JAWA BARAT, AmanMakmur.com––Asra SH MH dari Diklatbang MA RI sebagai narasumber pada Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik, hari kedua di Bogor, mengatakan putusan Majelis Komisioner KI itu ada tiga, yakni; mengabulkan, menolak, dan tidak dapat diterima.
“Tidak dapat diterima maka si pemohon kalau majelisnya arif bisa minta disempurnakan,” ujar Asra, Kamis (10/6).
Sengketa informasi itu soal buka dan tutup informasi publik, makanya Majelis Komisioner harus menguji dan menggali lebih mendalam dan mendetil terhadap objek sengketa.
Selain itu Asra juga mengungkapkan, majelis berwenang menolak kuasa dari para pihak.
“Kuncinya sengketa itu kepentingan, kalau ada kuasa maka dia harus merujuk kepada aturan terkait baik aturan persidangan di peradilan maupun di UU Advokat. Ada kuasa tidak advokat resmi di UU Advokat bisa dijerat pidana,” kata Azra.
Menurut Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Majelis Komisioner itu adalah Hakim Ajudikasi.
“Kami hakim ajudikasi yang putusan tidak mau menyulitkan atau membuat pusing Hakim Litigasi (PN/PTUN),” ujarnya.
Bahkan Asra menegaskan bahwa sidang ajudikasi itu juga litigasi tidak non litigasi.
“Majelis Komisioner itu hasilkan putusan berimplikasi hukum bisa inkrah bisa keberatan ke PTUN atau PN bahkan hingga ke MA, prinsipnya win and lose,” ujar Asra.
Bimtek hari kedua dilanjutkan ke praktek persidangan, peserta sangat antusias dan tetap menerapkan protokol. kesehatan.
(Rel/ppid-kisb)