibatan komponen rakyat Aceh.

“Hal ini jelas menjadi sedikit berbeda dengan UU Otonomi Daerah lainnya, UU Pemerintah Aceh bersifat lex specialis,” ujar Ketua Komite I Fachrul Razi, didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma dan Ahmad Bastian pada RDPU bahas evaluasi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di Gedung DPD RI, Selasa (18/1).

LihatJuga

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Jumat, 08/5/26 | 21:06 WIB
3
BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

Jumat, 08/5/26 | 20:57 WIB
3
Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Rabu, 06/5/26 | 17:37 WIB
8

Komite I DPD RI melihat di tahun 2022 tidak ada rencana pembahasan revisi tripartit dengan DPR dan Pemerintah. Tapi Komite I DPD RI memastikan pada tahun 2023 Revisi UU Pemerintah Aceh dapat dibahas. Oleh karena itu Komite I DPD RI mempersiapkan penyusunan draft bahan dan naskah akademik Revisi UU Pemerintah Aceh.

“Komite I melihat bahwa persiapan pembahasan draft revisi UU Pemerintah Aceh yang lebih cepat untuk membuat agar tidak terkesan tergesa-gesa seperti UU yang belakangan ini disahkan seperti UU Ciptaker,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menjelaskan bahwa Aceh telah belajar dari Papua dan begitu juga sebaliknya, mana yang kurang kita sempurnakan dari masing-masing Otsus dari kedua daerah ini.

“UU ini untuk menyelesaikan konflik dan bagaimana tercipta win-win solution,” ujarnya

Pada kesempatan itu, Antropolog Universitas Negeri Malikudssaleh (Unimal) Teuku Kemal Fasya mengatakan sebagai historical necessity dan unsur political emergency, UU Pemerintah Aceh memang harus segera diubah.

“Revisi UU Pemerintah Aceh harus pada upaya sinkronisasi dan adaptasi nomenklatur baru, efesiensi dan efektivitas pelembagaan, dan memaksimalkan sisi lex specialis Aceh, Otsus harus diperpanjang dengan memperjelas formatnya,” harapnya.

Lain halnya, Ketua Tim Pemantauan Implementasi UU Pemerintah Aceh Afrizal Tjoetra. Dia menilai tantangan terletak pada trust/kepercayan baik di dalam masa konflik dan pasca konflik. Bahkan dalam proses pembangunan di Aceh, ada dua UU yang memberikan konstribusi positif jika diselaraskan yaitu UU tentang Keistimewaan Aceh dan UU tentang Kawasan Bebas Sabang.

“Prakteknya UU tersebut tidak selaras tapi berjalan sendiri-sendiri, menurut kami andaikan dilaksanakan secara selaras dan komprehensif akan memberikan dampak positif bagi Aceh,” ungkapnya.

Sementara itu, Tim Penyusun dan Pembahas UU No. 23 Tahun 2014 Halilul Khairi menyatakan hakekat otonomi daerah untuk mengatur daerah dan diri sendiri sesuai dengan kharateristik daerahnya. Melalui Surat Nomor 188/22251 Tanggal 24 Desember 2021, perihal perubahan UU No 11 Tahun 2006, Gubernur Aceh hanya meminta perubahan atas Dana Otsus menjadi 2 % tanpa batas waktu.

“UU No 2 Tahun 2021 yang disahkan, Papua telah mendapat tambahan dana otsus dari 2 % menjadi 2,5 %, maka sulit bagi pemerintah pusat untuk menolak usul dari pemerintah Aceh, namun kerangka waktu akan menjadi bahan pembahasan,” ucap Halilul.

Guru Besar IPDN/Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) Djohermansyah Djohan menambahkan bahwa Pemerintah Pusat bersama Pemda Aceh merevisi UUPA dengan memperhatikan putusan MK, Kemajuan TI, dinamika masyarakat termasuk kelompok yang resisten, prinsip kehati-hatian. Ia menambahkan revisi UU Pemerintah Acek sebaiknya dilakukan pasca Pemilu Serentak 2024 (Pemerintahan Baru), tapi lakukan lebih dahulu evaluasi secara komprehensif.

“Diharapkan Pemerintah pusat lebih serius, konsisten, ikhlas, membimbing, mengasistensi, memfasilitasi, memediasi dan mengawasi UU Otsus Aceh,” tutur pria yang akrab disapa Prof. Djoe tersebut.

(Rel/dpd)

Post Views: 317
ShareSendShare
Previous Post

Komite IV DPD RI Gelar RDPU Bahas Pelaksanaan UU Lembaga Keuangan Mikro

Next Post

Ketua DPD RI Tegaskan Kesiapan SDM Faktor Utama Pengembangan Digitalisasi

Next Post
Ketua DPD RI Tegaskan Kesiapan SDM Faktor Utama Pengembangan Digitalisasi

Ketua DPD RI Tegaskan Kesiapan SDM Faktor Utama Pengembangan Digitalisasi

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,168)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,371)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,003)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,649)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,638)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,946)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,054)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,475)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,418)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,494)

Berita Lainnya

LaNyalla: Presidential Threshold Akar Masalah, MK Harusnya Jaga Konstitusi

LaNyalla: Presidential Threshold Akar Masalah, MK Harusnya Jaga Konstitusi

Jumat, 20/5/22 | 15:59 WIB
18

Ketua DPD RI LaNyalla menerima audiensi puluhan aktivis yang tergabung dalam Presidium Aksi Selamatkan Indonesia (ASELI). (Foto : dpd) JAKARTA,...

Ikatan Persaudaraan Alumni Nurul Ikhlas (IPAN) Tanah Datar Gelar Reuni Akbar

Ikatan Persaudaraan Alumni Nurul Ikhlas (IPAN) Tanah Datar Gelar Reuni Akbar

Senin, 15/7/24 | 09:29 WIB
9

Bupati Tanah Datar Eka Putra berfoto bersama dengan alumni Nurul Ikhlas. (Foto : Prokopim) TANAH DATAR, forumsumbar --- Saat ini...

Minta Status IKN Jakarta Tak Dicabut, Sultan Usulkan Pemerintah Terapkan Multi IKN

Minta Status IKN Jakarta Tak Dicabut, Sultan Usulkan Pemerintah Terapkan Multi IKN

Senin, 21/2/22 | 07:37 WIB
12

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengusulkan...

Undang Tiga Capres, DPD RI Uji Visi Hubungan Pusat-Daerah dan Sistem Tata Negara

Undang Tiga Capres, DPD RI Uji Visi Hubungan Pusat-Daerah dan Sistem Tata Negara

Jumat, 02/2/24 | 09:06 WIB
2

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.