• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Perpres Larangan Investasi Miras Terbit, Fahira Idris: Semoga UU Minol Segera Menyusul

Kamis, 10/6/21 | 04:41 WIB
in Berita
0
Fahira Idris, Anggota DPD RI. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com–—Setelah sebelumnya mencabut izin investasi minuman keras (miras), kini Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang mengubah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang resmi menutup keran investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol).

Ini artinya, investasi industri miras kembali masuk dalam daftar bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI).

Anggota DPD RI yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris mengungkapkan, selain aturan atau regulasi soal investasi miras, saat ini Pemerintah dan DPR sedang menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang menjadi RUU Prioritas 2021.

LihatJuga

Bupati Benni Warlis Hadiri Silaturahmi dan HBH IKAT Kota Padang, Harap Perantau Dukung Program Pemkab Agam

Bupati Benni Warlis Hadiri Silaturahmi dan HBH IKAT Kota Padang, Harap Perantau Dukung Program Pemkab Agam

Minggu, 26/4/26 | 19:45 WIB
20
Kecam Kekerasan Terhadap Anak, Senator Yashinta Dukung Langkah Pemda Tertibkan Seluruh Daycare

Kecam Kekerasan Terhadap Anak, Senator Yashinta Dukung Langkah Pemda Tertibkan Seluruh Daycare

Minggu, 26/4/26 | 17:52 WIB
3
Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Ikuti Forum Ekselerator Negeri yang Digelar oleh Kemendagri

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Ikuti Forum Ekselerator Negeri yang Digelar oleh Kemendagri

Minggu, 26/4/26 | 17:38 WIB
5

Penerbitan Perpres yang ‘mengharamkan’ investasi miras ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR untuk mempercepat proses pembahasaan RUU LMB dan menjadi momentum bagi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan serta publik untuk mengawal realisasi RUU ini menjadi undang-undang (UU) pada 2021 ini.

Kehadiran UU yang mengatur soal miras atau minol ini akan menjadi sejarah baru, karena setelah lebih 75 tahun merdeka akhirnya Indonesia punya UU khusus mengatur soal miras yang berlaku secara nasional.

Sebagai informasi, sejak 2013 RUU LMB selalu masuk prolegnas dan sempat dibahas, tetapi selalu gagal disahkan.

“Semoga setelah Perpres yang melarang investasi miras ini terbit, RUU LMB juga segera disahkan menjadi undang-undang. Saya meyakini, kehadiran aturan soal minol setingkat undang-undang menjadi solusi efektif mengurai kompleksitas persoalan miras mulai dari sisi ekonomi (produksi dan distribusi), konsumsi dan terutama dampak buruknya bagi kesehatan dan ketertiban sosial terutama tindak kriminalitas,” ujar Fahira Idris melalui siaran persnya, Kamis (10/6).

Jika RUU LMB ini bisa disahkan tahun ini, sambung Fahira, maka akan menjadi sejarah baru baik bagi DPR Periode 2019-2024 maupun Pemerintahan Presiden Jokowi.

Ini karena setelah 75 tahun merdeka, Indonesia akhirnya mempunyai undang-undang yang mengatur soal miras.

Bagi DPR sendiri pengesahan RUU LMB menjadi UU adalah capaian yang sangat baik karena berhasil menuntaskan pembahasan RUU yang sejak 2013 selalu gagal disahkan.

Menurut Fahira, formulasi berbagai pasal dalam RUU LMB sudah sangat baik, komprehensif, dan akomodatif. Meskipun judulnya ‘larangan’, tetapi kata Fahira, sesungguhnya RUU ini bertujuan menjadikan minol hanya untuk kepentingan terbatas (kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan).

Oleh karena itu, produksi, penjualan dan konsumsinya harus diatur secara tegas. Aturan seperti ini sudah lama diterapkan di negara-negara lain termasuk negara paling sekuler dan mempunya tradisi minum alkohol.

“Sebagai benda yang bernilai ekonomis tetapi mempunyai dampak sosial yang tinggi sudah selayaknya miras diatur dalam aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional yaitu dalam sebuah undang-undang,” pungkas Senator Jakarta ini.

(Rel/dpd)

Post Views: 242
ShareSendShare
Previous Post

Ditanya Gus Ubed Soal Capres 2024, LaNyalla: Insya Allah Kalau Ditakdirkan

Next Post

Majelis Komisioner KI itu Putusannya Bersifat Litigasi

Next Post
Majelis Komisioner KI itu Putusannya Bersifat Litigasi

Majelis Komisioner KI itu Putusannya Bersifat Litigasi

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,155)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,355)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,984)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,620)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,930)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,039)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,460)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,403)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,482)

Berita Lainnya

Kontingen Penas XVI Bangka Barat Beri Cinderamata Gubernur Sumbar Bibit Durian Unggul Klamunod

Kontingen Penas XVI Bangka Barat Beri Cinderamata Gubernur Sumbar Bibit Durian Unggul Klamunod

Selasa, 13/6/23 | 19:00 WIB
88

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Barat Azmal AZ, SP, MEP, memberikan cinderamata bibit durian unggul Klamunod ke...

Berkunjung ke Kerajaan Kusuma Negara Sekadau, LaNyalla Dapat Gelar Pangeran Jaya Sukma Dilaga

Berkunjung ke Kerajaan Kusuma Negara Sekadau, LaNyalla Dapat Gelar Pangeran Jaya Sukma Dilaga

Jumat, 29/10/21 | 07:01 WIB
10

Ketua DPD RI diberi gelar kekerabatan bergelar Pangeran Jaya Sukma Dilaga di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kalimantan Barat. Prosesi penyematan...

Organisasi Paguyuban Maluku Bertemu 7 Anggota DPD-DPR RI, Bahas Soal Ambon New Port Dan Lumbung Ikan Nasional

Organisasi Paguyuban Maluku Bertemu 7 Anggota DPD-DPR RI, Bahas Soal Ambon New Port Dan Lumbung Ikan Nasional

Sabtu, 09/4/22 | 10:31 WIB
23

Pertemuan 7 wakil rakyat Maluku, dimana ikut serta Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, di Jakarta. (Foto : dpd) JAKARTA,...

Sampaikan Inovasi KIP, Padang Pariaman Optimis Bisa Kembali Raih Predikat Informatif

Sampaikan Inovasi KIP, Padang Pariaman Optimis Bisa Kembali Raih Predikat Informatif

Kamis, 02/11/23 | 23:34 WIB
9

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur berfoto bersama dengan Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dan tim monev. (Foto : ki) PADANG...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.