JAKARTA, AmanMakmur.com— Anggota DPR RI Komisi VI, Hj Nevi Zuairina meminta pengangkatan jajaran Komisaris dan Direksi pada PT Aviasi Pariwisata Indonesia agar memperhatikan aspek kapasitas dan profesionalitas, karena ini merupakan amanah Pasal 28 UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Nevi menguraikan, dari penyampaian kementerian BUMN diketahui bahwa jajaran Komisaris dan Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) telah diputuskan oleh Menteri BUMN.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN No : SK-336/MBU/10/2021 untuk jajaran Direksi, dan SK Menteri BUMN No : SK-337/MBU/10/2021 untuk jajaran Komisaris.
“Pengangkatan Triawan Munaf menjadi Komut, dan Dony Oskaria menjadi Dirut PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang merupakan induk Holding BUMN Pariwisata harus dibuktikan dengan prestasi yang ditorehkan dalam perusahaan plat merah itu. Peningkatan kinerja BUMN, harus dapat memberikan manfaat bagi rakyat dan negara”, tegas Anggota DPR RI dari Faksi PKS ini.
Legislator asal Sumbar II ini menekankan bahwa kinerja BUMN Pariwisata ke depannya mesti dapat menggenjot sektor pariwisata dengan tujuan Indonesia sebagai destinasi internasional.
Tujuan wisatawan mesti dijaga merata ke seluruh Indonesia yang berpotensi besar menarik wisatawan sehingga tidak hanya wilayah tertentu, juga memberikan solusi untuk pariwisata terkoneksi dari Sabang sampai Mereuke dengan biaya murah.
Nevi menambahkan, koneksivitas berbagai hal mesti dapat terealisasi karena holding membawahi begitu besar perusahaan-perusahaan negara yang saling berhubungan.
Seperti diketahui PTĀ Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) merupakan BUMN yang akan memimpin Holding Pariwisata. Adapun BUMN yang tergabung dengan Holding Pariwisata antara lain: PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau INA, PT Sarinah (Persero), PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) atau TWC, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“Saya meminta, jangan sampai Kementerian BUMN mengedepankan pertimbangan politis, bukan integritas dan profesionalitas. Karena potensi ini ada yang disebabkan pada UU BUMN saat ini, pengangkatan Komisaris dan Direksi BUMN dilakukan oleh Menteri BUMN”, ujar Nevi.
Ke depannya, tambah Nevi, pengangkatan Komisaris dan Direksi BUMN yang dilakukan Kementerian BUMN mesti ada payung hukum yang mengatur pengangkatan Komisaris dan Direksi BUMN dalam UU BUMN.
“Dalam RUU BUMN yang saat ini masih dalam proses meminta masukan dari pakar, pengangkatan Komisaris dan Direksi perlu dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan lewat mekanisme fit and proper test di DPR dan terbuka untuk publik. Mekanisme ini sedapat mungkin akan dapat menjamin profesionalitas pada jajaran Komisaris dan Direksi BUMN yang akan mengemban amanah mengabdi pada negara”, tutup Nevi Zuairina.
(Rel/nzvoice)