PADANG, AmanMakmur.com—Indahnya perdamaian terasa sekali saat Leon Agusta Indonesia (LAI) bersalaman dengan PT Telkom Wilayah Sumbar dalam forum mediasi sengketa informasi publik dengan mediator Adrian Tuswandi, Jumat (15/10).
Sidang sengketa informasi antara LAI dengan PT Telkom tercatat pada register 10/VII/KISB-PSI/2021. Pemohon Leon Agusta Indonesia dan Termohon PT Telkom Wilayah Sumbar
Dari permohonan penyelesaian sengketa infornasi publik Pemohon meminta transparansi dana CSR PT Telkom Wilayah Sumbar selama tahun 2016-2020.
Pada persidangan awal kepada majelis komisioner KI Sumbar, kuasa Termohon Ichda Marliyana Mora dan Eko Widyatmoko mengakui bahwa informasi dana CSR merupakan informasi yang terbuka untuk publik.
Majelis Komisioner KI Sumbar menyarankan para pihak untuk menempuh mediasi.
Mediasi berlangsung tidak berbelit-belit semangat keterbukaan sangat kental sekali terasa.
“PT Telkom adalah perusahaan terbuka sehingga informasi terkait CSR bagi Telkom adalah informasi terbuka juga, kami siap memenuhi permohoban LAI,” ujar Ichra Marliyana
Adrian Tuswandi selaku mediator mengucapkan terima kasih atas kesamaan visi dari para pihak terkait keterbukaan informasi publik tentang CSR.
“Allhamdulillah dan terima kasih adanya kesamaan visi para pihak, Telkom sepakat memenuhi permohonan informasi termasuk sebaran penerina CSR dan wilayah serta nilai rupiah CSR-nya,” ujar Adrian.
Putusan mediasi secara defacto sudah terjadi usai para pihak bersalaman tadi.
“Dejure-nya saat majelis membacakan kesepakatan damai mediasi di putusan majelis, pelaksanaan dari putusan biasanya paling lambat 14 hari kerja,” ujar Adrian.
(Rel/ppid-kisb)