PADANG, AmanMakmur.com — DPRD Sumbar no limits soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hari ini regulasi keterbukaan informasi publik di Sumbar memasuki babak baru.
Ranperda inisiatif DPRD Sumbar disampaikan pada paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, yang dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, Jumat (10/12).
“Momentum penyampaian Ranperda inisiatif tentang keterbukaan informasi publik pas, yakni bertepatan dengan Hari HAM, keterbukaan informasi publik jaminan memenuhi HAM masyarakat seperti diatur Pasal 28F UUD 1945,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska didampingi Komisioner KI bidang kelembagaan Tanti Endang Lestari di DPRD Sumbar.
Rapererda KIP dalam Penyelengaraan Pemerintah Daerah sudah disepakati bahwa menjadi Ranperda inisiatif DPRD.
“Ranperda KIP ini, DPRD sebagai prakarsa tetap proses pemabahasannya bersama dengan eksekutif. Selain itu ada Ranperda Keuangan Daerah dan Ranperda Infrastruktur Berkelanjutan yang agenda hari ini nota penjelasan ketiga Ranperda itu,” ujar Supardi.
Ranperda KIP Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tujuannya, kata Supardi, untuk transparansi dan memberi ruang kepada masyarakat luas.
“Cakupan Ranperda ini mempedomani regulasi lebih tinggi diperkuat dengan muatan lokal,” ujar Supardi.
HM Nurnas sebagai juru bicara Komisi I DPRD Sumbar yang menjadi leading sektor Ranperda KIP dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah, KIP itu sudah harus menjadi budaya pemeritnahan ke depan.
“Tata kelola. pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi publik karena ada partisipatif publik dalam mengakses dan mengawasi mulai dari perencanaan sampai evaluasi suatu program atau kebijakan pemerintahan,” ujar Nurnas.
KIP UU No 14 Tahun 2008 sifatnya umum, harus ada penjabaran detil yang memilik muatan dan karakter Sumbar.
“DPRD usulkan prakarsa Ranperda KIP dalam penyelenggaran pemerintah daerah, sehingga menjadi landasan hukum ke depannya,” ujar Sekreatrias Komisi I DPRD Sumbar.
Seriap orang berhak tahu tentang rencana pelaksanaan dan evaluasi. “Ranperda ini membuka ruang partisipasi publik untuk clean dan clear governance di Sumbar,” ujar Nurnas.
Ranperda tentang KIP dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah terdiri dari 16 Bab, kata Nurnas, termasuk mempertegas positioning Komisi Informasi, Sekretariat Komisi Informasi dan penataan kelolaan lembaga Komisi Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
(Rel/kisb)