PADANG, AmanMakmur.com—Sidang Sengketa informasi permasalahan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar / Bank Nagari sebagai Termohon, dan Leon Agusta Indonesia (LAI) sebagai Pemohon, kembali digelar Rabu (8/9), di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jl Sisingamangaraja, Padang.
Sidang sengketa Ajudikasi informasi dibuka Ketua Majelis Arif Yumardi didampingi majelis komisioner lainnya Adrian Tuswandi dan Nofal Wiska, serta Panitera Tiwi Utami. Adapun Majelis Mediator Tanti Endang Lestari.
Sidang sengketa informasi, permasalahkan keterbukaan dimana PPID BPD sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan di badan usaha BPD Sumbar.
Hadir dari pihak Pemohon (LAI), Julia F Agusta dan Abdul Wahid. Sementara pihak Bank Nagari diwakili oleh Oki Nasrul yang menjabat sebagai Biro Analis Hukum.
Sebelum persidangan, majelis sempat mempertanyakan legal standing dari pihak Termohon (Bank Nagari) yang diwakili oleh Oki Nasrul sebagai Biro Analis Hukum, yang ternyata tidak membawa surat kuasa atau mengantongi surat tugas untuk bersidang.
Oki Nasrul diawal mengaku tidak membawa surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan, namun dirinya diutus untuk menghadiri persidangan.
“Maaf kalau saya tidak membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan,” kata dia menjawab tanya majelis.
Setelah dilakukan pertanyaan oleh majelis sidang terkait hal yang disengketakan terhadap kedua belah pihak, baik Termohon maupun Pemohon, pada akhirnya kedua belah pihak setuju untuk sidang dilanjutkan dan berlangsung dengan lancar.
Dalam persidangan singkat tersebut, Ketua Majelis akhirnya menawarkan kedua belah pihak yang bersengketa untuk mediasi dan menyesuaikan kesepakatan damai.
“Baik kita sepakati untuk mediasi untuk menyesuaikan kesepakatan damai, kita lanjutkan pada Senin depan”, tutup Ketua Majelis.
Diketahui persidangan KI Sumbar sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi, kecuali beberapa informasi yang dikecualikan.
(Rel/fjkip)