ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Komite I DPD RI Siapkan Revisi UU Pemerintah Aceh

Selasa, 18/1/22 | 12:19 WIB
in Berita
0
Post Views: 314
Komite I DPD RI adakan RDPU bahas evaluasi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah berlaku selama kurang lebih 16 tahun, tetapi dalam implementasinya masih ditemukan beberapa permasalahan.

Permasalahan yang ditemui Komite I DPD RI di antaranya perekonomian masih sangat bergantung pada APBN/APBA/APBK, munculnya friksi dan konflik para elit Aceh menjelang pilkada, kurang harmonisnya relasi pemeritah daerah Aceh dengan pemerintah pusat, dan kurangnya pelibatan komponen rakyat Aceh.

“Hal ini jelas menjadi sedikit berbeda dengan UU Otonomi Daerah lainnya, UU Pemerintah Aceh bersifat lex specialis,” ujar Ketua Komite I Fachrul Razi, didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma dan Ahmad Bastian pada RDPU bahas evaluasi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di Gedung DPD RI, Selasa (18/1).

Baca Juga

DPD RI Kebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang Masuk Prolegnas 2025

DPD RI Kebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang Masuk Prolegnas 2025

Senin, 07/7/25 | 21:27 WIB
Bupati Dharmasraya Annisa Sampaikan ke Menbud RI agar Situs Candi Pulau Sawah Jadi Cagar Budaya Nasional

Bupati Dharmasraya Annisa Sampaikan ke Menbud RI agar Situs Candi Pulau Sawah Jadi Cagar Budaya Nasional

Senin, 07/7/25 | 21:23 WIB
Atlet Lari Divif 1 Kostrad Kembali Unjuk Gigi di Ajang Nasional, Borong Podium di Sejumlah Daerah

Atlet Lari Divif 1 Kostrad Kembali Unjuk Gigi di Ajang Nasional, Borong Podium di Sejumlah Daerah

Senin, 07/7/25 | 21:16 WIB

Komite I DPD RI melihat di tahun 2022 tidak ada rencana pembahasan revisi tripartit dengan DPR dan Pemerintah. Tapi Komite I DPD RI memastikan pada tahun 2023 Revisi UU Pemerintah Aceh dapat dibahas. Oleh karena itu Komite I DPD RI mempersiapkan penyusunan draft bahan dan naskah akademik Revisi UU Pemerintah Aceh.

“Komite I melihat bahwa persiapan pembahasan draft revisi UU Pemerintah Aceh yang lebih cepat untuk membuat agar tidak terkesan tergesa-gesa seperti UU yang belakangan ini disahkan seperti UU Ciptaker,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menjelaskan bahwa Aceh telah belajar dari Papua dan begitu juga sebaliknya, mana yang kurang kita sempurnakan dari masing-masing Otsus dari kedua daerah ini.

“UU ini untuk menyelesaikan konflik dan bagaimana tercipta win-win solution,” ujarnya

Pada kesempatan itu, Antropolog Universitas Negeri Malikudssaleh (Unimal) Teuku Kemal Fasya mengatakan sebagai historical necessity dan unsur political emergency, UU Pemerintah Aceh memang harus segera diubah.

“Revisi UU Pemerintah Aceh harus pada upaya sinkronisasi dan adaptasi nomenklatur baru, efesiensi dan efektivitas pelembagaan, dan memaksimalkan sisi lex specialis Aceh, Otsus harus diperpanjang dengan memperjelas formatnya,” harapnya.

Lain halnya, Ketua Tim Pemantauan Implementasi UU Pemerintah Aceh Afrizal Tjoetra. Dia menilai tantangan terletak pada trust/kepercayan baik di dalam masa konflik dan pasca konflik. Bahkan dalam proses pembangunan di Aceh, ada dua UU yang memberikan konstribusi positif jika diselaraskan yaitu UU tentang Keistimewaan Aceh dan UU tentang Kawasan Bebas Sabang.

“Prakteknya UU tersebut tidak selaras tapi berjalan sendiri-sendiri, menurut kami andaikan dilaksanakan secara selaras dan komprehensif akan memberikan dampak positif bagi Aceh,” ungkapnya.

Sementara itu, Tim Penyusun dan Pembahas UU No. 23 Tahun 2014 Halilul Khairi menyatakan hakekat otonomi daerah untuk mengatur daerah dan diri sendiri sesuai dengan kharateristik daerahnya. Melalui Surat Nomor 188/22251 Tanggal 24 Desember 2021, perihal perubahan UU No 11 Tahun 2006, Gubernur Aceh hanya meminta perubahan atas Dana Otsus menjadi 2 % tanpa batas waktu.

“UU No 2 Tahun 2021 yang disahkan, Papua telah mendapat tambahan dana otsus dari 2 % menjadi 2,5 %, maka sulit bagi pemerintah pusat untuk menolak usul dari pemerintah Aceh, namun kerangka waktu akan menjadi bahan pembahasan,” ucap Halilul.

Guru Besar IPDN/Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) Djohermansyah Djohan menambahkan bahwa Pemerintah Pusat bersama Pemda Aceh merevisi UUPA dengan memperhatikan putusan MK, Kemajuan TI, dinamika masyarakat termasuk kelompok yang resisten, prinsip kehati-hatian. Ia menambahkan revisi UU Pemerintah Acek sebaiknya dilakukan pasca Pemilu Serentak 2024 (Pemerintahan Baru), tapi lakukan lebih dahulu evaluasi secara komprehensif.

“Diharapkan Pemerintah pusat lebih serius, konsisten, ikhlas, membimbing, mengasistensi, memfasilitasi, memediasi dan mengawasi UU Otsus Aceh,” tutur pria yang akrab disapa Prof. Djoe tersebut.

(Rel/dpd)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,204)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,473)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,066)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,771)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,699)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,034)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,104)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,550)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,468)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,563)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com