ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

DPR Pertanyakan Kewenangan DPD Usulkan RUU BUMDes, Filep Ingatkan Putusan MK

Jumat, 20/8/21 | 09:30 WIB
in Berita
0
Post Views: 287
Anggota DPD RI Filep Wamafma. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Masuknya RUU BUMDes dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ternyata cukup mengejutkan beberapa pihak, terutama dari kalangan anggota DPR RI. RUU BUMDes merupakan RUU yang murni diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan masuk daftar Prolegnas tanpa “koreksi” DPR.

Pertanyaan mengenai kewenangan DPD RI pun mencuat kembali. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhammad Arwani Thomafi. Arwani menyebut bahwa usulan tersebut hanya sekedar pendapat dari DPD, namun segala keputusan tetap berada ditangan anggota DPR.

“Jadi tidak melalui Baleg lagi. Oleh Presiden lalu terbit Surpres ke Pimpinan DPR kemudian Rapat Badan Musyawarah (Bamus) menugaskan Komisi V. Jadi ini baru ada RUU dari DPD di periode kali ini dan selama kerja-kerja legislasi,” Kata Arwani dilansir dari rm.id dengan judul “DPD Silahkan Berpendapat, Keputusan Tetap di DPR” pada tanggal 20 Agustus 2021.

Baca Juga

Kunjungi Yonif 133/YS, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud Disambut Secara Tradisi

Kunjungi Yonif 133/YS, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud Disambut Secara Tradisi

Kamis, 22/5/25 | 21:05 WIB
Bupati Eka Putra Launching Gerakan Tanah Datar Bersih

Bupati Eka Putra Launching Gerakan Tanah Datar Bersih

Rabu, 21/5/25 | 00:26 WIB
18 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Thailand

18 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Thailand

Rabu, 21/5/25 | 00:10 WIB

Tak hanya dari Arwani, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentios Syamsul juga memberikan tanggapan. Menurut Inosentios, berdasarkan pasal 20 ayat 2 UUD 1945 bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR bersama Presiden. Bukan dengan DPD. Karena itu, menurutnya, seluruh jalannya persidangan harus dikendalikan oleh DPR.

Kisruh soal kewenangan tersebut, anggota DPD RI Filep Wamafma pun turut geram. Menurutnya, DPR RI tak seharusnya sibuk mempertanyakan ranah kewenangan usulan RUU tersebut.

“Sejatinya, kewenangan legislasi DPD RI tidak boleh diragukan. Baca lagi Pasal 22D ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 serta Putusan MK yang mengafirmasi kembali posisi DPD” tegas alumni magister Hukum Unhas ini.

Menurutnya, konstruksi Pasal 22D yang terdapat pada Konstitusi tersebut menggarisbawahi sejauhmana peran DPD dalam mengajukan usulan RUU, membahas, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU.

Namun menurut Filep, dalam proses perumusan UU, DPD RI seringkali hanyalah dijadikan pelengkap, sebagaimana dalam Pasal 22 D disebutkan kata “ikut”, yang sekadar bermakna “partisipasi”, suatu  constitutional participant, yang perannya sangat terbatas.

Jika ditilik dari Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, MK secara tegas mengafirmasi kembali posisi DPD yaitu: (1) terlibat dalam pembuatan Program Legislasi guna mewakili kepentingan daerah, (2) berhak mengajukan RUU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, (3) membahas RUU secara penuh dan bukan sekadar partisipan, sehingga DPR dan Pemerintah tidak boleh membatasi ruang DPD terkait hal ini.

Sementara terkait pengajuan RUU, MK memutuskan bahwa kedudukan DPD sama dengan DPR dan Presiden dalam hal mengajukan RUU. DPD juga dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas, dan usul RUU dari DPD tidak menjadi usul RUU DPR, sehingga pembahasan RUU dilakukan secara tripartit antara Presiden, DPD, dan DPR, atau bukan diwakili/berhadapan dengan fraksi-fraksi di DPR.

Atas dasar pertimbangan tersebutlah, Filep menekankan agar kisruh soal kewenangan DPD RI harus ditanggapi secara tegas.

“Pernyataan anggota DPR RI tersebut keliru dan merendahkan institusi DPD RI, kita minta agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf dan layak ditegur oleh Ketua fraksi yang bersangkutan. Seharusnya kita berlapang dada untuk bersama-sama melakukan tugas-tugas konstitusional, bebas dari segala kepentingan lainnya,” tandas Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini.

Dengan demikian, lanjutnya, dalam konteks RUU BUMDes, pembahasan RUU ini harus diberlakukan secara sama sebagaimana bila RUU berasal dari inisiatif Presiden ataupun DPR.

Dalam hal pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD, MK berpendapat bahwa DPD diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, sedangkan DPR dan Presiden memberikan pandangan.

“Maka sesungguhnya tidak ada alasan untuk menolak atau merasa ragu dengan RUU yang diusulkan DPD RI,” tambah Filep.

Ia menyebut bahwa DPD memiliki kewenangan penuh dan tak terbagi terkait pengusulan RUU BUMDes. DPD memiliki hak untuk memberikan penjelasan terkait RUU ini, yang kemudian akan ditanggapi secara tripartit oleh Presiden dan DPR.

“Sekarang tentu saja yang menentukan ialah pertarungan politik tripartit ini. Bagaimanapun juga, selalu ada kepentingan dalam pertentangan pembahasan RUU menjadi UU,” tutup Senator Papua Barat tersebut.

(Rel/dpd)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,124)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,373)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,984)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,675)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,622)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,924)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,037)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,472)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,386)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,486)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
“Delivered”, Perjalanan 10 Tahun Kepemimpinan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

“Delivered”, Perjalanan 10 Tahun Kepemimpinan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Minggu, 20/10/24 | 06:22 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com