• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

PTUN Jayapura Tolak Gugatan 2 Perusahaan Sawit, Senator Papua Barat: Rakyat Menang!

Jumat, 10/12/21 | 15:37 WIB
in Berita
0
Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma SH, MHum bersama tokoh-tokoh masyarakat Papua. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma SH, MHum, mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang menolak gugatan dua perusahaan sawit dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR dalam Konferensi Pers Putusan Sidang Bupati Sorong Johny Kamuru melawan Perusahaan Sawit secara virtual, Selasa (7/12).

“Akhirnya rakyat menang! Saya menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan dalam hal ini PTUN Jayapura yang telah mumutus perkara dengan adil. Sehingga pemda Sorong bersama masyarakat adat dapat memenangkan perkara ini dan memulai pengelolaan lahan dan hutan yang berkelanjutan,” ujar Filep, Jumat (10/12).

Menurut Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini, kekalahan gugatan kedua perusahaan ini yaitu PT Papua Lestari Abadi (PLA) dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) layak menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain untuk beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Filep juga mengapresiasi kepada enam perusahaan lain yang mengembalikan wilayah konsesinya kepada pemerintah dengan sukarela.

LihatJuga

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Rabu, 06/5/26 | 17:37 WIB
7
Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Tanah Datar Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Tanah Datar Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Rabu, 06/5/26 | 17:27 WIB
4
LaNyalla Sematkan Gelar “Ki” pada Beberapa Tokoh Masyarakat di Jatim

LaNyalla Sematkan Gelar “Ki” pada Beberapa Tokoh Masyarakat di Jatim

Rabu, 06/5/26 | 15:36 WIB
4

“Hal ini seharusnya sudah cukup untuk menjadi bahan peringatan bagi perusahaan sawit lainnya dan perusahaan-perusahaan lain agar berinvestasi sesuai aturan demi kebaikan bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Filep berharap sengketa ini juga dapat mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA). Hal ini mengingat saat ini tidak ada lembaga negara yang secara khusus menangani masyarakat adat.

Selain itu, menurutnya, konstitusi negara juga mengakui eksistensi masyarakat adat terutama pada Pasal 18 dan Pasal 28 UUD 1945. Sehingga guna menjalankan amanat konstitusi ini dibutuhkan aturan setingkat undang-undang yang mampu menerjemahkan mandat konstitusi ini.

“Jadi, pemerintah sudah saatnya segera mengesahkan RUU MHA itu. Agar ada lembaga yang menangani persoalan-persoalan masyarakat hukum adat, ada perlindungan atas hak-hak dasar masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Diketahui, kedua perusahaan di atas sebelumnya memiliki izin atas lahan seluas 70.000. Sementara itu, masih ada gugatan dari PT Inti Kebun Lestari yang putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura.

Atas putusan itu, Bupati Johny juga berharap gugatan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia berharap ke depan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan akan terwujud bersama masyarakat adat setempat. Hal itu juga sejalan dengan janji pemerintah untuk menghentikan konversi lahan demi mengurangi deforestasi.

“Saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada gugatan yang masih berjalan. Namun kami bersama dinas terkait sedang menyusun program-program pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut,” sambungnya.

Sebelumnya, Bupati Sorong diketahui mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektare pada 27 April 2021 dan Surat Keputusan Nomor 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektare pada 27 April 2021.

(Rel/dpd)

Post Views: 284
ShareSendShare
Previous Post

Ranperda KIP Inisiatif DPRD Sumbar Diparipurnakan Saat Peringatan Hari HAM se Dunia

Next Post

DPD RI Gandeng FH Untirta Bahas Revisi Undang-Undang Kelautan

Next Post
DPD RI Gandeng FH Untirta Bahas Revisi Undang-Undang Kelautan

DPD RI Gandeng FH Untirta Bahas Revisi Undang-Undang Kelautan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,167)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,366)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,000)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,647)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,636)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,943)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,052)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,473)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,415)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,491)

Berita Lainnya

Komite IV DPD RI Lakukan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Sumut

Komite IV DPD RI Lakukan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Sumut

Senin, 11/9/23 | 21:02 WIB
27

Pimpinan Komite IV DPD RI bertukar cenderamata dengan Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanuddin. (Foto : dpd) SUMATERA UTARA, AmanMakmur ---Komite...

Pengurus Baru DPD PAN Pasaman Silaturahmi ke Bupati Benny Utama

Pengurus Baru DPD PAN Pasaman Silaturahmi ke Bupati Benny Utama

Senin, 22/3/21 | 15:13 WIB
33

PASAMAN, AmanMakmur.com---Pasca keluarnya Surat Keputusan (SK) DPP PAN, Ketua DPD PAN Kabupaten Pasaman periode 2020-2025, Hendri melakukan silaturrahmi dengan Bupati...

Tanamkan Rasa Cinta Alquran, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Buka Secara Resmi MTQ Tingkat Nagari Tanjung

Tanamkan Rasa Cinta Alquran, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Buka Secara Resmi MTQ Tingkat Nagari Tanjung

Sabtu, 30/3/24 | 10:11 WIB
6

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir membuka secara resrmi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-16 tingkat Nagari Tanjung. (Foto : Alex/Kominfo) SIJUNJUNG,...

Nevi Zuairina Salurkan Bantuan BUMN untuk KUBE di Bukittinggi

Nevi Zuairina Salurkan Bantuan BUMN untuk KUBE di Bukittinggi

Senin, 27/12/21 | 07:21 WIB
15

Anggota DPR RI asal Sumatera Barat II, Hj Nevi Zuairina serahkan bantuan untuk KUBE di Bukittinggi. (Foto : nzvoice) BUKITTINGGI,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.