JAKARTA, AmanMakmur.com-–Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika lembaga yang dipimpinnya merupakan artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional.
Untuk itu, LaNyalla menilai perlu penguatan terhadap lembaganya dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
“Saya percaya, semua anggota DPD RI memiliki harapan untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang ideal. Mewujudkan DPD RI yang benar-benar menjadi artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Artinya, perlu penguatan kelembagaan terhadap DPD RI ini,” ujar LaNyalla saat menjadi pembicara utama pada acara Obrolan Senator (Obras), Rabu (6/10).
Pada acara yang mengambil tema ‘Amandemen dan Bikameral: Upaya Penataan untuk Mewujudkan Demokrasi Modern Berdasarkan Konstitusi Kenegaraan‘, sejumlah tokoh dihadirkan sebagai narasumber. Di antaranya adalah Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Anggota DPD RI Tamsil Linrung, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin serta Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana dan Margarito Kamis.
Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, jika diperkuat, DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional yang terkait dengan kepentingan daerah, diambil melalui mekanisme double check yang menjamin tersalurkannya aspirasi kepentingan daerah.
DPD RI, kata LaNyalla, lahir dengan spirit untuk menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, terutama yang berkaitan dengan daerah, dibahas secara berlapis. Di sinilah diharapkan terjadi mekanisme checks and balances.
“Itulah idealnya posisi DPD RI. Sebab, hingga hari ini, harus jujur kita akui, masih ada pendapat di kalangan masyarakat, bahwa DPD RI hanya pelengkap terhadap fungsi DPR RI. Oleh karena itu, penguatan peran DPD RI mutlak diperlukan,” tutur LaNyalla.
Menurut LaNyalla, jika ingin membangun sistem ketatanegaraan yang lebih baik, setidaknya ada tiga persoalan yang menjadi kendala bagi DPD RI untuk bekerja secara ideal dengan payung konstitusi saat ini yang harus dibenahi.
Pertama, kewenangan DPD RI di bidang legislasi jelas sangat terbatas, karena DPD RI dapat ikut mengusulkan dan membahas RUU di bidang tertentu, tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan akhir.
Kedua, meskipun memperoleh fungsi, tugas dan kewenangan pengawasan, namun DPD RI hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.
“Ketiga, tidak ada ketentuan yang tegas dan lugas yang mengatur hak DPD RI untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR,” papar LaNyalla.
Dengan begitu, LaNyalla menilai diperlukan tiga penegasan dalam konteks penguatan peran DPD RI, yaitu penegasan terhadap DPD RI atas fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Kedua, penegasan terhadap DPD RI sebagai pemegang kuasa membentuk undang-undang. Ketiga, penegasan terhadap DPD RI dalam pelaksanaan dan tindak lanjut dari fungsi pengawasan.
“Jalan untuk itu bisa ditempuh melalui dua pintu. Pintu pertama dengan memperkuat peran DPD RI melalui amandemen konstitusi. Dan pintu kedua, melalui penyusunan Undang-Undang tentang DPD RI, yang sebenarnya merupakan perintah Undang-Undang Dasar, tetapi belum kita laksanakan,” tegas LaNyalla.
Mengapa demikian, LaNyalla memaparkan keberadaan Undang-Undang MD3 yang ada sekarang sebenarnya tidak derivatif dari Undang-Undang Dasar. Dikatakannya, konstitusi Indonesia jelas memerintahkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas serta kewenangan DPR, DPD dan DPRD harus diatur melalui undang-undang yang terpisah.
Hal ini termaktub dalam pasal 22C ayat 4 junto pasal 19 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang. Begitupun dengan susunan dan kedudukan DPR.
“Makna kata ‘dengan’ dalam ayat tersebut di atas berarti pengaturan tentang susunan dan kedudukan DPD diatur dalam ketentuan undang-undang tersendiri, bukan dalam Undang-Undang MD3,” imbuh LaNyalla.
Sebab, selain tidak derivatif dari konstitusi, Undang-Undang MD3 juga mengandung ketimpangan dalam pengaturan kelembagaan antara DPR RI dan DPD RI.
Secara kasat mata ada tiga ketimpangan yaitu pertama, pengaturan DPR diatur dalam pasal 67 sampai dengan pasal 245. Sedangkan pengaturan DPD diatur dalam pasal 246 sampai dengan 262. Hal ini berarti secara umum DPR diatur dalam 178 ketentuan, sedangkan DPD diatur dalam 16 ketentuan.
“Padahal, keduanya merupakan lembaga perwakilan yang harus saling mengisi demi implementasi check and balance dalam demokrasi desentralistik,” ujar dia.
Kedua, alat kelengkapan di antara DPR dan DPD juga timpang, karena di DPR terdapat 10 item alat kelengkapan seperti tertulis di pasal 83 ayat 1 Undang-Undang MD3. Sementara di DPD hanya ada 7 item alat kelengkapan, seperti tertulis di pasal 259 ayat 1 Undang-Undang MD3. Ketiga, terhadap hak anggota DPR dan anggota DPD juga
mengalami diskriminasi yang sangat mencolok.
Hak anggota DPR dirumuskan dalam 11 item, di pasal 80 Undang-Undang MD3. Sedangkan hak anggota DPD dirumuskan hanya 7 item di pasal 257 Undang-Undang MD3. “Padahal, jika hak tersebut tidak diatur secara equal, maka hal ini jelas melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” beber LaNyalla.
Menurutnya, sudah barang tentu hal ini menjadi tugas kita semua, baik DPD RI, DPR RI, maupun Presiden. “Bila kita serius ingin membangun sistem ketatanegaraan yang ideal dan lebih baik, dalam sambutan saya pada puncak peringatan HUT ke-17 DPD RI pada 1 Oktober lalu, saya menyatakan, bahwa posisi DPD RI dalam memandang rencana amandemen konstitusi berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara, terutama kepentingan
daerah, sebagai bagian dari tugas dan peran DPD RI sebagai wakil daerah,” katanya.
LaNyalla menegaskan amandemen konstitusi harus bermuara kepada tujuan membuat Indonesia lebih baik. “Karena itu, amandemen konstitusi harus menjadi momentum bersama untuk melakukan refleksi dan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Sebab, kita dengan jelas melihat bahwa persoalan utama bangsa ini adalah belum terwujudnya tujuan dari lahirnya bangsa ini, yaitu; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur dia.
Saat ini, kata LaNyalla, masih banyak daerah yang berjibaku dengan kemiskinan. Masih banyak daerah yang indeks fiskalnya jauh dari kata mandiri. Masih banyak lagi permasalahan di daerah jika kita urai satu per satu, yang muaranya pada persoalan keadilan sosial. Persoalan keadilan sosial tentu tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan karitatif. Tetapi harus dilakukan dengan pendekatan yang fundamental dan yang menyentuh akar persoalan.
“Oleh karena itu, kami DPD RI, mengajak semua Lembaga Negara, khususnya MPR, DPR dan Presiden, untuk menyatukan langkah dengan semangat yang sama, dengan suasana batin yang sama, untuk menyongsong amandemen konstitusi, sebagai bagian dari upaya kita untuk melakukan koreksi dan perbaikan demi mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa,” ajak LaNyalla.
(Rel/dpd)