JAWA TIMUR, AmanMakmur.com—Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut positif rencana layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Layanan yang bersifat gratis tersebut sedang direalisasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut LaNyalla, layanan bantuan hukum itu akan sangat membantu PUMK yang terbelit masalah hukum akibat dampak pandemi.
“Langkah yang bagus dari pemerintah. Saya kira layanan bantuan dan pendampingan hukum seperti itu sangat diperlukan para pelaku usaha mikro dan kecil karena mereka masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum,” kata LaNyalla di sela kunjungan dapil, Rabu (10/11).
LaNyalla menyampaikan, pandemi Covid-19 berdampak besar bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Antara lain penurunan produksi hingga melemahnya kolektibilitas pinjaman.
Selain itu, banyak pelaku UMK yang terpaksa menutup usaha, yang eksesnya kemudian terjadi masalah hukum seperti kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan.
“Pelaku UMK perlu menyelesaikan permasalahan ini, sementara mereka banyak yang kurang paham masalah hukum, ditambah lagi keterbatasan dana. Maka bantuan hukum dari Kementerian terkait ini sangat tepat,” ujar LaNyalla lagi.
Realisasi rencana bantuan dan pendampingan hukum itu, kata LaNyalla, perlu segera direalisasikan. Karena, semakin banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang tertangani, maka akan semakin cepat proses pemulihan ekonomi nasional.
“Permasalahan UMK ini berkaitan erat dengan pemulihan perekonomian nasional juga. Semakin cepat tertangani tentu saja semakin baik. Sehingga pelaku usaha mikro dan kecil bisa melanjutkan usahanya lagi atau bisa melakukan langkah lain dengan aman dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Pada prinsipnya untuk mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum, pelaku UMK mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Pelaku UMK juga sudah memiliki nomor izin berusaha (NIB), serta menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara.
“Harapan saya persayaratan untuk bisa mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan ini dipermudah. Selain itu harus dipastikan benar-benar tanpa biaya, sehingga tidak menambah beban lagi bagi pelaku UMK,” paparnya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disusun oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Peraturan itu menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK.
(Rel/dpd)