PADANG, AmanMakmur.com–Program Komisi Informasi (KI) Sumbar tentang penguatan keterbukaan informasi publik dalam bentuk monitoring evaluasi (Monev) telah masuk tahapan pengembalian kuisioner.
“Kita telah lakukan Bimtek Monev Badan Publik (BP) di 10 kategori secara hibrid (luring dan daring). Pada Monev itu kita sudah menyampaikan pola Monev KI Sumbar 2021 beda yakni kepada e-Monev dengan berbasis apliaksi,” ujar Ketua Panitia Monev KI Sumbar 2021 Tanti Endang Lestari, Minggu (22/8).
Seminggu setelah Bimtek Monev KI Sumbar ternyata kusioner isian mandiri badan publik (BP) belum banyak yang menyampaikankan ke aplikasi e-Monev.
“Memang masih ada waktu sampai 3 September 2021, maka itu mulai Senin 23 Agustus 2021, Tim Monev KI Sumbar akan menggeber badan publik lewat perangkat informasi yang ada untuk mensupor BP menyampaikan kuisioner isian mandirinya,” ujar Tanti.
Bahkan laporan day per day keikutan BP pada Monev KI Sumbar 2021 juga akan dilaporkan ke atasan PPID masing-masing.
“Ya setiap hari kita akan laporkan lewat online, kalau OPD Pemprov kita sampaikan ke Pak Gubernur melalui Pak Sekdaprov. Kalau PPID Utama Kabupaten dan Kota kita infokan ke Pak Bupati atau Pak Walikota-nya,” ujar Tanti.
Demikian juga PPID instansi vertikal laporan disampaikan ke PPID Utama-nya di pusat.
“PTN dan PTS kira laporkan ke LLDIKTI Wilayah X, BUMN dan BUMD ke dirutnya dan SMA sederjat ke Kadis Pendidikan Sumbar dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar,” tukas Tanti.
Monev 2021 ini bagian ikhtiar KI untuk menguatkan dan memasifkan aktualisasi UU 14 Tahun 2008 dan peraturan keterbukaan di internal badan publik masing-masing.
“Target kami, 2021 lebih banyak badan publik informatif di Sumbar,” ujar Tanti.
(Rel/kisb)